P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan nasib P3K paruh waktu tahun 2027

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan nasib P3K paruh waktu tahun 2027

Jakarta, Britakini.comBadan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) pada 2027 sangat bergantung pada kebutuhan instansi, terutama di tingkat daerah.

Pemda Tentukan Nasib P3K Paruh Waktu

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menentukan apakah tetap mempertahankan atau tidak P3K PW.

Ia menegaskan bahwa instansi akan tetap mempertahankan P3K PW selama kontrak belum berakhir dan kebutuhan tenaga kerja masih ada. “Jika instansi pusat maupun daerah masih membutuhkan, maka P3K paruh waktu tetap ada pada 2027,” ujar Suharmen.

Peluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Suharmen menjelaskan bahwa instansi dapat mengalihkan status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi ulang. Instansi hanya perlu melakukan evaluasi kinerja dan memastikan kebutuhan pegawai.

Ia menilai P3K PW sebagai solusi sementara sambil menunggu formasi PPPK tersedia. Oleh karena itu, instansi bisa langsung meningkatkan status pegawai dengan kinerja baik. “Kalau kinerjanya bagus, pemda seharusnya mengalihkan ke PPPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Rakor DPRD Sungai Penuh Perkuat Pencegahan Korupsi Daerah

Mekanisme Usulan Tanpa Formasi Baru

Suharmen memaparkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengusulkan perubahan status tersebut. Jika PPK menilai kinerja pegawai baik dan instansi membutuhkan, mereka dapat langsung mengajukan peningkatan status.

Ia menambahkan bahwa instansi tidak perlu membuka formasi baru karena setiap pengangkatan ASN sebelumnya sudah berdasarkan formasi yang tersedia.

Payung Hukum Masih Gunakan Aturan Lama

Pemerintah tetap menggunakan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum. Suharmen menilai regulasi tersebut sudah cukup jelas dan tidak perlu diganti.

Kekhawatiran Pegawai Soal Masa Kerja

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan keresahan para pegawai. Ia menyoroti ketentuan masa kerja P3K PW yang hanya satu tahun dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  Tampilan Baru Suzuki Burgman 400 2026 Lebih Premium

Ia menilai 2026 menjadi batas kritis bagi banyak pegawai, meskipun beberapa daerah menjanjikan perpanjangan hingga 2027.

Tekanan Anggaran Daerah Jadi Tantangan

Rini menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan tenaga honorer menjadi P3K PW untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, kebijakan ini berpotensi menekan keuangan daerah.

Ia mengungkapkan bahwa banyak daerah sudah melampaui batas belanja gaji pegawai sebesar 30 persen. Tanpa tambahan anggaran dari pusat, daerah bisa menghadapi tekanan fiskal berat atau bahkan melakukan PHK massal pada 2026.

Risiko Sosial bagi Pegawai Senior

Rini menegaskan bahwa banyak P3K PW telah mengabdi selama puluhan tahun dan kini berada di usia mendekati pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga yang besar.

Ia memperingatkan bahwa kehilangan pekerjaan tanpa jaminan yang memadai dapat memicu masalah sosial baru, termasuk meningkatnya risiko kemiskinan. (Ven*)

Berita Terkait

Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI
Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto
Prabowo Kunjungi Miangas, Presiden Kedua Setelah Jokowi
Rini Widyantini Pimpin Reformasi Birokrasi dan Peran Perempuan
Program MBG Buka Peluang Relawan Tanpa Batas Usia
Pemerintah, Insentif Kendaraan Listrik Dorong Industri Nasional
Prabowo Desak Potongan Ojol Turun di Bawah 10 Persen
Prabowo Hadiri May Day 2026, Buruh Ajukan Tuntutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:00 WIB

Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Kunjungi Miangas, Presiden Kedua Setelah Jokowi

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rini Widyantini Pimpin Reformasi Birokrasi dan Peran Perempuan

Berita Terbaru

Grace Natalie menyampaikan klarifikasi soal unggahan video ceramah Jusuf Kalla dalam konferensi pers di Jakarta.

Nasional

Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kirmanto, anak petani asal Pemalang, kini bekerja di PT Nestlé Indonesia setelah lulus cumlaude dari UNU Yogyakarta.

Nasional

Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

Layar menampilkan pergerakan nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS pada perdagangan terbaru

Ekonomi

Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah ke Rp17.405

Senin, 11 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas Antam hari ini turun menjadi Rp2.819.000 per gram.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20 Ribu

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB