Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Medan, Britakini.comOditur Militer menuntut hukuman mati terhadap anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa kasus pembunuhan istrinya A (34) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Oditur membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam persidangan, Letkol Sunardi selaku Oditur Militer menegaskan bahwa Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ia menyatakan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Sunardi menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh dan perencanaan matang.

Baca Juga :  Fory Wakili Jambi di Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Sunardi menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan menguatkan dakwaan oditur. Berdasarkan hal itu, Oditur Militer meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati.

Oditur Militer menyebut terdakwa dengan identitas Sersan Mayor Tengku Dian, NRP 2109025284 0988, yang bertugas di Mako Denmadam I/Bukit Barisan. Ia menegaskan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri.

Menurut Oditur, terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakannya. Ia menyatakan bahwa Serma TDA melakukan pembunuhan karena tidak mampu mengendalikan emosi terhadap korban. Motif tersebut, kata Oditur, tidak dapat membenarkan perbuatan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Melaksanakan Safari Jum’at

Dalam tuntutannya, Oditur Militer juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain status terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi keluarga dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sebaliknya, Oditur menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(VVR*)

Berita Terkait

Karel Mainaky Bidik Juara All England 2026
Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Pulangkan Dana LPDP
Suster Ika Selamatkan Korban TPPO di Maumere NTT
BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar
Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor
TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport di Papua
DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap
BBNKB Mobil Bekas Resmi Dihapus Pemerintah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:07 WIB

Karel Mainaky Bidik Juara All England 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:00 WIB

Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Pulangkan Dana LPDP

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:00 WIB

Suster Ika Selamatkan Korban TPPO di Maumere NTT

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:00 WIB

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar

Senin, 12 Januari 2026 - 23:00 WIB

Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor

Berita Terbaru

Ilustrasi pasangan romantis, simbol ramalan cinta 12 zodiak Kamis 26 Februari 2026. ( foto pexels)

Hiburan

Cinta dan Dinamika Zodiak Kamis 26 Februari

Kamis, 26 Feb 2026 - 02:00 WIB

Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti mengembalikan shuttlecock saat menghadapi pasangan Denmark pada babak 32 besar German Open 2026 di Westenergie Sporthalle, Mulheim an der Ruhr, Selasa (24/2/2026).

Internasional

Tiwi/Fadia Buka German Open 2026 dengan Kemenangan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB

Suzuki DR160X 2026 hadir dalam beberapa pilihan warna dengan desain agresif dan lampu depan full LED.

Internasional

Suzuki DR160X 2026 Tampil Makin Agresif Modern

Kamis, 26 Feb 2026 - 00:05 WIB

Bek PSG, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: Nicolas Gaudin/Eurasia Sport Images/Getty Images)

Internasional

Achraf Hakimi Hadapi Proses Hukum di Prancis

Rabu, 25 Feb 2026 - 03:00 WIB

Pesawat Garuda Indonesia PK-GIF yang membawa Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara Angkatan Udara Kerajaan Yordania Marka, Kota Amman, Yordania, Selasa (24/2/2026).

Internasional

Prabowo Kunjungan ke Yordania Perkuat Hubungan Bilateral

Rabu, 25 Feb 2026 - 03:00 WIB