Jakarta, Britakini.com – Selamat Tahun Baru pada hari ini, pemerintah secara resmi menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru. Oleh karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk bepergian bersama keluarga. Selain itu, masyarakat juga bisa memilih untuk beristirahat di rumah dan menikmati waktu luang.
Sementara itu, berdasarkan kalender, Jumat, 2 Januari 2026 berada di antara libur nasional dan akhir pekan. Dengan kondisi tersebut, masyarakat kerap menyebutnya sebagai hari kejepit nasional (Harpitnas). Namun demikian, masih banyak yang bertanya apakah tanggal tersebut termasuk tanggal merah.
2 Januari 2026 Bukan Tanggal Merah
Menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Jumat, 2 Januari 2026 bukan hari libur nasional. Penetapan ini mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Dengan kata lain, pemerintah hanya menetapkan libur Tahun Baru pada Kamis, 1 Januari 2026, dan tidak menambahkan cuti bersama setelahnya.
Pekerja Bisa Mengambil Cuti
Meskipun demikian, pekerja tetap memiliki opsi untuk mengajukan cuti pada 2 Januari 2026. Dengan mengambil cuti tersebut, pekerja dapat memperpanjang masa libur Tahun Baru hingga akhir pekan. Adapun susunan liburnya sebagai berikut:
-
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
-
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
-
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Daftar Tanggal Merah Tahun 2026
Selanjutnya, berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan 25 tanggal merah sepanjang tahun 2026. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Libur Nasional 2026
Sebagai gambaran, berikut daftar libur nasional tahun 2026:
-
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
-
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
-
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam 1448 Hijriah
-
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
-
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebagai berikut:
-
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Rabu, 18 Maret: Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
Jumat, Senin, Selasa (20, 23, dan 24 Maret): Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Rabu, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah. (Tim*)









