Jakarta, Britakini.com — Humas MKRI mencatat penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram selaku dosen PPPK, mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan langsung penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.
Sorotan Norma
Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” memicu ketidakpastian hukum. Ia menegaskan frasa itu dapat mengakhiri hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, serta kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dampak bagi PPPK
Pemohon menilai aturan tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Kondisi ini menyulitkan PPPK merencanakan karier dan kehidupan profesional.
Mereka juga menilai norma itu bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Permintaan Pemohon
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:
- Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis sistem merit tanpa diskriminasi.
- Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memperoleh kesempatan yang setara.
- Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.
Inti Pasal
Pasal 34 UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan bagi PNS, sementara PPPK hanya mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.
(Ven*)









