Jakarta, Britakini.com – Raja Emas Indonesia dan Laku Emas merilis harga emas perhiasan terbaru pada Kamis, 22 Oktober 2026. Informasi ini membantu masyarakat membandingkan harga emas sebelum membeli atau menjual perhiasan.
Kedua platform tersebut menawarkan layanan transaksi emas dengan ketentuan berbeda. Raja Emas Indonesia melayani pembelian emas dari pelanggan. Sementara itu, Laku Emas menyediakan layanan jual beli emas melalui kanal digital maupun fisik.
Raja Emas Indonesia beroperasi di bawah PT Emas Murni Asli. Perusahaan ini menerima berbagai jenis emas, termasuk perhiasan rusak, patah, dan tanpa surat.
Di sisi lain, PT Central Mega Kencana (CMK) menaungi Laku Emas. Perusahaan tersebut juga mengelola sejumlah merek perhiasan ternama, seperti Frank & co., Mondial, dan The Palace Jeweler.
Harga Beli Emas Perhiasan di Raja Emas Indonesia
Raja Emas Indonesia menawarkan harga beli berdasarkan kadar karat emas. Semakin tinggi kadar emas, semakin besar pula kandungan emas murni dalam perhiasan tersebut.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Raja Emas mencantumkan harga beli sebagai berikut:
-
- K24*: Rp2.320.000 per gram
-
- K24 (99,5%): Rp2.130.000 per gram
-
- K23: Rp2.037.000 per gram
-
- K18: Rp1.573.000 per gram
-
- K9: Rp775.000 per gram
-
- K5: Rp432.000 per gram
Daftar tersebut memberikan gambaran nilai emas berdasarkan kadar karat. Namun, pelanggan sebaiknya memeriksa ketentuan transaksi secara langsung sebelum menjual perhiasan.
Raja Emas juga menerima emas dalam berbagai kondisi. Pelanggan dapat menjual perhiasan rusak, patah, emas lama, hingga emas warisan. Bahkan, perusahaan ini menerima emas tanpa surat.
Untuk memeriksa kadar emas, Raja Emas menggunakan teknologi X-ray fluorescence (XRF). Alat ini membantu petugas mengidentifikasi kandungan logam dalam sampel emas. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat mendukung penilaian kadar emas sebelum transaksi berlangsung.
Harga Jual Emas Perhiasan di Laku Emas
Laku Emas menyediakan daftar harga jual emas perhiasan berdasarkan kadar karat. Informasi ini membantu pelanggan memperkirakan biaya pembelian emas sesuai kadar yang mereka inginkan.
Berikut daftar harga jual emas perhiasan di Laku Emas pada Kamis, 22 Oktober 2026:
-
- 24 karat (99%): Rp2.158.000 per gram
-
- 23 karat: Rp1.974.000 per gram
-
- 18 karat: Rp1.543.000 per gram
-
- 9 karat: Rp763.000 per gram
Laku Emas menyediakan beberapa pilihan transaksi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Melalui layanan yang tersedia, pelanggan dapat membeli, menjual, mentransfer, dan menyimpan emas.
Selain itu, Laku Emas berada di bawah naungan PT Central Mega Kencana (CMK). Perusahaan ini juga menaungi Frank & co., Mondial, dan The Palace Jeweler.
Kehadiran layanan digital dan fisik memberi pelanggan lebih banyak pilihan. Meski demikian, pelanggan tetap perlu memeriksa harga dan ketentuan yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi.
Perbandingan Harga Emas Raja Emas dan Laku Emas
Raja Emas Indonesia dan Laku Emas menampilkan harga untuk jenis transaksi yang berbeda. Raja Emas mencantumkan harga beli ketika pelanggan menjual emas kepada perusahaan. Sebaliknya, Laku Emas mencantumkan harga jual ketika pelanggan membeli emas melalui platform tersebut.
Karena perbedaan tersebut, masyarakat tidak sebaiknya membandingkan kedua daftar harga secara langsung tanpa memperhatikan jenis transaksinya. Pelanggan perlu memeriksa kadar karat, berat emas, serta ketentuan harga dari masing-masing penyedia layanan.
Selain itu, kondisi perhiasan dapat memengaruhi penilaian saat pelanggan menjual emas. Karena itu, pelanggan sebaiknya meminta informasi harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Tips Sebelum Membeli atau Menjual Emas Perhiasan
Masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana sebelum bertransaksi emas. Pertama, periksa kadar karat untuk mengetahui kandungan emas dalam perhiasan. Kedua, bandingkan harga berdasarkan jenis transaksi yang sama.
Selanjutnya, tanyakan biaya tambahan atau potongan yang mungkin berlaku. Langkah ini membantu pelanggan memperkirakan nilai transaksi secara lebih akurat.
Terakhir, periksa kembali harga melalui kanal resmi Raja Emas Indonesia dan Laku Emas. Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan penyedia layanan dan kondisi pasar.
Dengan memahami perbedaan harga beli dan harga jual, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih terencana saat membeli atau menjual emas perhiasan. (ven*)
Editor : Vendra
Sumber Berita: Liputan6.com









