Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan dukungan pemerintah untuk pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai daerah.(Fopto : Dok. Humas Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan dukungan pemerintah untuk pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai daerah.(Fopto : Dok. Humas Kemendagri)

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji PPPK

Jakarta, Britakini.com — Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah tersebut bertujuan memastikan pemda tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Pemerintah juga menegaskan tidak akan merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan skema tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pemda Perlu Efisienkan Anggaran

Sebagai langkah pertama, Tito meminta pemda melakukan efisiensi anggaran.

Sejumlah belanja yang tidak mendesak dapat dikurangi. Contohnya, perjalanan dinas, rapat yang tidak perlu, serta belanja makanan dan minuman.

Melalui efisiensi tersebut, pemda bisa mengalihkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Langkah ini terutama penting bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran.

Pemerintah Bayarkan Kurang Bayar DBH

Skema kedua memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak pemda.

Jika terdapat DBH yang belum pemerintah pusat bayarkan, dana tersebut akan disalurkan kepada daerah. Selanjutnya, pemda dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menurut Tito, sejumlah daerah masih memiliki hak atas DBH yang belum tersalurkan.

Tambahan dana itu diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi daerah untuk membayar gaji PPPK.

Daerah Bisa Mendapat Tambahan DAU

Ketika efisiensi belum cukup, pemerintah menyiapkan skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU kepada daerah yang masih kesulitan memenuhi belanja pegawai setelah melakukan efisiensi.

Baca Juga :  PPPK Penuh Waktu Berpeluang Jadi PNS Tahun 2027

Tito mengatakan pemerintah terus memperhatikan kondisi fiskal setiap daerah.

Pembayaran gaji pegawai juga menjadi prioritas karena pemda wajib memenuhi kewajiban tersebut.

“Kebijakan Presiden sangat memperhatikan permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib dibayarkan, yaitu belanja pegawai,” kata Tito.

Gaji PPPK Tetap Harus Dibayar

Persoalan pembiayaan PPPK sebelumnya telah pemerintah bahas bersama kementerian terkait.

Pembahasan itu mencakup status PPPK dan sumber pembiayaannya. Sejumlah pemda menyampaikan kekhawatiran karena kemampuan anggaran mereka terbatas.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap pembayaran gaji PPPK.

“Kami sudah exercise beberapa daerah. Kami sudah ketemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kemudian juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu),” ujar Tito.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah tidak menyiapkan opsi untuk merumahkan PPPK.

Karena itu, pemda tetap harus membayar gaji PPPK sesuai ketentuan.

Dukungan Pemerintah Capai Rp 18,9 Triliun

Untuk membantu daerah, pemerintah menyiapkan dukungan fiskal sekitar Rp18,9 triliun.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU Tahun 2026.

Aturan tersebut juga mencakup pembayaran kurang bayar DBH sampai dengan 2024 dan penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada 2026.

Dari total dukungan tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk membayar kurang bayar DBH kepada daerah.

Selain itu, pemerintah menyiapkan lebih dari Rp8 triliun melalui tambahan DAU.

Dengan dukungan tersebut, Tito berharap pemda mampu menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, dan Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kami semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu. Itu dibayar oleh pemda masing-masing,” kata Tito.

Pemerintah Bahas Pembiayaan Guru

Rapat koordinasi itu tidak hanya membahas PPPK. Pemerintah juga membahas status dan pembiayaan guru.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemerintah kabupaten dan kota menangani PAUD, TK, SD, serta SMP.

Sementara itu, pemerintah provinsi menangani SMA dan SMK. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

Pembagian kewenangan tersebut turut menentukan beban anggaran tenaga pendidik di setiap daerah.

Status Guru sebagai ASN Pusat Dikaji

Untuk mengatasi persoalan tenaga pendidik, pemerintah pusat kini mengkaji sejumlah opsi.

Salah satunya adalah mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah pusat dapat menempatkan guru di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Dengan cara itu, distribusi guru diharapkan menjadi lebih merata.

Selain itu, pemda dapat mengurangi beban belanja pegawai karena pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan guru tertentu.

“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemda, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” ujar Tito.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Ven*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara
Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap
Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap

Berita Terbaru

Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 menunjukkan perbedaan berdasarkan merek dan berat.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24, Mana Termurah?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB