Jakarta, Britakini.com — Bank Indonesia (BI) kembali membatasi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. BI menurunkan batas pembelian dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per orang per bulan. Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Perry menegaskan bahwa BI memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing. BI menetapkan batas baru pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying sebesar maksimal US$ 10.000 per pelaku per bulan. Perry menyampaikan keputusan ini dalam hasil Rapat Dewan Gubernur yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/6/2026).
Selain itu, BI juga memperketat aturan transfer dana ke luar negeri dalam bentuk valuta asing. BI mewajibkan masyarakat menyertakan dokumen pendukung untuk transfer valas di atas US$ 25.000. Sebelumnya, BI hanya mewajibkan dokumen untuk transaksi di atas US$ 50.000. BI akan memberlakukan aturan baru ini mulai 1 Juli 2026.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa kebijakan penurunan batas transaksi sebelumnya berhasil menekan transaksi valas. Pada tahap pertama, BI menurunkan batas dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Kebijakan ini menurunkan rata-rata transaksi harian sebesar US$ 16 juta.
Selanjutnya, BI kembali menurunkan batas dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Kebijakan ini kembali menekan rata-rata transaksi harian hingga turun US$ 9 juta. Thomas menilai hasil ini menunjukkan efektivitas kebijakan dalam mengendalikan transaksi valuta asing.
Dengan penurunan batas terbaru menjadi US$ 10.000, BI menargetkan peningkatan kualitas transaksi valas. BI memproyeksikan transaksi dengan dokumen underlying akan mencapai 98,1% dari total transaksi. Melalui langkah ini, BI berupaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meningkatkan transparansi transaksi valuta asing di Indonesia. (Ven*)









