P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan nasib P3K paruh waktu tahun 2027

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan nasib P3K paruh waktu tahun 2027

Jakarta, Britakini.comBadan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) pada 2027 sangat bergantung pada kebutuhan instansi, terutama di tingkat daerah.

Pemda Tentukan Nasib P3K Paruh Waktu

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menentukan apakah tetap mempertahankan atau tidak P3K PW.

Ia menegaskan bahwa instansi akan tetap mempertahankan P3K PW selama kontrak belum berakhir dan kebutuhan tenaga kerja masih ada. “Jika instansi pusat maupun daerah masih membutuhkan, maka P3K paruh waktu tetap ada pada 2027,” ujar Suharmen.

Peluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Suharmen menjelaskan bahwa instansi dapat mengalihkan status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi ulang. Instansi hanya perlu melakukan evaluasi kinerja dan memastikan kebutuhan pegawai.

Ia menilai P3K PW sebagai solusi sementara sambil menunggu formasi PPPK tersedia. Oleh karena itu, instansi bisa langsung meningkatkan status pegawai dengan kinerja baik. “Kalau kinerjanya bagus, pemda seharusnya mengalihkan ke PPPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Meletak Tando Tandai Awal Rangkaian Kenduri Sko di Sungai Penuh

Mekanisme Usulan Tanpa Formasi Baru

Suharmen memaparkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengusulkan perubahan status tersebut. Jika PPK menilai kinerja pegawai baik dan instansi membutuhkan, mereka dapat langsung mengajukan peningkatan status.

Ia menambahkan bahwa instansi tidak perlu membuka formasi baru karena setiap pengangkatan ASN sebelumnya sudah berdasarkan formasi yang tersedia.

Payung Hukum Masih Gunakan Aturan Lama

Pemerintah tetap menggunakan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum. Suharmen menilai regulasi tersebut sudah cukup jelas dan tidak perlu diganti.

Kekhawatiran Pegawai Soal Masa Kerja

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan keresahan para pegawai. Ia menyoroti ketentuan masa kerja P3K PW yang hanya satu tahun dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  APIP Awasi Kepatuhan Pelaporan LHKAN Tahun 2025

Ia menilai 2026 menjadi batas kritis bagi banyak pegawai, meskipun beberapa daerah menjanjikan perpanjangan hingga 2027.

Tekanan Anggaran Daerah Jadi Tantangan

Rini menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan tenaga honorer menjadi P3K PW untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, kebijakan ini berpotensi menekan keuangan daerah.

Ia mengungkapkan bahwa banyak daerah sudah melampaui batas belanja gaji pegawai sebesar 30 persen. Tanpa tambahan anggaran dari pusat, daerah bisa menghadapi tekanan fiskal berat atau bahkan melakukan PHK massal pada 2026.

Risiko Sosial bagi Pegawai Senior

Rini menegaskan bahwa banyak P3K PW telah mengabdi selama puluhan tahun dan kini berada di usia mendekati pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga yang besar.

Ia memperingatkan bahwa kehilangan pekerjaan tanpa jaminan yang memadai dapat memicu masalah sosial baru, termasuk meningkatnya risiko kemiskinan. (Ven*)

Berita Terkait

InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga
BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos
Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat
PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menghadiri malam pergelaran seni budaya Kenduri Sko Enam Luhah 2026.( Foto : Diskominfosta Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Hadiri Pergelaran Budaya Kenduri Sko 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 03:00 WIB

New Honda Vario 160 Evo 2026 hadir dengan desain sporty dan pilihan warna terbaru.(Foto : kompas.com/adityo)

Teknologi

Honda Resmi Luncurkan Vario 160 Evo 2026, Ini Harganya

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB

Pergerakan kurs rupiah terhadap dollar AS pada perdagangan hari ini.(Foto : canva.com)

Ekonomi

Rupiah Melemah Hari Ini, Cek Kurs Terbaru Bank Nasional

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:00 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan tren penurunan pendanaan inovasi di Asia Tenggara dalam forum Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta.(Foto: CNN Indonesia/ Loamy Noprizal)

Teknologi

Investasi Inovasi Menurun, Indonesia Genjot Ekonomi Digital

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:00 WIB

Layar menampilkan kurs rupiah terhadap dolar AS yang melemah pada perdagangan Rabu (24/6).(Foto: Safir Makki/cnnindonesia)

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.962 Tertekan Sentimen Global

Rabu, 24 Jun 2026 - 11:00 WIB