SE Mendikdasmen Terbit, Dana BOSP Bisa Bayar PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

BANDUNG, Britakin.com Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 membawa kabar baik bagi pemerintah daerah sekaligus memberi harapan baru bagi guru PPPK paruh waktu.

Surat edaran tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 itu langsung mendapat sambutan positif dari para kepala daerah.

Salah satu yang menyambut kebijakan tersebut ialah Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Dana BOSP Bisa Digunakan Bayar Honor PPPK

Dadang memastikan pemerintah daerah kini dapat menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah dapat memakai dana tersebut untuk membayar gaji tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu.

Ia mengatakan kepastian tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang di Bandung, Kamis (12/3).

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan 2 Januari 2026 Bukan Libur Nasional

Solusi untuk Kesejahteraan Guru

Dadang menilai kebijakan tersebut menjadi solusi yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk membayar guru PPPK paruh waktu, pemerintah daerah akhirnya memiliki solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” jelasnya.

Setelah surat edaran tersebut terbit, Pemerintah Kabupaten Bandung langsung menyiapkan langkah lanjutan. Pemkab Bandung akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami akan segera mengajukan usulan penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu,” kata Dadang.

Berlaku Sementara pada Tahun Anggaran 2026

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan relaksasi ini hanya berlaku sementara, yaitu untuk Tahun Anggaran 2026.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Kebijakan relaksasi ini bertujuan memastikan layanan pendidikan di sekolah tidak terganggu. Selain itu, pemerintah tetap menekankan prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab daerah dalam penganggaran pendidikan.

Baca Juga :  Nyeri Leher Belakang Belum Tentu Tanda Kolesterol Tinggi

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung

Di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 4.360 tenaga PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.

Selama ini, para tenaga tersebut berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

Dadang juga menjelaskan bahwa usulan penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu muncul karena kondisi fiskal daerah sedang tertekan.

Penurunan transfer dana dari pemerintah pusat sekitar Rp1 triliun membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Publik

Selama ini, publik menyoroti gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah karena nilainya dinilai masih sangat kecil.

Karena itu, banyak pihak berharap terbitnya surat edaran tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu serta mengurangi beban yang selama ini mereka rasakan.

(Ven*)

Berita Terkait

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos
Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat
PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Berita Terbaru

Suplemen minyak ikan mengandung omega-3 yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan jantung, otak, dan mengontrol kolesterol.( Foto : https://www.naturalfarm.id)

Kesehatan

Panduan Minum Minyak Ikan Dewasa yang Benar

Senin, 15 Jun 2026 - 21:00 WIB

Sebuah kendaraan listrik melakukan pengisian daya di stasiun charging, mencerminkan tren peningkatan penggunaan EV(Foto :carnewschina.com)

Teknologi

EV Dominasi Pasar China Mei 2026, Penjualan ICE Anjlok

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini turun ke level Rp2,6 juta per gram.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Saatnya Investasi

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:00 WIB

Hobi seperti desain, fotografi, menulis, dan memasak dapat berkembang menjadi peluang bisnis yang menguntungkan jika dikelola dengan tepat.( Foto : Pengadaian.co.id)

Ekonomi

Hobi Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan, Ini Caranya

Senin, 8 Jun 2026 - 19:00 WIB

Teknologi

Kebiasaan Pengguna EV yang Percepat Kerusakan Baterai Mobil

Senin, 8 Jun 2026 - 17:00 WIB