Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britakini com, Sungai Penuh – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

 

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Baca Juga :  Alasan Penting Matikan Mesin Saat Mengisi BBM

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan

Baca Juga :  Goldman Sachs Ungkap Prospek Harga Emas hingga 2027

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. (*)

Berita Terkait

Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN Lewat BerAKHLAK
Jumat Berkah Sungai Penuh, Tren Gen Horizon Berbagi
Dinkes Sarolangun Pelajari Inovasi Kesehatan Sungai Penuh
Alfin Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran
Semarak HUT TNI ke-81, Alfin Tekankan Kebersamaan Warga
Kebakaran Siang Hari, Satu Rumah Terbakar di Sungai Penuh
BPD Sungai Penuh Ikuti Bimtek Pengawasan Dana Desa
Hutri Randa Sambut Kunjungan Pangdam XX TIB Kerinci
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Jumat Berkah Sungai Penuh, Tren Gen Horizon Berbagi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dinkes Sarolangun Pelajari Inovasi Kesehatan Sungai Penuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Alfin Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Semarak HUT TNI ke-81, Alfin Tekankan Kebersamaan Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kebakaran Siang Hari, Satu Rumah Terbakar di Sungai Penuh

Berita Terbaru

BAM DPR RI dan pemerintah daerah menyepakati empat poin penyelesaian konflik agraria Zona Merah Kota Jambi.(Foto : Tribun Jambi/Sopianto)

Jambi

BAM DPR RI Sepakati 4 Langkah Selesaikan Zona Merah Jambi

Senin, 19 Okt 2026 - 21:00 WIB

BMKG memprediksi awal musim hujan 2026/2027 mengalami keterlambatan di sejumlah wilayah Indonesia.(Foto : TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Nasional

Jadwal Musim Hujan 2026/2027, BMKG Ungkap Prediksi Terbaru

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Rupiah melemah terhadap dolar AS di tengah tekanan pasar domestik dan ketegangan geopolitik global.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Tekanan Pasar Domestik dan Global Meningkat

Senin, 19 Okt 2026 - 17:00 WIB

Rupiah melemah ke Rp18.035 per dolar AS seiring tekanan pasar global dan kenaikan harga minyak.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp18.035, Harga Minyak Jadi Sorotan

Senin, 19 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian pada Senin, 19 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Tertinggi, Simak Prediksi Emas Sepekan

Senin, 19 Okt 2026 - 13:00 WIB