Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Terbaru tentang Aset Kripto
Jakarta, Britakini.com – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa terbaru tentang hukum transaksi dan investasi aset kripto.
Muhammadiyah menilai aset kripto sebagai komoditas digital atau māl mutaqawwam yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, Muhammadiyah menetapkan hukum dasar investasi kripto sebagai mubah atau boleh.
Namun, Muhammadiyah menetapkan sejumlah syarat. Investor harus memastikan aset dan cara transaksinya sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa tersebut bertanggal 15 Ramadan 1447 H atau 4 Maret 2026 M. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag., bersama Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Ph.D., menandatangani fatwa tersebut.
Muhammadiyah Larang Kripto sebagai Alat Pembayaran
Muhammadiyah melarang masyarakat menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Masyarakat harus menggunakan Rupiah untuk melakukan pembayaran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Muhammadiyah juga mempertimbangkan volatilitas harga kripto. Perubahan harga yang sangat cepat dapat meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Investasi Kripto Tetap Boleh
Muhammadiyah tetap membolehkan masyarakat berinvestasi dalam aset kripto. Namun, investor harus memenuhi dua kelompok syarat.
Pertama, investor harus memastikan aset kripto memenuhi syarat sebagai objek transaksi. Kedua, investor harus menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Jadi, Muhammadiyah tidak mengharamkan semua aset kripto. Muhammadiyah hanya membolehkan aset dan transaksi yang memenuhi ketentuan syariah.
Aset Kripto Tidak Boleh Mendukung Aktivitas Haram
Investor harus memeriksa proyek kripto sebelum membeli asetnya. Mereka harus memastikan proyek tersebut tidak mendukung aktivitas haram.
Proyek kripto tidak boleh terlibat dalam kasino digital atau crypto gambling. Proyek tersebut juga tidak boleh mendukung pasar gelap (dark web) dan industri pornografi.
Karena itu, investor perlu mempelajari proyek, pengembang, dan ekosistem di balik sebuah token.
Kripto Harus Memiliki Manfaat yang Jelas
Muhammadiyah mensyaratkan aset kripto memiliki utilitas dan fundamental ekonomi yang jelas.
Aset tersebut dapat berfungsi sebagai penyimpan nilai (store of value), sarana tata kelola (governance), atau pendukung teknologi Web3 dan smart contract.
Sebaliknya, Muhammadiyah melarang aset yang tidak memiliki manfaat nyata. Aset yang hanya mengandalkan spekulasi dapat mengandung unsur tabżīr, maysir, dan garar.
Karena itu, investor sebaiknya tidak membeli aset hanya karena mengikuti tren atau mengejar kenaikan harga dalam waktu singkat.
Muhammadiyah Larang Skema Ponzi
Investor juga harus menghindari proyek yang menggunakan skema Ponzi atau piramida.
Proyek tidak boleh menggunakan dana investor baru untuk membayar keuntungan investor lama. Pola tersebut mengandung unsur penipuan (tadlis) dan bertentangan dengan prinsip transaksi syariah.
Investor perlu memeriksa sumber keuntungan proyek sebelum menanamkan dana.
Transaksi Futures Tidak Diperbolehkan
Muhammadiyah melarang transaksi kripto berjangka atau futures.
Dalam transaksi tersebut, investor memperkirakan pergerakan harga aset pada masa depan. Mereka tidak melakukan serah terima aset dan pembayaran secara langsung.
Muhammadiyah menilai mekanisme tersebut mengandung unsur jual beli utang dengan utang. Karena itu, transaksi futures tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Leverage dan Margin Trading Juga Dilarang
Muhammadiyah melarang investor menggunakan utang berbunga dalam transaksi kripto, termasuk leverage dan margin trading.
Bursa memberikan pinjaman dana melalui fasilitas tersebut. Investor kemudian membayar biaya atau bunga atas pinjaman itu.
Muhammadiyah menilai mekanisme tersebut dapat mengandung unsur riba nasi’ah. Transaksi itu juga dapat menggabungkan akad utang dengan akad jual beli (bay’ wa salaf).
Pump and Dump Termasuk Manipulasi Pasar
Muhammadiyah juga melarang praktik pump and dump.
Pelaku menaikkan harga aset secara semu untuk menarik investor lain. Setelah harga naik, pelaku menjual aset dan mengambil keuntungan.
Praktik tersebut dapat menipu investor lain. Muhammadiyah menilai tindakan itu mengandung unsur najsy dan tagrir.
Short Selling Tidak Sesuai Syariah
Muhammadiyah melarang short selling atau jual kosong.
Dalam praktik tersebut, seseorang menjual aset yang belum atau tidak dia miliki. Praktik itu bertentangan dengan prinsip kepemilikan dalam transaksi syariah.
Larangan ini mencakup transaksi futures dan transaksi spot yang menggunakan pinjaman dengan imbalan bunga.
Crypto Lending Berbunga Haram
Muhammadiyah juga melarang layanan crypto lending yang menawarkan imbal hasil tetap (fixed yield).
Dalam skema tersebut, pemilik aset menyerahkan kripto dan menerima imbal hasil yang sudah ditentukan. Muhammadiyah menilai mekanisme itu mengandung unsur riba qard.
Investor perlu memeriksa sumber dan cara kerja keuntungan sebelum menggunakan layanan pinjaman kripto.
Airdrop Memiliki Ketentuan Khusus
Muhammadiyah juga membahas pembagian koin gratis atau airdrop.
Fatwa tersebut dapat mengategorikan airdrop sebagai hibah atau ju’alah. Namun, penerima harus menjalankan tugas yang sesuai dengan syariat.
Penyelenggara tidak boleh meminta pengguna menyebarkan hoaks atau mempromosikan perjudian. Penyelenggara juga tidak boleh meminta pengguna menyimpan dana titipan untuk kemudian diputar dan menghasilkan keuntungan.
Investor Harus Memahami Risiko Kripto
Muhammadiyah mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti euforia investasi kripto.
Investor harus melakukan riset mandiri atau Do Your Own Research (DYOR) sebelum membeli aset. Investor juga perlu memahami proyek, fungsi aset, risiko, dan mekanisme transaksi.
Riset tersebut membantu investor mengambil keputusan secara rasional. Langkah ini juga dapat mencegah keputusan investasi yang mengganggu kondisi keuangan keluarga.
Gunakan Platform Kripto Resmi
Muhammadiyah mengimbau masyarakat melakukan transaksi melalui bursa atau pedagang aset kripto resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan dan kejahatan siber saat melakukan transaksi aset digital.
Pada akhirnya, Muhammadiyah tidak mengharamkan seluruh aset kripto. Muhammadiyah membolehkan investasi kripto selama aset tersebut memiliki manfaat yang jelas, tidak mendukung aktivitas haram, dan menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. (Ven*)









