Victorianus : Saksi Meringankan Tuduhan Don Fitri Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Britakini.com Jambi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin, 16 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

JPU menghadirkan tiga pejabat dinas, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, dan Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir. Ketiganya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Tim Teknis untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Mereka juga mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut memang membutuhkan rekomendasi teknis. Selain itu, mereka tidak menjatuhkan sanksi atau teguran kepada staf yang ditunjuk sebagai Tim Teknis.

Baca Juga :  Bank Sampah Berseri dikunjungi Tim Penilai Adipura.

Saksi Triko, staf PPTK, menjelaskan bahwa ia hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Sayfrida selaku PPK proyek.

Situasi sidang memanas saat Jondri, PPTK proyek, memberikan keterangan yang tidak konsisten. Majelis hakim beberapa kali menegur Jondri karena ia terlihat berusaha menghindar dari pertanyaan dan membangun narasi bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek. Namun, kuasa hukum Don Fitri Jaya, Viktorianus Gulo, menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Jondri menandatangani berbagai dokumen sejak awal hingga akhir proyek.

Viktorianus juga menunjukkan dokumen perencanaan yang ditandatangani langsung oleh Jondri. Meski Jondri menyangkal telah menandatanganinya pada tanggal tersebut, ia tidak bisa memberikan bukti yang mendukung pernyataannya. Hakim anggota kemudian menegur Jondri lagi ketika ia mengaku tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian mengakui bahwa ia sering menemui pelaksana di lapangan dan mengetahui perkembangan pekerjaan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Viktorianus menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan Don Fitri Jaya. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan langsung klien kami dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Sungai Penuh Lepas Duta Bujang Gadis ke Jambi
Wako Alfin Dorong Peningkatan Dana Transfer Daerah 2026
Wako Alfin Raih Lencana Tokoh Pramuka Perintis Utama
Wako Alfin Tegaskan Komitmen ASN di Rakornas BKN
Sungai Penuh Luncurkan Program Beasiswa Juara 2025
Sungai Penuh Dorong Penetapan Kota sebagai PKW Nasional
Kemendikdasmen Apresiasi Progres Revitalisasi SD Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Lepas Kafilah MTQ Sungai Penuh
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:37 WIB

Sungai Penuh Lepas Duta Bujang Gadis ke Jambi

Selasa, 25 November 2025 - 16:22 WIB

Wako Alfin Dorong Peningkatan Dana Transfer Daerah 2026

Kamis, 20 November 2025 - 06:42 WIB

Wako Alfin Tegaskan Komitmen ASN di Rakornas BKN

Rabu, 19 November 2025 - 21:10 WIB

Sungai Penuh Luncurkan Program Beasiswa Juara 2025

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Sungai Penuh Dorong Penetapan Kota sebagai PKW Nasional

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto meninjau rencana pembangunan jembatan untuk akses pendidikan di daerah pelosok Indonesia.

Nasional

Komisi X Dukung Prabowo Bangun 300 Ribu Jembatan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:39 WIB

Peserta Bujang Gadis Kota Sungai Penuh berpose bersama jajaran pendamping dan perwakilan pemerintah dalam acara pelepasan menuju ajang tingkat Provinsi Jambi.

Sungai Penuh

Sungai Penuh Lepas Duta Bujang Gadis ke Jambi

Kamis, 27 Nov 2025 - 17:37 WIB

Wako Alfin berdiskusi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, di Kantor Kemendagri terkait usulan peningkatan Dana Transfer Daerah untuk Tahun Anggaran 2026/2027.

Sungai Penuh

Wako Alfin Dorong Peningkatan Dana Transfer Daerah 2026

Selasa, 25 Nov 2025 - 16:22 WIB

Para anak muda menikmati party jamu bersama penjual jamu keliling yang kini viral di kalangan Gen Z.

Kesehatan

Tren Party Jamu Gen Z Ramaikan Media Sosial

Minggu, 23 Nov 2025 - 16:00 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Walikota Azhar Hamzah menghadiri penutupan MTQ ke-54 di Kabupaten Muaro Jambi.

Jambi

Kota Sungai Penuh Raih Empat Besar MTQ Jambi

Sabtu, 22 Nov 2025 - 22:50 WIB