Jakarta, Britakini.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan bergerak fluktuatif pada Senin, 27 April 2026.
Proyeksi Pergerakan Harga
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam masih berpotensi terkoreksi hingga menyentuh level support pertama di Rp 2.800.000 per gram.
Data dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam pada Sabtu (25/4/2026) naik Rp 20.000 menjadi Rp 2.825.000 per gram.
“Jika harga turun, support pertama berada di Rp 2.800.000 per gram dan support kedua di Rp 2.790.000 per gram,” ujar Ibrahim, Minggu (26/4/2026).
Peluang Penguatan Masih Terbuka
Di sisi lain, harga emas Antam masih berpeluang menguat. Ibrahim memperkirakan resisten pertama berada di Rp 2.865.000 per gram dan resisten kedua di Rp 2.980.000 per gram.
Pada Jumat (24/4/2026), harga emas Antam bertahan di level Rp 2.805.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam telah naik sekitar 13%. Pada 1 Januari 2026, harga masih berada di Rp 2.488.000 per gram. Harga kemudian mencapai rekor tertinggi (all time high/ATH) di Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Pergerakan Harga Buyback
Harga buyback emas Antam pada Sabtu (25/4/2026) juga naik Rp 26.000 menjadi Rp 2.636.000 per gram.
Pemerintah mengenakan pajak atas transaksi penjualan emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjual yang melakukan buyback di atas Rp 10 juta wajib membayar PPh 22 sebesar 1,5% jika memiliki NPWP dan 3% jika tidak memiliki NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam
(Belum termasuk pajak, per Sabtu 25 April 2026)
- 0,5 gram: Rp 1.462.500
- 1 gram: Rp 2.825.000
- 2 gram: Rp 5.590.000
- 3 gram: Rp 8.360.000
- 5 gram: Rp 13.900.000
- 10 gram: Rp 27.745.000
- 25 gram: Rp 69.237.000
- 50 gram: Rp 138.395.000
- 100 gram: Rp 276.712.000
- 250 gram: Rp 691.515.000
- 500 gram: Rp 1.382.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.765.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian
Pemerintah juga mengenakan PPh 22 pada pembelian emas batangan sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP membayar pajak sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9%. Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22. (Ven*)









