P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan nasib P3K paruh waktu tahun 2027

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan nasib P3K paruh waktu tahun 2027

Jakarta, Britakini.comBadan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) pada 2027 sangat bergantung pada kebutuhan instansi, terutama di tingkat daerah.

Pemda Tentukan Nasib P3K Paruh Waktu

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menentukan apakah tetap mempertahankan atau tidak P3K PW.

Ia menegaskan bahwa instansi akan tetap mempertahankan P3K PW selama kontrak belum berakhir dan kebutuhan tenaga kerja masih ada. “Jika instansi pusat maupun daerah masih membutuhkan, maka P3K paruh waktu tetap ada pada 2027,” ujar Suharmen.

Peluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Suharmen menjelaskan bahwa instansi dapat mengalihkan status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi ulang. Instansi hanya perlu melakukan evaluasi kinerja dan memastikan kebutuhan pegawai.

Ia menilai P3K PW sebagai solusi sementara sambil menunggu formasi PPPK tersedia. Oleh karena itu, instansi bisa langsung meningkatkan status pegawai dengan kinerja baik. “Kalau kinerjanya bagus, pemda seharusnya mengalihkan ke PPPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Datangi Senen, Warga Sambut Haru dan Harapan

Mekanisme Usulan Tanpa Formasi Baru

Suharmen memaparkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengusulkan perubahan status tersebut. Jika PPK menilai kinerja pegawai baik dan instansi membutuhkan, mereka dapat langsung mengajukan peningkatan status.

Ia menambahkan bahwa instansi tidak perlu membuka formasi baru karena setiap pengangkatan ASN sebelumnya sudah berdasarkan formasi yang tersedia.

Payung Hukum Masih Gunakan Aturan Lama

Pemerintah tetap menggunakan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum. Suharmen menilai regulasi tersebut sudah cukup jelas dan tidak perlu diganti.

Kekhawatiran Pegawai Soal Masa Kerja

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan keresahan para pegawai. Ia menyoroti ketentuan masa kerja P3K PW yang hanya satu tahun dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  Harga Toyota Fortuner 2018–2019 Bekas, Segini Pasarannya

Ia menilai 2026 menjadi batas kritis bagi banyak pegawai, meskipun beberapa daerah menjanjikan perpanjangan hingga 2027.

Tekanan Anggaran Daerah Jadi Tantangan

Rini menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan tenaga honorer menjadi P3K PW untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, kebijakan ini berpotensi menekan keuangan daerah.

Ia mengungkapkan bahwa banyak daerah sudah melampaui batas belanja gaji pegawai sebesar 30 persen. Tanpa tambahan anggaran dari pusat, daerah bisa menghadapi tekanan fiskal berat atau bahkan melakukan PHK massal pada 2026.

Risiko Sosial bagi Pegawai Senior

Rini menegaskan bahwa banyak P3K PW telah mengabdi selama puluhan tahun dan kini berada di usia mendekati pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga yang besar.

Ia memperingatkan bahwa kehilangan pekerjaan tanpa jaminan yang memadai dapat memicu masalah sosial baru, termasuk meningkatnya risiko kemiskinan. (Ven*)

Berita Terkait

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa
Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia
Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK
BGN Tutup 833 Dapur MBG Langgar Standar Nasional
261 Pegawai BGN Dipecat, Skandal Disiplin Terungkap
Pertamax Mahal Picu Lonjakan Konsumsi Pertalite Bersubsidi 2026
Ekspor SDA Satu Pintu DSI Tekan Under Invoicing September
InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK

Senin, 27 Juli 2026 - 21:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Langgar Standar Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

261 Pegawai BGN Dipecat, Skandal Disiplin Terungkap

Berita Terbaru

Toyota bZ4X menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat subsidi hingga 1,3 juta yen di Tokyo.(Foto: Agung Pambudhy/Detik.com)

Teknologi

Harga Toyota bZ4X Turun Drastis Berkat Subsidi Tokyo

Minggu, 16 Agu 2026 - 23:00 WIB

Warga berkumpul di tenda pengungsian pascagempa.(Foto : ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)

Nasional

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:00 WIB

Harga emas perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas kembali menjadi perhatian masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Semumu, Minggu (16/08/2026).

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Renungan Suci Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2026 di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2026).

Sungai Penuh

Hutri Randa Tekankan Disiplin kepada Paskibraka Sungai Penuh

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:00 WIB