Victorianus : Saksi Meringankan Tuduhan Don Fitri Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Britakini.com Jambi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin, 16 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

JPU menghadirkan tiga pejabat dinas, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, dan Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir. Ketiganya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Tim Teknis untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Mereka juga mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut memang membutuhkan rekomendasi teknis. Selain itu, mereka tidak menjatuhkan sanksi atau teguran kepada staf yang ditunjuk sebagai Tim Teknis.

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Mencatut Nama Bupati dan Wakil Bupati

Saksi Triko, staf PPTK, menjelaskan bahwa ia hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Sayfrida selaku PPK proyek.

Situasi sidang memanas saat Jondri, PPTK proyek, memberikan keterangan yang tidak konsisten. Majelis hakim beberapa kali menegur Jondri karena ia terlihat berusaha menghindar dari pertanyaan dan membangun narasi bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek. Namun, kuasa hukum Don Fitri Jaya, Viktorianus Gulo, menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Jondri menandatangani berbagai dokumen sejak awal hingga akhir proyek.

Viktorianus juga menunjukkan dokumen perencanaan yang ditandatangani langsung oleh Jondri. Meski Jondri menyangkal telah menandatanganinya pada tanggal tersebut, ia tidak bisa memberikan bukti yang mendukung pernyataannya. Hakim anggota kemudian menegur Jondri lagi ketika ia mengaku tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian mengakui bahwa ia sering menemui pelaksana di lapangan dan mengetahui perkembangan pekerjaan.

Baca Juga :  Harhubnas Wawako Azhar Ajak ASN Tingkatkan Layanan Publik

Viktorianus menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan Don Fitri Jaya. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan langsung klien kami dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Momen Hari Demensia Sedunia RSUD MH Athalib Beri Penyuluhan
Wako Alfin Resmi dilantik Menjadi Ketua Mabicab Pramuka
Wako Alfin Atasi Sampah jadikan RKE TPST Modern
Harhubnas Wawako Azhar Ajak ASN Tingkatkan Layanan Publik
Pemkot Sungai Penuh Sambut Tim Verifikasi Untuk Kota Sehat
Walikota Alfin Dorong ASN Terapkan HAM Dalam Pelayanan Publik
Wako Alfin Menyerahkan Bantuan Benih dan Pakan Lele
Wako Alfin Pantau Pemberkasan SKCK di Polres Kerinci
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 08:54 WIB

Momen Hari Demensia Sedunia RSUD MH Athalib Beri Penyuluhan

Kamis, 25 September 2025 - 18:56 WIB

Wako Alfin Resmi dilantik Menjadi Ketua Mabicab Pramuka

Rabu, 24 September 2025 - 00:37 WIB

Wako Alfin Atasi Sampah jadikan RKE TPST Modern

Kamis, 18 September 2025 - 18:36 WIB

Pemkot Sungai Penuh Sambut Tim Verifikasi Untuk Kota Sehat

Rabu, 17 September 2025 - 18:13 WIB

Walikota Alfin Dorong ASN Terapkan HAM Dalam Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Momen Hari Demensia Sedunia RSUD MH Athalib Beri Penyuluhan

Jumat, 26 Sep 2025 - 08:54 WIB

Pelantikan dan Penyerahan Lencana Pancawarsa dari Ketua Kwarda.

Sungai Penuh

Wako Alfin Resmi dilantik Menjadi Ketua Mabicab Pramuka

Kamis, 25 Sep 2025 - 18:56 WIB

Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama tim meninjau kawasan Renah Kayu Embun (RKE) yang direncanakan sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis T3R modern.

Sungai Penuh

Wako Alfin Atasi Sampah jadikan RKE TPST Modern

Rabu, 24 Sep 2025 - 00:37 WIB

Maya Novefry Handayani bersama PT EDC menabur benih ikan semah di Danau Duo.

Kerinci

Pemkab Kerinci bekerja sama PT EDC Tebar Benih Ikan Semah

Selasa, 23 Sep 2025 - 22:47 WIB