Jakarta, Britakini.com — Bank Indonesia (BI) mengurangi penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara bertahap untuk memperkuat likuiditas jangka pendek di pasar uang. Langkah ini melengkapi kebijakan BI yang memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) dari 9 persen menjadi 7 persen.
Kedua kebijakan tersebut membantu perbankan menjaga ketersediaan dana untuk memenuhi kebutuhan harian dan memperluas penyaluran kredit kepada masyarakat serta dunia usaha.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menegaskan bahwa BI akan mengurangi penerbitan SRBI secara terukur. Bank sentral juga akan menyesuaikan langkah tersebut dengan perkembangan kondisi pasar uang.
BI menargetkan suku bunga pasar uang antarbank tetap bergerak dalam koridor kebijakan moneter. Dengan begitu, bank sentral dapat menjaga stabilitas pasar sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan suku bunga.
“SRBI secara perlahan akan terus kita kurangi secara terukur dengan melihat dinamika yang ada,” ujar Erwin dalam taklimat media di Kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
BI Kurangi SRBI, Rp 150 Triliun Kembali ke Pasar
Erwin mengungkapkan bahwa posisi outstanding SRBI pernah mencapai sekitar Rp 1.070 triliun. Kini, nilainya menyusut menjadi sekitar Rp 900 triliun.
Pengurangan tersebut telah mendorong kembalinya likuiditas sekitar Rp 150 triliun ke pasar dibandingkan dengan posisi puncak SRBI.
BI akan melanjutkan penyesuaian penerbitan instrumen tersebut untuk menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan moneter dengan ketersediaan dana jangka pendek di industri perbankan.
BI Pangkas GWM, Likuiditas Bertambah Rp 90 Triliun
Selain mengurangi SRBI, BI memangkas GWM dari 9 persen menjadi 7 persen. Kebijakan ini memberi ruang lebih besar bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup pengurangan porsi GWM yang ditempatkan di BI sebesar 1 poin persentase.
BI memperkirakan penyesuaian ini menambah likuiditas perbankan sekitar Rp 90 triliun. Angka tersebut belum mencakup penyesuaian komponen Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
“Penurunan GWM tadi adalah bagian dari upaya kita untuk menyeimbangkan kembali likuiditas di pasar uang dan di perbankan,” kata Firman.
BI Perhitungkan Pertumbuhan Kredit dan Dana Perbankan
Firman menjelaskan bahwa BI memperhitungkan pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) saat menentukan kebutuhan likuiditas industri perbankan.
Pertumbuhan kredit yang lebih cepat daripada pertumbuhan DPK mendorong bank sentral untuk menjaga kecukupan dana di sektor perbankan. BI juga memperhitungkan pengaruh penempatan dana pemerintah di bank umum.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, BI dapat menyesuaikan kebijakan likuiditas sesuai kebutuhan industri perbankan dan perkembangan ekonomi.
BI Perkuat Kredit dan Transmisi Suku Bunga
BI mengombinasikan pengurangan SRBI dengan pelonggaran GWM untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Ketersediaan dana yang memadai membantu bank memenuhi kebutuhan likuiditas harian sekaligus memperluas penyaluran kredit kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Kebijakan ini juga mendukung transmisi suku bunga BI ke sektor riil. Melalui penyesuaian kedua instrumen tersebut, BI berupaya menjaga stabilitas pasar uang, memperkuat pembiayaan dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (ven*)
Editor : Vendra
Sumber Berita: Liputan6.com









