Jakarta, Britakini.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) menguat pada Rabu, 22 Juli 2026.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik
Laman Logam Mulia mencatat harga emas Antam hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram.
Pergerakan Harga Beberapa Hari Terakhir
Pada Selasa (21/7/2026) pagi, harga emas Antam turun Rp 9.000 ke level Rp 2.601.000 per gram. Namun, pada sore hari, harga langsung berbalik naik dan melonjak Rp 31.000 hingga mencapai Rp 2.632.000 per gram.
Pada Senin (20/7/2026), harga emas Antam juga mengalami koreksi Rp 4.000 ke posisi Rp 2.610.000 per gram.
Kinerja Harga Sepanjang 2026
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam mencatat kenaikan sebesar 5,9%. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Emas Antam sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Dibandingkan harga saat ini, posisi tersebut menunjukkan penurunan sebesar 16,8%.
Harga Buyback Ikut Naik
Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Rabu (22/7/2026) juga naik Rp 14.000 menjadi Rp 2.386.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Pemerintah mengenakan potongan pajak pada setiap transaksi penjualan emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Sistem secara otomatis memotong PPh 22 dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Antam
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam (belum termasuk pajak) per Rabu (22/7/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.367.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.635.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.210.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.790.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.950.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.845.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 64.487.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 128.895.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 257.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 644.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.287.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.575.600.000
Pajak Pembelian Emas
Pemerintah juga mengenakan PPh 22 pada pembelian emas batangan. Tarifnya sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22. (Ven*)









