Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Batang Ganja di Perladangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britakini.com. Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang tanaman ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan  berdasarkan dari laporan masyarakat curiga  adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkot Apresiasi Polres Panen Raya Serentak Kuartal III

Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan  kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca Juga :  Sapi Qurban Bantuan Presiden RI Untuk Kerinci

Lebih lanjut  Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena  denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.

Editor : Eni Syamsir

Berita Terkait

Festival Kopi Kerinci 2026 Dorong Ekonomi Masyarakat
Wali Kota Alfin Dukung Festival Kopi Kerinci 2026
Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh
Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh
PT KMH Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kerinci
Monadi Tunjuk Maya Novefri Pimpin Perumda Tirta Sakti
PT KMH Dukung Pelestarian Ikan Danau Kerinci
PLTA Merangin Jelaskan Turunnya Debit Air Danau
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:00 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dorong Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 17:00 WIB

Wali Kota Alfin Dukung Festival Kopi Kerinci 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh

Senin, 6 Juli 2026 - 10:00 WIB

Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

PT KMH Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kerinci

Berita Terbaru

Pemilik mengisi daya mobil listrik menggunakan perangkat pengisian daya di rumah.(Foto : Liputan6.com/Fery Pradolo)

Teknologi

Riset Ungkap Usia Pakai Baterai Mobil Listrik Terbaru

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:00 WIB

Mitsubishi New Xforce ICE menawarkan mesin 1.5L MIVEC, transmisi CVT, serta fitur keselamatan dan kenyamanan untuk menunjang aktivitas harian. (Foto : Liputan6.com/Septian Pamungkas)

Teknologi

Mitsubishi New Xforce ICE Cocok untuk SUV Pertama

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:00 WIB

Prabowo meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Nasional

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:00 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera Selatan menyisakan titik panas serta memicu sebaran asap yang mengancam kualitas udara. (Foto : MUDA SAGALA/AFP)

Nasional

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:00 WIB

Rupiah melemah terhadap dolar AS pada perdagangan Selasa (13/10/2026) seiring meningkatnya tekanan geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Sinyal Bunga The Fed

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:00 WIB