Jakarta, iNBrita.com – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali bermunculan. Banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru, meski harus menerima nilai yang lebih kecil. Misalnya, seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya memperoleh pecahan senilai Rp90 ribu.
Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik tersebut. Ia menilai transaksi seperti itu berpotensi mengandung unsur riba jika masyarakat tidak menjalankannya sesuai ketentuan syariah.
Risiko riba fadhl
Imron menjelaskan bahwa konsep ekonomi Islam menggolongkan uang sebagai barang ribawi, sebagaimana emas dan perak. Hadis menjadi dasar ketentuan tersebut dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menegaskannya.
Dalam aturan syariah, seseorang harus menukar barang ribawi sejenis dengan nilai yang sama dan melakukan serah terima secara langsung. Karena itu, orang yang menukar uang Rp100 ribu harus menerima pecahan dengan total nilai Rp100 ribu pula.
Jika seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya menerima Rp90 ribu dalam pecahan baru, maka transaksi tersebut mengandung selisih nilai yang termasuk riba fadhl dan dilarang dalam Islam.
“Jika orang menukar uang tidak dalam jumlah yang sama, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba. Islam tidak memperbolehkannya,” ujar Imron dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mematuhi ketentuan tersebut agar tetap menjaga keberkahan dalam bertransaksi, karena Islam melarang praktik riba secara tegas.
Solusi melalui akad jasa
Imron menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan akad jasa yang jelas untuk menghindari praktik riba. Penyedia jasa penukaran harus memisahkan nilai penukaran uang dengan biaya jasa sejak awal transaksi.
Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100 ribu dengan pecahan senilai Rp100 ribu. Setelah itu, masyarakat membayar biaya jasa secara terpisah sebagai upah layanan, misalnya untuk jasa mengantre atau membantu proses penukaran.
Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mengurangi nilai uang yang ditukar, tetapi membayar jasa layanan sebagai transaksi yang berbeda.
Manfaatkan layanan resmi
Imron juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang perbankan sediakan. Bank membuka fasilitas penukaran uang baru melalui pendaftaran daring maupun layanan langsung di beberapa titik.
Ia menilai cara tersebut lebih aman dan lebih jelas dari sisi hukum serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Menurutnya, masyarakat memang sering memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan menjelang Lebaran. Namun, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi agar lebih aman dan terhindar dari potensi pelanggaran syariah.
(eny)
Penulis : Vendra
Editor : vendra
Sumber Berita: https://www.metrotvnews.com/









