Jakarta, Britakini.com — PT TASPEN (Persero) kembali menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, perusahaan menyerahkan santunan kepada ahli waris Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Nurijah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pulang dari tempat kerja.
Manfaat Tetap Diberikan Meski Kepesertaan Singkat
Nurijah baru mengikuti Program JKK TASPEN selama sekitar enam bulan. Meski masa kepesertaan tergolong singkat, TASPEN tetap memberikan manfaat penuh kepada ahli waris sesuai ketentuan. Perusahaan menyalurkan total santunan sekitar Rp832,8 juta.
TASPEN merinci manfaat tersebut menjadi beberapa komponen. Perusahaan menanggung biaya perawatan sebesar Rp649,56 juta. Selain itu, TASPEN memberikan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai Rp182,99 juta. Perusahaan juga mengembalikan iuran serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.
Penentuan Santunan Berdasarkan Risiko Kerja
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa perusahaan tidak mengaitkan besaran santunan dengan lama kepesertaan. TASPEN menentukan nilai manfaat berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta.
Henra menjelaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan menyeluruh bagi ASN. Program ini mencakup kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya. Dengan skema ini, peserta tetap mendapatkan jaminan perlindungan dalam berbagai situasi kerja.
Kronologi Kecelakaan
Nurijah mulai bekerja sebagai PPPK sekitar enam bulan sebelum kejadian. Saat pulang kerja, ia mengendarai sepeda motor di jalan raya. Dalam perjalanan tersebut, kendaraan yang ia kendarai terlibat tabrakan dengan mobil.
Kecelakaan itu menyebabkan Nurijah mengalami luka serius. Tim medis kemudian memberikan perawatan intensif. Namun, kondisinya tidak tertolong hingga akhirnya ia meninggal dunia.
Realisasi Penyaluran di Daerah dan Nasional
Kasus ini menunjukkan pelaksanaan nyata Program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) oleh TASPEN. Hingga Juni 2026, TASPEN Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.
Secara nasional, TASPEN telah menyalurkan Rp652,7 miliar hingga semester I 2026 kepada 50.392 peserta dan ahli waris. Perusahaan terus memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif.
TASPEN juga mengembangkan Center of Excellence untuk meningkatkan kualitas layanan. Melalui langkah ini, perusahaan mempercepat proses layanan dan mempermudah akses bagi peserta. Dengan demikian, peserta dan keluarga dapat memperoleh hak mereka secara cepat, tepat, dan pasti saat menghadapi risiko kerja. (Ven*)









