Victorianus : Saksi Meringankan Tuduhan Don Fitri Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Britakini.com Jambi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin, 16 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

JPU menghadirkan tiga pejabat dinas, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, dan Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir. Ketiganya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Tim Teknis untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Mereka juga mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut memang membutuhkan rekomendasi teknis. Selain itu, mereka tidak menjatuhkan sanksi atau teguran kepada staf yang ditunjuk sebagai Tim Teknis.

Baca Juga :  Top Up Free Fire Murah Aman 24 Jam

Saksi Triko, staf PPTK, menjelaskan bahwa ia hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Sayfrida selaku PPK proyek.

Situasi sidang memanas saat Jondri, PPTK proyek, memberikan keterangan yang tidak konsisten. Majelis hakim beberapa kali menegur Jondri karena ia terlihat berusaha menghindar dari pertanyaan dan membangun narasi bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek. Namun, kuasa hukum Don Fitri Jaya, Viktorianus Gulo, menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Jondri menandatangani berbagai dokumen sejak awal hingga akhir proyek.

Viktorianus juga menunjukkan dokumen perencanaan yang ditandatangani langsung oleh Jondri. Meski Jondri menyangkal telah menandatanganinya pada tanggal tersebut, ia tidak bisa memberikan bukti yang mendukung pernyataannya. Hakim anggota kemudian menegur Jondri lagi ketika ia mengaku tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian mengakui bahwa ia sering menemui pelaksana di lapangan dan mengetahui perkembangan pekerjaan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Bakti Sosial MINKER ke-12

Viktorianus menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan Don Fitri Jaya. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan langsung klien kami dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Pasokan LPG Nasional Stabil, Cadangan Lebih dari 10 Hari
Sekda Alpian Buka Seleksi Paskibraka Sungai Penuh 2026
Pemkot Sungai Penuh Tertibkan Pasar Bajure Lebih Nyaman
Alfin Pimpin Patroli Takbiran dan Tinjau Kebersihan Kota
Bamus DPRD Sungai Penuh Bahas Jadwal Kegiatan 2026
Alfin Sidak Dinas Kesehatan Pastikan Pelayanan Optimal
Ketua TP PKK Sri Kartini Pastikan Sembako Terjangkau Warga
Wako Alfin Salurkan CSR 10 Juta Masjid Baiturrahman
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:00 WIB

Pasokan LPG Nasional Stabil, Cadangan Lebih dari 10 Hari

Rabu, 8 April 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Buka Seleksi Paskibraka Sungai Penuh 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tertibkan Pasar Bajure Lebih Nyaman

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:51 WIB

Alfin Pimpin Patroli Takbiran dan Tinjau Kebersihan Kota

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

Bamus DPRD Sungai Penuh Bahas Jadwal Kegiatan 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi menunjukkan umat Muslim merayakan Idul Adha 2026 dengan pelaksanaan ibadah salat Id dan penyembelihan hewan kurban.

Nasional

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 02:00 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia melalui SK Nomor 488 Tahun 2026.

Nasional

Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 01:00 WIB

Suasana di landasan pesawat di Bandara Sultan Thaha, Jambi

Jambi

Jadwal Pesawat Jambi Kerinci Harga Tiket

Senin, 13 Apr 2026 - 23:59 WIB

Kode redeem FF 13 April 2026 hadirkan bundle Joker, Magic Cube, dan skin SG Gurun gratis.

Hiburan

Kode Redeem Free Fire April 2026 Hadiah Gratis

Senin, 13 Apr 2026 - 22:00 WIB

Minuman air kunyit mentah yang kaya kurkumin untuk kesehatan tubuh

Kesehatan

Air Kunyit Mentah Bantu Jaga Kesehatan Tubuh Alami

Senin, 13 Apr 2026 - 21:00 WIB