Pakar Unair Ingatkan Riba dalam Penukaran Uang Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali bermunculan. Banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru, meski harus menerima nilai yang lebih kecil. Misalnya, seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya memperoleh pecahan senilai Rp90 ribu.

Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik tersebut. Ia menilai transaksi seperti itu berpotensi mengandung unsur riba jika masyarakat tidak menjalankannya sesuai ketentuan syariah.

Risiko riba fadhl

Imron menjelaskan bahwa konsep ekonomi Islam menggolongkan uang sebagai barang ribawi, sebagaimana emas dan perak. Hadis menjadi dasar ketentuan tersebut dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menegaskannya.

Dalam aturan syariah, seseorang harus menukar barang ribawi sejenis dengan nilai yang sama dan melakukan serah terima secara langsung. Karena itu, orang yang menukar uang Rp100 ribu harus menerima pecahan dengan total nilai Rp100 ribu pula.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan, Dolar AS Capai Level Tertinggi

Jika seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya menerima Rp90 ribu dalam pecahan baru, maka transaksi tersebut mengandung selisih nilai yang termasuk riba fadhl dan dilarang dalam Islam.

“Jika orang menukar uang tidak dalam jumlah yang sama, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba. Islam tidak memperbolehkannya,” ujar Imron dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mematuhi ketentuan tersebut agar tetap menjaga keberkahan dalam bertransaksi, karena Islam melarang praktik riba secara tegas.

Solusi melalui akad jasa

Imron menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan akad jasa yang jelas untuk menghindari praktik riba. Penyedia jasa penukaran harus memisahkan nilai penukaran uang dengan biaya jasa sejak awal transaksi.

Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100 ribu dengan pecahan senilai Rp100 ribu. Setelah itu, masyarakat membayar biaya jasa secara terpisah sebagai upah layanan, misalnya untuk jasa mengantre atau membantu proses penukaran.

Baca Juga :  BI Resmi Batasi Pembelian Dolar AS Mulai Juli 2026

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mengurangi nilai uang yang ditukar, tetapi membayar jasa layanan sebagai transaksi yang berbeda.

Manfaatkan layanan resmi

Imron juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang perbankan sediakan. Bank membuka fasilitas penukaran uang baru melalui pendaftaran daring maupun layanan langsung di beberapa titik.

Ia menilai cara tersebut lebih aman dan lebih jelas dari sisi hukum serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Menurutnya, masyarakat memang sering memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan menjelang Lebaran. Namun, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi agar lebih aman dan terhindar dari potensi pelanggaran syariah.

(eny)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: https://www.metrotvnews.com/

Berita Terkait

Harga Emas Antam Stabil, Simak Daftar Harga Terbaru
IHSG Anjlok 11,57 Persen, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia
Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24, Mana Termurah?
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000
IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi
Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru
Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Stabil, Simak Daftar Harga Terbaru

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

IHSG Anjlok 11,57 Persen, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:00 WIB

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru

Berita Terbaru

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Ingatkan Hujan Ringan dan Potensi Awan Cumulonimbus

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Stabil, Simak Daftar Harga Terbaru

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 02:00 WIB