Pakar Unair Ingatkan Riba dalam Penukaran Uang Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali bermunculan. Banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru, meski harus menerima nilai yang lebih kecil. Misalnya, seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya memperoleh pecahan senilai Rp90 ribu.

Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik tersebut. Ia menilai transaksi seperti itu berpotensi mengandung unsur riba jika masyarakat tidak menjalankannya sesuai ketentuan syariah.

Risiko riba fadhl

Imron menjelaskan bahwa konsep ekonomi Islam menggolongkan uang sebagai barang ribawi, sebagaimana emas dan perak. Hadis menjadi dasar ketentuan tersebut dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menegaskannya.

Dalam aturan syariah, seseorang harus menukar barang ribawi sejenis dengan nilai yang sama dan melakukan serah terima secara langsung. Karena itu, orang yang menukar uang Rp100 ribu harus menerima pecahan dengan total nilai Rp100 ribu pula.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna HUT Ke-17

Jika seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya menerima Rp90 ribu dalam pecahan baru, maka transaksi tersebut mengandung selisih nilai yang termasuk riba fadhl dan dilarang dalam Islam.

“Jika orang menukar uang tidak dalam jumlah yang sama, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba. Islam tidak memperbolehkannya,” ujar Imron dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mematuhi ketentuan tersebut agar tetap menjaga keberkahan dalam bertransaksi, karena Islam melarang praktik riba secara tegas.

Solusi melalui akad jasa

Imron menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan akad jasa yang jelas untuk menghindari praktik riba. Penyedia jasa penukaran harus memisahkan nilai penukaran uang dengan biaya jasa sejak awal transaksi.

Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100 ribu dengan pecahan senilai Rp100 ribu. Setelah itu, masyarakat membayar biaya jasa secara terpisah sebagai upah layanan, misalnya untuk jasa mengantre atau membantu proses penukaran.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Dampingi Wako Alfin Temui Wamendikdasmen RI

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mengurangi nilai uang yang ditukar, tetapi membayar jasa layanan sebagai transaksi yang berbeda.

Manfaatkan layanan resmi

Imron juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang perbankan sediakan. Bank membuka fasilitas penukaran uang baru melalui pendaftaran daring maupun layanan langsung di beberapa titik.

Ia menilai cara tersebut lebih aman dan lebih jelas dari sisi hukum serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Menurutnya, masyarakat memang sering memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan menjelang Lebaran. Namun, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi agar lebih aman dan terhindar dari potensi pelanggaran syariah.

(eny)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: https://www.metrotvnews.com/

Berita Terkait

Sukses Buah Naga Organik, Petani Kantongi Puluhan Juta
Rupiah Melemah Hari Ini, Cek Kurs Terbaru Bank Nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.962 Tertekan Sentimen Global
Ribuan Pekerja Terancam PHK Imbas Relokasi ke Vietnam
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Galeri24 Naik Tipis
Rupiah Menguat Didukung Kebijakan Keras Bank Indonesia
Ribuan Pencari Kerja Berebut Lowongan Gaji Tinggi di Malaka
BI Resmi Batasi Pembelian Dolar AS Mulai Juli 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:00 WIB

Sukses Buah Naga Organik, Petani Kantongi Puluhan Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.962 Tertekan Sentimen Global

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:00 WIB

Ribuan Pekerja Terancam PHK Imbas Relokasi ke Vietnam

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Galeri24 Naik Tipis

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Menguat Didukung Kebijakan Keras Bank Indonesia

Berita Terbaru

Prosesi penurunan benda pusaka di Rumah Gedang Rio Jayo sebagai rangkaian Kenduri Sko Enam Luhah di Sungai Penuh, Kamis, 2 Juli 2026. ( Foto iNBrita)

Sungai Penuh

Penurunan Pusaka Warnai Kenduri Sko Luhah Rio Jayo

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:00 WIB

Puluhan anak mengikuti Sunatan Massal Gratis yang digelar PT Kerinci Merangin Hidro di kawasan PLTA sebagai bagian dari program CSR perusahaan.

Kerinci

PT KMH Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kerinci

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:00 WIB

Petani Kelompok Tani Sinar Cabe memanen buah naga organik di Sumbermulyo, Banyuwangi, yang berhasil menembus pasar ekspor.(Foto : KOMPAS.com/ Zintan Prihatini)

Ekonomi

Sukses Buah Naga Organik, Petani Kantongi Puluhan Juta

Minggu, 28 Jun 2026 - 01:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menghadiri malam pergelaran seni budaya Kenduri Sko Enam Luhah 2026.( Foto : Diskominfosta Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Hadiri Pergelaran Budaya Kenduri Sko 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 03:00 WIB

New Honda Vario 160 Evo 2026 hadir dengan desain sporty dan pilihan warna terbaru.(Foto : kompas.com/adityo)

Teknologi

Honda Resmi Luncurkan Vario 160 Evo 2026, Ini Harganya

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB