IHSG Anjlok 11,57 Persen, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IHSG merosot tajam setelah MSCI membuka konsultasi perubahan status pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

IHSG merosot tajam setelah MSCI membuka konsultasi perubahan status pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jakarta, Britakini.com – Pasar saham Indonesia menghadapi tekanan besar setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Pengumuman ini memicu aksi jual dan menyeret Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level yang lebih rendah.

Data RTI mencatat IHSG merosot 11,57 persen menjadi 5.185,10 pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pada hari yang sama, indeks LQ45 turun 13,82 persen menjadi 508,55.

Penurunan tersebut juga memangkas kapitalisasi pasar saham Indonesia. Nilainya menyusut menjadi Rp9.157 triliun dari Rp10.275 triliun pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Investor kini mencermati persoalan tata kelola, transparansi kepemilikan saham, dan penegakan hukum. Karena itu, pemerintah serta otoritas pasar modal perlu membuktikan bahwa reformasi mereka mampu memperbaiki kondisi pasar dan memulihkan kepercayaan investor global.

IHSG Catat Penurunan Harian Terdalam Sejak 1998

IHSG juga mencatat koreksi besar sepanjang 2026. Hingga 16 Oktober 2026, indeks tersebut telah turun 40,04 persen ke level 5.185,10.

Koreksi tahunan ini mendekati tekanan yang terjadi saat krisis keuangan global 2008. Pada tahun tersebut, IHSG melemah 50,64 persen.

Sementara itu, penurunan harian pada 16 Oktober 2026 menjadi salah satu yang terbesar sejak 1998. IHSG pernah anjlok 11,95 persen pada 8 Januari 1998.

Aksi jual investor asing turut memperparah tekanan. Mereka menjual saham senilai Rp3,34 triliun dalam satu hari perdagangan.

Sepanjang 2026, investor asing juga telah membukukan penjualan bersih saham sebesar Rp88,19 triliun. Arus keluar tersebut menambah tekanan ketika pasar menghadapi ketidakpastian mengenai status Indonesia di indeks global.

MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

MSCI mengumumkan konsultasi perubahan klasifikasi pasar Indonesia pada Kamis, 15 Oktober 2026, waktu setempat. Lembaga penyedia indeks global itu meminta masukan mengenai usulan perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

MSCI membuka periode konsultasi hingga 30 April 2027. Lembaga tersebut akan mengumumkan keputusan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Dalam evaluasinya, MSCI mencatat kekhawatiran signifikan dari pelaku pasar mengenai kemudahan investor untuk mengakses dan berinvestasi di pasar saham Indonesia.

Pelaku pasar menyoroti dua persoalan utama. Pertama, mereka mempertanyakan transparansi struktur kepemilikan saham. Kedua, mereka mengkhawatirkan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

Kedua persoalan tersebut berkaitan dengan keandalan informasi pasar dan kewajaran pembentukan harga saham.

Sebelumnya, MSCI telah memberikan peringatan mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi. Pada Juni 2026, lembaga tersebut menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi apabila Indonesia tidak menunjukkan kemajuan memadai hingga tinjauan indeks November 2026.

Namun, masukan terbaru menunjukkan bahwa pelaku pasar belum melihat perbaikan yang konsisten.

MSCI pun menilai Indonesia perlu membuktikan kemajuan nyata dalam tata kelola pasar. Selain itu, pelaku pasar menilai perubahan ke kategori frontier market belum tentu mencerminkan persoalan mendasar yang terjadi di Indonesia.

MSCI berencana melanjutkan proses perubahan klasifikasi. Namun, lembaga tersebut masih membuka peluang peninjauan kembali jika konsultasi menghasilkan bukti jelas mengenai perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar.

Investor Global Menuntut Bukti Nyata Reformasi

Pemerintah dan otoritas pasar modal telah mengumumkan sejumlah reformasi. Langkah tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Otoritas juga memperinci klasifikasi investor, memperkuat pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC), serta menyiapkan peta jalan peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen.

Meski demikian, investor institusi meminta otoritas menjalankan seluruh kebijakan tersebut secara konsisten. Mereka juga ingin melihat bukti bahwa reformasi benar-benar memperbaiki kondisi pasar.

Dengan demikian, pengumuman aturan baru saja tidak cukup. OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu menunjukkan hasil nyata melalui keterbukaan kepemilikan saham, data free float yang dapat diverifikasi, pengawasan efektif, dan penegakan hukum yang konsisten.

Keberhasilan reformasi tersebut akan menentukan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.

BEI Terkejut dengan Pengumuman MSCI

BEI mengaku terkejut ketika MSCI mengumumkan konsultasi perubahan status pasar Indonesia lebih awal dari perkiraan.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan pengumuman tersebut berada di luar perkiraan bursa. Menurutnya, MSCI biasanya menyampaikan pengumuman final lebih dekat dengan jadwal keputusan.

“Kami juga terus terang surprised, pelaku pasar juga surprised, kok bisa jauh lebih awal, biasanya seminggu atau dua minggu dengan final announcement. Ini lebih awal hampir sebulan sebelumnya, itu terus terang di luar perkiraan kami,” ujar Iding.

Baca Juga :  Eng Hian Ungkap Alasan Rotasi Pelatih PBSI

Meski demikian, BEI berkomitmen menanggapi persoalan tersebut secara serius. Bursa juga akan meminta waktu kepada MSCI untuk membahas berbagai kekhawatiran yang masih muncul.

“Kami dari Bursa Efek Indonesia tentu menanggapi ini dengan sangat serius, dan kami akan segera meminta waktu kepada MSCI untuk mengklarifikasi concern mereka, yang masih ada seperti apa,” tutur Iding.

Melalui dialog tersebut, BEI berharap dapat memahami persoalan yang perlu segera mereka selesaikan sebelum MSCI menetapkan keputusan akhir.

Airlangga Pertanyakan Waktu Pengumuman MSCI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menyoroti waktu pengumuman MSCI. Ia mempertanyakan keputusan tersebut karena MSCI menyampaikannya kurang dari sepekan setelah bertemu dengan sejumlah pejabat Indonesia di Bangkok, Thailand.

Airlangga mengatakan pemerintah terus memantau komunikasi antara MSCI, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan.

“Jadi ya kita tidak mempertanyakan kenapa hari ini, tetapi yang diberikan hari ini kan sebetulnya kepastian terhadap langkah-langkah selanjutnya. Mereka memastikan bahwa deadline-nya bukan bulan November, tetapi mundur ke tahun depan di bulan Juni,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Namun, Airlangga menyayangkan MSCI tidak menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka dalam pertemuan sebelumnya.

“Kenapa sudah ketemu di Thailand kemarin tidak bicara pasal ini? Kan ada tanda tanya besar. Kemarin di Thailand kok tidak ngomong yang ini, padahal pertemuan kemarin seminggu juga belum ada,” tuturnya.

Kini, pemerintah perlu menjawab kekhawatiran MSCI sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap prospek investasi di Indonesia.

BEI Tegaskan Standalone Market Bukan Kasta Terendah

BEI menegaskan bahwa standalone market merupakan klasifikasi tersendiri. Kategori ini bukan sekadar tingkatan terendah dalam hierarki pasar saham.

Iding Pardi menjelaskan bahwa MSCI menggunakan klasifikasi tersebut untuk pasar yang membutuhkan perhatian khusus. Menurutnya, kategori itu juga dapat digunakan untuk pasar baru yang memerlukan pengawasan tersendiri.

“Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, standalone itu klasifikasi terpisah, biasanya digunakan untuk market baru yang memang memerlukan pengawasan,” ujar Iding pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Iding menambahkan bahwa proses konsultasi masih berlangsung hingga April 2027. Sementara itu, MSCI menargetkan pengumuman keputusan final pada Juni 2027.

BEI akan memanfaatkan waktu tersebut untuk melengkapi berbagai kekurangan yang menjadi perhatian investor global.

OJK Soroti DSSA, BREN, dan CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyoroti tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui bahwa investor menantikan kepastian hukum terkait ketiga emiten tersebut.

“Kami paham ada yang ditunggu oleh investor terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN,” kata Friderica saat ditemui di BEI, Jumat, 16 Oktober 2026.

Friderica menjelaskan bahwa OJK bersama BEI telah menjatuhkan berbagai sanksi sejak Januari 2026. Kedua lembaga tersebut juga terus menjalankan reformasi untuk memperkuat tata kelola pasar modal.

Reformasi itu mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham dan perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 jenis. Selain itu, otoritas secara bertahap meningkatkan batas minimum free float.

Meski demikian, investor global masih menyoroti efektivitas penegakan hukum.

Friderica menegaskan bahwa OJK tidak akan mempercepat pemeriksaan terhadap ketiga emiten hanya untuk merespons pengumuman MSCI. OJK tetap harus mengumpulkan bukti dan menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

“Ini memerlukan proses panjang dan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Mantan Bos BEI Desak Penegakan Hukum

Mantan Direktur Utama BEI, Hasan Zein Mahmud, menilai pasar modal Indonesia membutuhkan pembenahan serius. Ia mengibaratkan pasar saham Indonesia sebagai pasien yang belum menjalani pengobatan secara sungguh-sungguh.

“Pasar modal Indonesia, tidak serius berobat, perlu masuk karantina. Kalau sembuh ya kembali, tidak sembuh ya isolasi ke tempat yang tidak membahayakan,” kata Hasan dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Hasan menilai transparansi identitas pemegang saham menjadi salah satu persoalan utama. Menurutnya, penggunaan banyak pihak nominee dapat menyulitkan otoritas mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner.

Ia juga menyoroti dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang dapat berkaitan dengan transaksi semu, manipulasi harga, dan manipulasi pasar.

“MSCI memakai bahasa unggah ungguh. Coordinating trading padahal Undang-Undang Pasar Modal pakai bahasa lebih lugas: transaksi semu, manipulasi harga, manipulasi pasar itu pelanggaran pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Muatan Ekskavator Terlepas Tabrak Tujuh Kendaraan di Jonggol

Hasan mengatakan dirinya telah mendorong perbaikan mekanisme pasar sejak puluhan tahun lalu. Saat masih bertugas di Bapepam, ia mengusulkan penerapan profesi specialist seperti di New York Stock Exchange (NYSE).

Menurutnya, profesi tersebut dapat membantu meningkatkan likuiditas dan menjaga pembentukan harga saham yang wajar.

Hasan juga meminta otoritas memperketat pengawasan kepemilikan saham dan menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Ia mengusulkan agar anggota bursa dan bank kustodian melaporkan identitas pemilik rekening secara menyeluruh. Selain itu, ia mendorong otoritas bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terindikasi berkaitan dengan pelanggaran.

Untuk rekening yang memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran, Hasan menyarankan otoritas mempertimbangkan pembekuan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan membantu mengungkap pemilik manfaat sebenarnya.

Ia juga meminta aparat menindak pelanggaran pidana pasar modal secara tegas dan proporsional.

Hasan menilai sanksi yang tidak sebanding dengan keuntungan hasil pelanggaran dapat melemahkan efek jera. Karena itu, ia meminta otoritas memastikan penegakan hukum memberikan konsekuensi yang sesuai dengan pelanggaran.

Analis Ingatkan Risiko Penurunan Status Pasar

Direktur PT Panin Asset Management Indonesia, Rudiyanto, juga meminta otoritas mengambil langkah serius untuk mencegah perubahan status pasar saham Indonesia.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi harga saham.

“Penegakan hukum perlu dilakukan serius terhadap aksi manipulasi harga saham,” ujar Rudiyanto saat dihubungi Liputan6.com.

Sementara itu, Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menjelaskan bahwa MSCI membutuhkan bukti keterbukaan informasi, kemudahan akses investasi, dan mekanisme pembentukan harga yang memenuhi standar investor global.

Menurut Nafan, reformasi regulasi saja belum cukup jika otoritas tidak menjalankannya secara efektif. Otoritas perlu memastikan transparansi kepemilikan saham, keakuratan data free float, serta konsistensi pengawasan dan penegakan hukum.

“Risiko penurunan status pasar Indonesia perlu dipandang serius, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi dan pengumuman resmi MSCI,” kata Nafan.

Potensi Dana Keluar Capai Rp132 Triliun

Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Prasetya Gunadi dan Ahnaf Yassar, menilai MSCI kini lebih menekankan tata kelola dan penegakan aturan daripada ukuran pasar serta likuiditas Indonesia.

Dalam risetnya, mereka menegaskan bahwa investor membutuhkan bukti konkret mengenai perbaikan pasar. Karena itu, pemerintah dan regulator perlu memprioritaskan sejumlah langkah.

Pertama, OJK dan BEI perlu menunjukkan penegakan hukum yang nyata terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi.

Kedua, otoritas perlu memperluas pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi secara konsisten dan berdasarkan aturan.

Ketiga, perusahaan tercatat perlu mempercepat pemenuhan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen sesuai peta jalan yang berlaku.

Keempat, pelaku pasar perlu mencermati setiap pembaruan MSCI selama periode konsultasi.

Samuel Sekuritas memperkirakan potensi arus keluar dana yang bersumber dari indeks MSCI Indonesia saja dapat mencapai Rp105 triliun hingga Rp132 triliun. Estimasi tersebut belum mencakup kemungkinan arus keluar dari FTSE maupun investor institusi lainnya.

Riset tersebut juga menyinggung pengalaman Argentina yang beralih dari kategori pasar berkembang ke standalone market pada 2021.

Jika MSCI benar-benar mengubah klasifikasi Indonesia, pasar saham domestik berpotensi kehilangan daya tarik bagi pengelola dana yang mengikuti indeks emerging markets.

Nafan menjelaskan bahwa perubahan tersebut dapat mendorong pengelola dana pasif dan sebagian investor aktif menyesuaikan portofolio mereka.

Namun, ia mengingatkan bahwa potensi arus keluar itu tidak berarti seluruh investor asing akan meninggalkan Indonesia. Sebagian investor tidak menggunakan indeks MSCI sebagai acuan investasi.

Karena itu, besarnya dampak akhir akan bergantung pada keputusan MSCI, respons otoritas Indonesia, dan strategi masing-masing investor.

Reformasi dan Penegakan Hukum Jadi Penentu

Tekanan terhadap IHSG menunjukkan pentingnya kepercayaan investor bagi stabilitas pasar modal Indonesia. Pemerintah dan otoritas perlu menjalankan reformasi regulasi bersamaan dengan peningkatan transparansi kepemilikan, pengawasan efektif, dan penegakan hukum yang konsisten.

Periode konsultasi hingga April 2027 memberikan kesempatan bagi pemerintah, OJK, dan BEI untuk membuktikan kemajuan yang dapat diverifikasi.

MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan paling lambat pada 30 Juni 2027. Sebelum tenggat tersebut, otoritas Indonesia perlu menunjukkan bahwa reformasi pasar modal menghasilkan perubahan nyata.

Dengan langkah yang konsisten, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkuat integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor global, dan menjaga daya tarik investasi jangka panjang. (ven*)

Penulis : Vendra

Editor : Vendra

Sumber Berita: Liputan6.com

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000
IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi
Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru
Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan
Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Sinyal Bunga The Fed
Harga Emas Antam Turun, Buyback Merosot Lebih Dalam
Harga Emas Turun Saat Dolar AS Menguat dan Minyak Naik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:36 WIB

IHSG Anjlok 11,57 Persen, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan

Berita Terbaru

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB

Yadea GT80 mengandalkan baterai ganda untuk mengejar jarak tempuh lebih dari 180 km dalam sekali pengisian daya.(Foto : Ist)

Teknologi

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:00 WIB