Pakar Unair Ingatkan Riba dalam Penukaran Uang Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali bermunculan. Banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru, meski harus menerima nilai yang lebih kecil. Misalnya, seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya memperoleh pecahan senilai Rp90 ribu.

Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik tersebut. Ia menilai transaksi seperti itu berpotensi mengandung unsur riba jika masyarakat tidak menjalankannya sesuai ketentuan syariah.

Risiko riba fadhl

Imron menjelaskan bahwa konsep ekonomi Islam menggolongkan uang sebagai barang ribawi, sebagaimana emas dan perak. Hadis menjadi dasar ketentuan tersebut dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menegaskannya.

Dalam aturan syariah, seseorang harus menukar barang ribawi sejenis dengan nilai yang sama dan melakukan serah terima secara langsung. Karena itu, orang yang menukar uang Rp100 ribu harus menerima pecahan dengan total nilai Rp100 ribu pula.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Tipis di Tengah Tekanan Global

Jika seseorang menukar Rp100 ribu tetapi hanya menerima Rp90 ribu dalam pecahan baru, maka transaksi tersebut mengandung selisih nilai yang termasuk riba fadhl dan dilarang dalam Islam.

“Jika orang menukar uang tidak dalam jumlah yang sama, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba. Islam tidak memperbolehkannya,” ujar Imron dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mematuhi ketentuan tersebut agar tetap menjaga keberkahan dalam bertransaksi, karena Islam melarang praktik riba secara tegas.

Solusi melalui akad jasa

Imron menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan akad jasa yang jelas untuk menghindari praktik riba. Penyedia jasa penukaran harus memisahkan nilai penukaran uang dengan biaya jasa sejak awal transaksi.

Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100 ribu dengan pecahan senilai Rp100 ribu. Setelah itu, masyarakat membayar biaya jasa secara terpisah sebagai upah layanan, misalnya untuk jasa mengantre atau membantu proses penukaran.

Baca Juga :  Harga Emas di Pegadaian Melemah, Ini Rinciannya

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mengurangi nilai uang yang ditukar, tetapi membayar jasa layanan sebagai transaksi yang berbeda.

Manfaatkan layanan resmi

Imron juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang perbankan sediakan. Bank membuka fasilitas penukaran uang baru melalui pendaftaran daring maupun layanan langsung di beberapa titik.

Ia menilai cara tersebut lebih aman dan lebih jelas dari sisi hukum serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Menurutnya, masyarakat memang sering memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan menjelang Lebaran. Namun, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi agar lebih aman dan terhindar dari potensi pelanggaran syariah.

(eny)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: https://www.metrotvnews.com/

Berita Terkait

Dolar AS Tembus Rp 17.700, Rupiah Tertekan
Usaha Jahit Rumahan Tumbuh Lewat Kepercayaan Pelanggan
RI Kurangi Ketergantungan Dollar AS, Transaksi LCT Melonjak 309%
Pegadaian Jual Emas Antam Stabil Hari Ini 24 Mei 2026
Warga Medan Memburu Genset Saat Listrik Padam
Ide Bisnis Frozen Food Rumahan Laris dengan Modal Terjangkau
Rupiah Sentuh 17.700 Dolar AS Kembali Menguat Global
Pegadaian Naikkan Harga Emas Antam UBS Galeri 24
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Dolar AS Tembus Rp 17.700, Rupiah Tertekan

Senin, 25 Mei 2026 - 00:00 WIB

Usaha Jahit Rumahan Tumbuh Lewat Kepercayaan Pelanggan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:00 WIB

RI Kurangi Ketergantungan Dollar AS, Transaksi LCT Melonjak 309%

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:00 WIB

Warga Medan Memburu Genset Saat Listrik Padam

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:00 WIB

Ide Bisnis Frozen Food Rumahan Laris dengan Modal Terjangkau

Berita Terbaru

Lembaran uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar berada di atas tumpukan uang rupiah, menggambarkan penguatan dolar AS terhadap rupiah di pasar keuangan.(Ilustrasi/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)

Ekonomi

Dolar AS Tembus Rp 17.700, Rupiah Tertekan

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Aktivitas penjahit rumahan menyelesaikan pesanan pelanggan (Fhoto pexels-cottonbro )

Ekonomi

Usaha Jahit Rumahan Tumbuh Lewat Kepercayaan Pelanggan

Senin, 25 Mei 2026 - 00:00 WIB

Pengunjung mencoba kendaraan listrik BYD dalam ajang Tech Culture Fest 2026 di GBK Senayan, Jakarta.(Foto: Dok. BYD Motor Indonesia)

Teknologi

BYD Perkenalkan Teknologi EV di Festival Jakarta 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sejumlah pejabat meresmikan peluncuran aplikasi SAPA UMKM sebagai platform digital untuk pelaku usaha.(fhoto :ukmindonesia.id)

Nasional

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB