Pakar Unair Ingatkan Riba dalam Penukaran Uang Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali bermunculan. Banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru, meski harus menerima nilai yang lebih kecil. Misalnya, seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya memperoleh pecahan senilai Rp90 ribu.

Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik tersebut. Ia menilai transaksi seperti itu berpotensi mengandung unsur riba jika masyarakat tidak menjalankannya sesuai ketentuan syariah.

Risiko riba fadhl

Imron menjelaskan bahwa konsep ekonomi Islam menggolongkan uang sebagai barang ribawi, sebagaimana emas dan perak. Hadis menjadi dasar ketentuan tersebut dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menegaskannya.

Dalam aturan syariah, seseorang harus menukar barang ribawi sejenis dengan nilai yang sama dan melakukan serah terima secara langsung. Karena itu, orang yang menukar uang Rp100 ribu harus menerima pecahan dengan total nilai Rp100 ribu pula.

Baca Juga :  Pola Hidup Tidak Sehat Picu Obesitas di Vietnam

Jika seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya menerima Rp90 ribu dalam pecahan baru, maka transaksi tersebut mengandung selisih nilai yang termasuk riba fadhl dan dilarang dalam Islam.

“Jika orang menukar uang tidak dalam jumlah yang sama, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba. Islam tidak memperbolehkannya,” ujar Imron dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mematuhi ketentuan tersebut agar tetap menjaga keberkahan dalam bertransaksi, karena Islam melarang praktik riba secara tegas.

Solusi melalui akad jasa

Imron menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan akad jasa yang jelas untuk menghindari praktik riba. Penyedia jasa penukaran harus memisahkan nilai penukaran uang dengan biaya jasa sejak awal transaksi.

Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100 ribu dengan pecahan senilai Rp100 ribu. Setelah itu, masyarakat membayar biaya jasa secara terpisah sebagai upah layanan, misalnya untuk jasa mengantre atau membantu proses penukaran.

Baca Juga :  Investor Kripto Inggris Hadapi Ancaman Denda Pajak

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mengurangi nilai uang yang ditukar, tetapi membayar jasa layanan sebagai transaksi yang berbeda.

Manfaatkan layanan resmi

Imron juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang perbankan sediakan. Bank membuka fasilitas penukaran uang baru melalui pendaftaran daring maupun layanan langsung di beberapa titik.

Ia menilai cara tersebut lebih aman dan lebih jelas dari sisi hukum serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Menurutnya, masyarakat memang sering memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan menjelang Lebaran. Namun, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi agar lebih aman dan terhindar dari potensi pelanggaran syariah.

(eny)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: https://www.metrotvnews.com/

Berita Terkait

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus
Rupiah Anjlok, Ini Kurs Dolar Empat Bank Besar
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kembali Turun
Kurs Dolar AS Hari Ini Turun ke Rp17.729
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000
Harga Emas Antam Turun, Ini Daftar Terbarunya di Pegadaian
LPG 3 Kg Diperketat, Ini Data Penerima Subsidi Terbaru
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kembali Turun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kurs Dolar AS Hari Ini Turun ke Rp17.729

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa memimpin rapat kerja gabungan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Humas Dprd Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Anggaran APBD 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Tinjau Progres Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

Sungai Penuh

SMPN 8 Sungai Penuh Dukung Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB