Kapan Wajib Zakat Emas dan Cara Hitungnya Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi emas batangan untuk zakat emas nisab 85 gram (Foto : Pengadaian.co,id )

ilustrasi emas batangan untuk zakat emas nisab 85 gram (Foto : Pengadaian.co,id )

Britakini.comEmas sering menjadi pilihan utama untuk menjaga nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, apakah kamu sudah tahu kapan kamu wajib membayar zakat emas dan berapa gram emas yang terkena kewajiban tersebut?

Banyak orang masih keliru memahami aturan zakat emas dan salah menghitungnya. Kesalahan ini bisa membuat kamu melewatkan kewajiban zakat. Karena itu, kamu perlu memahami ketentuannya dengan benar.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari syarat zakat emas, batas minimalnya, serta cara menghitungnya secara sederhana dan tepat.

Mengenal Zakat Emas

Zakat emas merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki emas, perak, atau logam mulia lainnya, baik dalam bentuk perhiasan maupun simpanan. Zakat ini termasuk zakat maal, yaitu zakat atas harta yang kamu miliki dan berpotensi berkembang.

Kamu wajib membayar zakat emas jika kamu menyimpan emas selama satu tahun (haul) dan jumlahnya sudah mencapai batas minimal (nisab).

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan zakat emas melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Aturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan zakat emas.

Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34 juga menegaskan larangan menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah.

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Kamu tidak otomatis wajib membayar zakat hanya karena memiliki emas. Kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga :  Wako Alfin Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih

1. Kepemilikan Penuh (Milik Sendiri)
Kamu harus memiliki emas secara sah dan utuh. Kamu tidak boleh memasukkan emas pinjaman, emas milik bersama yang belum terbagi, atau emas yang masih mengandung hak orang lain.

2. Mencapai Haul (1 Tahun)
Kamu harus menyimpan emas selama satu tahun penuh tanpa terputus. Jika belum mencapai satu tahun, kamu belum wajib membayar zakat.

3. Mencapai Nisab (≥ 85 Gram)
Kamu wajib membayar zakat ketika jumlah emas yang kamu miliki mencapai atau melebihi 85 gram emas murni dan telah kamu simpan selama satu tahun.

Agar tidak lupa, kamu sebaiknya mencatat waktu pembelian emas sejak awal.

Cara Menghitung Zakat Emas

Jika emas yang kamu miliki sudah memenuhi syarat, kamu harus membayar zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan. Kamu bisa menghitungnya dengan dua cara berikut:

1. Berdasarkan Berat Emas
Zakat = 2,5% × total emas (gram)

Contoh:
Ibu Rina menyimpan 130 gram emas selama lebih dari satu tahun.
Zakat = 2,5% × 130 gram = 3,25 gram emas.
Artinya, ia harus membayar zakat sebesar 3,25 gram emas.

2. Berdasarkan Nilai Rupiah
Zakat = 2,5% × (total emas × harga per gram saat pembayaran)

Baca Juga :  Rupiah Tertekan Dolar AS Naik Setelah Perry Warjiyo Mundur

Contoh:
Pak Andi menyimpan 95 gram emas. Harga emas saat ini Rp1.150.000 per gram.
Total nilai = 95 × Rp1.150.000 = Rp109.250.000
Zakat = 2,5% × Rp109.250.000 = Rp2.731.250

Jadi, ia harus membayar zakat sebesar Rp2.731.250.

Rencanakan Tabungan Emas dari Sekarang

Saat ini, banyak orang mulai menabung emas. Namun, sebagian orang masih menunda karena merasa harus membeli dalam jumlah besar. Padahal, kamu bisa mulai menabung emas dari nominal kecil secara bertahap.

Sekarang, kamu juga bisa membeli emas secara online tanpa harus menyimpan emas fisik sendiri.

Jika kamu menabung emas secara rutin, kamu akan membangun kebiasaan finansial yang lebih disiplin. Kamu juga bisa memantau jumlah emas dengan lebih mudah, termasuk saat mendekati nisab untuk kebutuhan zakat.

Melalui layanan Tabungan Emas Pegadaian, kamu dapat membeli emas secara fleksibel melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Layanan ini memberikan berbagai kemudahan:

  • Menyediakan emas dengan kadar 24 karat
  • Menjamin keamanan penyimpanan
  • Memungkinkan pencetakan menjadi emas fisik
  • Memudahkan pencairan melalui buyback atau gadai
  • Membuka pembelian mulai dari 0,01 gram
  • Memfasilitasi transfer ke sesama pengguna

Dengan kemudahan ini, kamu bisa mengelola investasi emas dengan lebih nyaman sekaligus menyiapkan kebutuhan finansial di masa depan. Jadi, mulai tabung emasmu sekarang juga. (Ven*)

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini
Strategi KDMP Wonokerto Tingkatkan Omzet hingga Rp260 Juta
BCA Luncurkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10.000
Rupiah Tertekan, Ini Prediksi Dolar AS Hari Ini
Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto, Investor Wajib Tahu
Rupiah Tertekan, Dolar AS Pulih, Investor Waspada
Harga Emas Antam Naik, Buyback Tembus Rp2,5 Juta
Rupiah Tertekan, Pasar Nantikan Inflasi AS dan MSCI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Strategi KDMP Wonokerto Tingkatkan Omzet hingga Rp260 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

BCA Luncurkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10.000

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Tertekan, Ini Prediksi Dolar AS Hari Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto, Investor Wajib Tahu

Berita Terbaru

Toyota bZ4X menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat subsidi hingga 1,3 juta yen di Tokyo.(Foto: Agung Pambudhy/Detik.com)

Teknologi

Harga Toyota bZ4X Turun Drastis Berkat Subsidi Tokyo

Minggu, 16 Agu 2026 - 23:00 WIB

Warga berkumpul di tenda pengungsian pascagempa.(Foto : ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)

Nasional

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:00 WIB

Harga emas perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas kembali menjadi perhatian masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Semumu, Minggu (16/08/2026).

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Renungan Suci Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2026 di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2026).

Sungai Penuh

Hutri Randa Tekankan Disiplin kepada Paskibraka Sungai Penuh

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:00 WIB