Jakarta, Britakini.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai Senin (2/11/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penghapusan saham HSC setelah perdagangan Jumat pekan lalu berakhir.
“Jumat setelah pasar tutup, seluruh saham HSC sudah dikeluarkan dari mesin perhitungan indeks,” ujar Jeffrey di Jakarta.
Jeffrey menjelaskan bahwa beberapa penyedia data mungkin masih menampilkan saham HSC dalam komposisi IHSG. Kondisi tersebut terjadi karena penyedia data belum memperbarui sistem mereka sesuai dengan kebijakan terbaru BEI.
“Mungkin hari ini ada beberapa data vendor yang masih belum menyesuaikan,” katanya.
Setelah mengeluarkan saham HSC, BEI kini menghitung IHSG berdasarkan sekitar 800 saham. Jumlah tersebut berkurang sekitar 100 saham dibandingkan komposisi sebelumnya.
Jeffrey menambahkan bahwa BEI sejak awal juga tidak memasukkan saham yang tercatat di papan akselerasi dalam penghitungan IHSG.
Mengenai pergerakan indeks pada hari pertama penerapan kebijakan baru, Jeffrey mengingatkan pelaku pasar agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, kenaikan dan penurunan IHSG merupakan bagian dari mekanisme perdagangan yang berjalan secara alami.
“Naik turun itu memang dinamika pasar. Mekanisme pasar sedang bekerja. Indeks hanya mengeluarkan itu,” ujarnya.
BEI Perketat Pengawasan melalui Random Checking
Selain mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG, BEI juga memperkuat pengawasan terhadap laporan kepemilikan saham publik atau free float dan kepemilikan saham terafiliasi.
Jeffrey mengatakan bahwa BEI akan menggunakan metode random checking atau pemeriksaan secara acak untuk menguji keakuratan laporan perusahaan tercatat.
BEI menyiapkan metode tersebut karena harus mengawasi 962 perusahaan tercatat. Oleh karena itu, bursa membutuhkan sistem pemeriksaan yang efektif agar dapat memverifikasi data setiap perusahaan.
“Karena ada 962 [perusahaan tercatat], tentu harus ada metodologi yang efektif untuk memastikan itu,” kata Jeffrey.
Dalam menentukan prioritas pemeriksaan, BEI akan mempertimbangkan rekam jejak pelaporan dan kualitas tata kelola setiap perusahaan. Bursa akan memberikan prioritas lebih rendah kepada emiten yang selama ini menunjukkan kepatuhan dan tata kelola yang baik.
“Perusahaan-perusahaan yang memang sudah selama ini membuktikan tata kelola baik, mungkin kita tidak melakukan random checking di situ,” ujarnya.
Meski begitu, BEI tetap berencana menjangkau seluruh perusahaan tercatat melalui pemeriksaan secara bertahap. Bursa akan menentukan urutan pemeriksaan berdasarkan prioritas dan metode pencocokan data yang telah disiapkan.
“Pada akhirnya akan menjangkau semua. Tetapi di awal ini tentu ada prioritas, dan ada metodologi untuk cross-checking data itu,” kata Jeffrey.
BEI Resmi Mengubah Kriteria Evaluasi IHSG
Sebelum menerapkan penghapusan saham HSC, BEI telah mengumumkan perubahan kriteria evaluasi IHSG yang berlaku mulai Senin, 2 November 2026.
Bursa menyusun kebijakan tersebut dengan mengacu pada dua ketentuan resmi.
Pertama, Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penerapan Free Float dalam Penghitungan Indeks.
Kedua, Surat Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi pada Perusahaan Tercatat.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia.
Menurutnya, ketiga lembaga tersebut ingin memastikan indeks mampu menggambarkan kondisi pasar secara lebih akurat dan mewakili dinamika perdagangan saham.
“Langkah ini sejalan dengan upaya BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia, serta mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Elsierra menegaskan bahwa BEI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Bursa juga akan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor dan penyedia indeks.
Melalui perubahan ini, BEI berharap IHSG dapat menyajikan informasi pasar yang lebih akurat dan transparan. Dengan begitu, investor dapat menggunakan indeks tersebut sebagai acuan yang lebih representatif ketika mengambil keputusan investasi.
Berikut Lima Perubahan Kriteria Evaluasi IHSG
BEI melakukan sejumlah penyesuaian terhadap mekanisme evaluasi IHSG. Perubahan tersebut mencakup kriteria seleksi saham, metode penghitungan, periode evaluasi, hari efektif penerapan, dan evaluasi insidental.
Berikut rincian perubahan yang perlu diketahui investor.
1. BEI Mengubah Kriteria Seleksi Saham
Sebelum menerapkan kebijakan baru, BEI memasukkan seluruh saham perusahaan tercatat ke dalam penghitungan IHSG, kecuali saham yang berada di papan akselerasi.
Kini, BEI mengecualikan dua kelompok saham dari perhitungan indeks, yaitu:
-
- Saham yang tercatat di papan akselerasi.
-
- Saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Dengan perubahan tersebut, BEI hanya memasukkan saham yang memenuhi kriteria terbaru ke dalam komposisi IHSG.
2. BEI Mempertahankan Metode Penghitungan
BEI tidak mengubah metode penghitungan IHSG meskipun memperbarui kriteria seleksi saham.
Bursa tetap menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas maksimum pembobotan atau cap sebesar 9 persen.
Metode ini tetap menjadi dasar BEI dalam menentukan bobot saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan jumlah saham beredar untuk publik atau free float.
3. BEI Menggeser Jadwal Evaluasi Indeks
BEI juga mengubah periode evaluasi IHSG. Sebelumnya, bursa melakukan evaluasi empat kali dalam setahun, yaitu pada Maret, Juni, September, dan Desember.
Melalui kebijakan baru, BEI menggeser jadwal evaluasi menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
Perubahan ini menyesuaikan jadwal evaluasi dengan periode penerapan kriteria indeks yang baru.
4. BEI Menyesuaikan Hari Efektif Penerapan
Selain mengubah periode evaluasi, BEI juga menggeser jadwal pemberlakuan hasil evaluasi.
Sebelumnya, bursa menerapkan hasil evaluasi pada hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober.
Kini, BEI menetapkan hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November sebagai waktu penerapan hasil evaluasi.
5. BEI Mempercepat Evaluasi Insidental Saham HSC
BEI juga memperbarui ketentuan evaluasi insidental atau penyesuaian indeks di luar jadwal evaluasi reguler.
Sebelumnya, bursa belum mengatur secara khusus mekanisme tersebut. Namun, melalui kebijakan terbaru, BEI akan langsung menyesuaikan komposisi IHSG ketika suatu saham masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi reguler.
Ketentuan ini memungkinkan BEI merespons perubahan konsentrasi kepemilikan saham dengan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal evaluasi berikutnya.
Melalui seluruh penyesuaian tersebut, BEI berupaya meningkatkan kualitas dan transparansi IHSG. Bursa juga ingin memastikan indeks lebih mencerminkan kondisi pasar modal Indonesia sehingga investor memperoleh gambaran yang lebih akurat dalam mengambil keputusan investasi. (ven*)
Editor : Vendra
Sumber Berita: Liputan6.com









