Jakarta, Britakini.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG karena memproduksi 3.000 vape berisi liquid narkoba di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku meraup omzet hingga Rp 18 miliar.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan membawa narkotika jenis etomidate. Mereka menyuntikkan cairan etomidate ke dalam cartridge vape.
“Berdasarkan interogasi sementara, kedua pelaku membawa bahan narkotika jenis etomidate. Mereka mengisi sekitar 1,5 hingga 2 mililiter cairan ke setiap cartridge vape,” kata Brigjen Aldrin saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Satu cartridge dapat dikonsumsi hingga lima orang
BNN menemukan 3.000 cartridge vape yang siap edar. Brigjen Aldrin menyebut satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang. Artinya, pengungkapan kasus ini mencegah penyalahgunaan narkoba oleh hingga 15.000 orang.
“Satu vape dapat dipakai sampai lima orang. Jika dikalikan 3.000 cartridge, maka kami telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa,” ujarnya.
Pelaku menjual satu vape seharga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. BNN menghitung total peredaran tersebut mencapai Rp 18 miliar.
Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan Bea Cukai
Kasus ini terungkap pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Selama satu pekan, BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki TKG yang membawa koper dan ransel mencurigakan.
Petugas mengikuti TKG hingga ke apartemen lantai 23. Di lokasi tersebut, MK sudah menunggu dan diketahui telah tinggal sejak Selasa (13/1). BNN dan Bea Cukai langsung melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan 6 bungkus plastik berisi cartridge vape. Setiap bungkus berisi 500 cartridge, sehingga total mencapai 3.000 cartridge.
BNN Sita Hampir Lima Liter Etomidate
Selain cartridge, BNN menyita jerigen berisi 4.919,5 mililiter cairan etomidate. Petugas mengambil 10 mililiter sampel untuk diuji di Puslab BNN Lido.
“Kami langsung mengirim sampel ke laboratorium. Setelah pengukuran, volume cairan mencapai hampir 5 liter etomidate,” jelas Brigjen Aldrin.
Aksi Dikendalikan Bos Berinisial A
BNN mengungkap bahwa kedua WNA tersebut menjalankan aksi atas perintah seorang pengendali berinisial A. Saat ini, BNN masih memburu pelaku tersebut.
“Kedua pelaku ini hanya menjalankan perintah dari bos mereka berinisial A. Kami masih mendalami peran dan identitasnya,” kata Aldrin.
Terancam Hukuman Mati
BNN menjerat kedua tersangka dengan UU Narkotika dan KUHP terbaru. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Ven*)









