BBNKB Mobil Bekas Resmi Dihapus Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jakarta, Britakini.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membantu masyarakat menghemat biaya saat melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu, pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan BBNKB mobil bekas, masyarakat kini membayar biaya balik nama yang lebih ringan. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

Baca Juga :  Tetap Tegap Meski Hampir Pingsan Saat Upacara HUT RI ke-80

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. Besaran PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan serta denda jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya.

Baca Juga :  Kelompok Tani Tiang Biduk 3 Sungai Penuh Apresiasi Bantuan BI

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil. Pemerintah menetapkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu membayar biaya sekitar Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

(VVR*)

Berita Terkait

Karel Mainaky Bidik Juara All England 2026
Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Pulangkan Dana LPDP
Suster Ika Selamatkan Korban TPPO di Maumere NTT
BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar
Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor
TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport di Papua
Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh
DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:07 WIB

Karel Mainaky Bidik Juara All England 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:00 WIB

Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Pulangkan Dana LPDP

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:00 WIB

Suster Ika Selamatkan Korban TPPO di Maumere NTT

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:00 WIB

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar

Senin, 12 Januari 2026 - 23:00 WIB

Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor

Berita Terbaru

Ilustrasi pasangan romantis, simbol ramalan cinta 12 zodiak Kamis 26 Februari 2026. ( foto pexels)

Hiburan

Cinta dan Dinamika Zodiak Kamis 26 Februari

Kamis, 26 Feb 2026 - 02:00 WIB

Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti mengembalikan shuttlecock saat menghadapi pasangan Denmark pada babak 32 besar German Open 2026 di Westenergie Sporthalle, Mulheim an der Ruhr, Selasa (24/2/2026).

Internasional

Tiwi/Fadia Buka German Open 2026 dengan Kemenangan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB

Suzuki DR160X 2026 hadir dalam beberapa pilihan warna dengan desain agresif dan lampu depan full LED.

Internasional

Suzuki DR160X 2026 Tampil Makin Agresif Modern

Kamis, 26 Feb 2026 - 00:05 WIB

Bek PSG, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: Nicolas Gaudin/Eurasia Sport Images/Getty Images)

Internasional

Achraf Hakimi Hadapi Proses Hukum di Prancis

Rabu, 25 Feb 2026 - 03:00 WIB

Pesawat Garuda Indonesia PK-GIF yang membawa Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara Angkatan Udara Kerajaan Yordania Marka, Kota Amman, Yordania, Selasa (24/2/2026).

Internasional

Prabowo Kunjungan ke Yordania Perkuat Hubungan Bilateral

Rabu, 25 Feb 2026 - 03:00 WIB