Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britakini com, Sungai Penuh – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

 

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Baca Juga :  LSM Semut Merah Desak Kejari Usut Tuntas PJU

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan

Baca Juga :  Banggar DPRD Bahas Perubahan APBD Kota Sungai Penuh

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. (*)

Berita Terkait

Bamus DPRD Sungai Penuh Bahas Jadwal Kegiatan 2026
Alfin Sidak Dinas Kesehatan Pastikan Pelayanan Optimal
Ketua TP PKK Sri Kartini Pastikan Sembako Terjangkau Warga
Wako Alfin Salurkan CSR 10 Juta Masjid Baiturrahman
Azhar Hamzah Bahas Bedah Rumah dengan Menteri PKP
Wali Kota Sungai Penuh Resmikan Kantor Camat Pesisir
Ketua DPRD Hadiri HUT PGRI dan Hari Guru
Ketua DPRD Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

Bamus DPRD Sungai Penuh Bahas Jadwal Kegiatan 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:00 WIB

Alfin Sidak Dinas Kesehatan Pastikan Pelayanan Optimal

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:00 WIB

Ketua TP PKK Sri Kartini Pastikan Sembako Terjangkau Warga

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:00 WIB

Wako Alfin Salurkan CSR 10 Juta Masjid Baiturrahman

Senin, 23 Februari 2026 - 22:41 WIB

Azhar Hamzah Bahas Bedah Rumah dengan Menteri PKP

Berita Terbaru

Toyota Avanza generasi lama masih menjadi pilihan di pasar mobil bekas karena harga terjangkau dan biaya perawatan relatif murah.

Nasional

Toyota Avanza Bekas Rp70 Jutaan Masih Diburu Konsumen

Minggu, 15 Mar 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi ginjal manusia yang berperan menyaring darah dan memproduksi hormon penting bagi tubuh.

Kesehatan

Jangan Abaikan Wajah Pucat, Bisa Tanda Gangguan Ginjal

Minggu, 15 Mar 2026 - 02:00 WIB

Putri Kusuma Wardani melaju ke final Swiss Open 2026 setelah mengalahkan Nozomi Okuhara dua gim langsung di Basel, Swiss.

Sport

Minggu, 15 Mar 2026 - 01:00 WIB

Keindahan Danau Duo di Desa Lempur, Kerinci, yang memiliki fenomena unik saat air surut.

Wisata

Danau Duo Kerinci, Danau Unik Terbelah di Ketinggian

Minggu, 15 Mar 2026 - 00:05 WIB

Rumah adat Mbaru Niang di Desa Wae Rebo, Flores. (Foto: Pexels)

Wisata

Pesona Budaya dan Alam Desa Wae Rebo Flores

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:59 WIB