Britakini.com – PT PLN (Persero) memberlakukan tarif listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada periode 13–20 Oktober 2026. Pelanggan dapat mengecek tarif berdasarkan golongan dan daya listrik yang terpasang di rumah maupun tempat usaha.
PLN mengevaluasi tarif listrik setiap tiga bulan atau sekali dalam satu triwulan. Dalam proses tersebut, pemerintah mempertimbangkan tiga indikator utama, yakni nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta tingkat inflasi.
Pemerintah mengatur tarif tenaga listrik melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk 13 golongan pelanggan.
Ketentuan tersebut mencakup pelanggan rumah tangga nonsubsidi, sektor bisnis, instansi pemerintah, hingga pelanggan penerima subsidi listrik.
Lantas, berapa tarif listrik PLN untuk setiap golongan pada Oktober 2026? Simak rincian tarif per kilowatt-hour (kWh) berikut untuk membantu Anda memperkirakan pengeluaran listrik bulanan.
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi Oktober 2026
PLN membedakan tarif listrik rumah tangga nonsubsidi berdasarkan daya yang terpasang. Semakin besar daya yang digunakan, golongan tarif pelanggan juga dapat berbeda.
Berikut daftar tarif listrik rumah tangga nonsubsidi berdasarkan data yang tersedia:
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan dapat menjadikan daftar tersebut sebagai acuan untuk memperkirakan biaya pemakaian listrik. Namun, total tagihan juga bergantung pada jumlah energi yang digunakan selama periode penagihan.
Tarif Listrik untuk Bisnis dan Pemerintahan
Selain memenuhi kebutuhan rumah tangga, PLN juga melayani pelanggan dari sektor bisnis dan pemerintahan. Setiap golongan memiliki tarif sesuai dengan klasifikasi daya dan peruntukannya.
Berikut rincian tarif listrik untuk beberapa golongan tersebut:
- B-2/TR (bisnis menengah, 6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh.
Dengan mengetahui tarif listrik sesuai golongan, pelaku usaha dapat menyusun anggaran operasional secara lebih terencana. Begitu pula dengan instansi pemerintah yang perlu memperhitungkan biaya listrik dalam pengelolaan anggaran.
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi Oktober 2026
Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Melalui program ini, pemerintah berupaya meringankan beban pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan energi.
Berikut daftar tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
Pelanggan perlu membedakan tarif listrik 900 VA subsidi dengan tarif 900 VA rumah tangga mampu atau RTM. Meskipun menggunakan daya yang sama, kedua kelompok tersebut memiliki tarif yang berbeda.
PLN mengenakan tarif Rp1.352 per kWh kepada pelanggan 900 VA RTM. Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA membayar Rp1.444,70 per kWh.
Adapun pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh sesuai dengan rincian yang tercantum.
Cara Memperkirakan Biaya Listrik Bulanan
Pelanggan dapat memperkirakan biaya listrik dengan mengalikan jumlah pemakaian energi dalam kWh dengan tarif yang sesuai. Sebagai contoh, pelanggan dengan tarif Rp1.444,70 per kWh yang menggunakan listrik sebanyak 100 kWh akan memperoleh biaya energi sebesar Rp144.470.
Namun, angka tersebut belum tentu sama dengan total tagihan akhir. Pelanggan perlu memperhitungkan komponen lain yang mungkin berlaku sesuai jenis layanan dan ketentuan penagihan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa golongan tarif dan status subsidi sebelum menghitung biaya listrik. Pelanggan juga dapat mengecek informasi resmi melalui PLN agar memperoleh keterangan yang sesuai dengan golongan masing-masing.
Dengan memahami tarif listrik dan mengendalikan pemakaian energi, masyarakat dapat mengatur anggaran rumah tangga maupun biaya operasional secara lebih efektif.
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: jambi.tribunnews.com









