Jakarta, Britakini.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 69 saham turun di bawah Rp50 pada hari pertama aturan baru batas bawah harga saham, Senin, 28 September 2026.
Sebelumnya, BEI mencatat 164 saham berada pada kisaran Rp50 hingga Rp100 dalam perdagangan 25 September 2026. Setelah BEI menghapus batas bawah Rp50, sebanyak 34 saham dari kelompok tersebut turun di bawah Rp50.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan perubahan harga tersebut setelah BEI menetapkan batas bawah harga saham mulai Rp1.
“Dari 164 saham dengan harga Rp50-Rp100 pada 25 September 2026, terdapat 34 saham yang mengalami penurunan harga hingga di bawah Rp50,” kata Iding, Selasa (29/9/2026).
26 Saham Rp50 Sumbang 1,91 Persen ke IHSG
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan 26 saham masih bertahan di level Rp50 pada 25 September 2026.
Kumpulan saham tersebut menyumbang 1,91 persen terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pada perdagangan 28 September 2026, harga 26 saham tersebut turun sekitar 8 persen hingga 14 persen. Penurunan itu ikut menekan IHSG.
“Penurunan saham tersebut berkontribusi sekitar minus 0,27 persen atau 16,707 poin terhadap IHSG,” ujar Jeffrey.
BEI Buka Ruang Harga Saham di Bawah Rp50
BEI menghapus batas bawah harga Rp50 melalui aturan baru tersebut. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi saham yang selama ini tertahan di Rp50 untuk bergerak mengikuti mekanisme pasar.
Jeffrey mengatakan sejumlah saham telah bertahun-tahun bertahan di level Rp50 tanpa transaksi.
Menurut Jeffrey, kondisi tersebut menunjukkan bahwa harga Rp50 belum tentu mencerminkan nilai wajar atau fair value saham.
“Sejumlah saham sudah bertahun-tahun berada di harga Rp50 tanpa transaksi. Artinya, harga tersebut belum tentu mencerminkan fair value saham,” kata Jeffrey.
Melalui aturan baru itu, BEI memberi ruang kepada investor untuk menemukan harga saham melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Proses pencarian harga wajar tentu membutuhkan waktu. Investor tetap mengikuti mekanisme perdagangan BEI, termasuk ketentuan auto rejection.
69 Saham Turun di Bawah Rp50
Pada hari pertama aturan baru, 69 saham turun di bawah Rp50.
Jeffrey mengatakan saham yang sebelumnya bertahan di Rp50 kini mulai mencari harga baru setelah BEI menghapus batas bawah tersebut.
“Sekarang saham-saham tersebut sedang mencari fair value melalui mekanisme pasar,” ujarnya.
Saham dari Papan Pemantauan Khusus juga menambah jumlah saham yang bergerak di bawah Rp50.
BEI Sebut Dampak terhadap IHSG Terbatas
BEI menilai penurunan sejumlah saham tersebut belum memberikan dampak besar terhadap IHSG.
Jeffrey mengatakan sekitar 20 saham sebelumnya berada di level Rp50. Setelah aturan baru berjalan, saham-saham tersebut mulai mencari harga melalui mekanisme pasar.
Saham dari Papan Pemantauan Khusus kemudian menambah jumlah saham yang bergerak di bawah Rp50.
BEI juga menilai pelaku pasar menjalankan perdagangan dengan baik sejak pre-opening hingga sesi perdagangan berlangsung.
Menurut Jeffrey, pelaku pasar memberikan respons positif terhadap perubahan batas bawah harga saham tersebut.
“Ketika kebijakan ini diberlakukan, pasar memberikan respons positif,” ujar Jeffrey. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: Liputan6.com









