Britakini.com. Jakarta- Mediasi gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo belum menemukan titik terang,Muhammad Taufiq selaku pihak penggugat dan Jokowi sebagai tergugat gagal encapai kata sepakat di mediasi perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (14/5).
Dilansir dari CNN Indonesia mediasi ketiga ini dipimpin oleh oleh mediator non-hakim seorang guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono. Taufiq selaku penggugat absen karena sedang mengajar di salah satu universitas di Semarang.
YB Irpan kuasa hukum dari Jokowi hadir di persidangan mewakili Jokowi yang kembali absen di sidang mediasi ketiga .
Selain Jokowi, Rektor UGM, Ova Emilia berhalangan hadir. Sedangkan tergugat lainnya, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dihadiri oleh prinsipal masing-masing.
YB Irpan menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi permintaan Taufiq, untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik.
“Penggugat melalui kuasa hukumnya dan Tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock,” kata YB Irpan usai sidang.
YB Irpan kliennya tidak akan menempuh jalan damai dalam menghadapi gugatan Taufiq.
“Tergugat Satu (Jokowi) sudah menutup pintu untuk damai. Karena kami punya keyakinan atas keabsahan ijazah Pak Jokowi,” kata dia.
Katanya keaslian ijazah Jokowi sudah dipastikan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA Negeri 6 Surakarta.
“Itu sudah cukup. tidak perlu adanya uji laboratorium seperti opini yang selama ini dibangun oleh pihak-pihak yang menginginkan agar itu dilakukan uji lab,” kata dia.
Karena mediasi buntu YB Irpan pastikan pihaknya tidak akan menghadiri mediasi Keinginan Mereka agar perkara ijazah ini dilanjutkan dengan proses persidangan oleh hakim.
“Karena kami sama sekali tidak akan pernah mau memenuhi, kami akan beri kesempatan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat leluasa membuktikan dalih gugatannya bahwa ijazah Pak Jokowi palsu,” kata dia.
Irpan menambahkan mediasi keempat yang digelar Rabu (21/5) pekan depan tetap akan digelar tanpa pihak Jokowi.
“Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 4 (KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan UGM) masih diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama-sama dengan penggugat dan mediator,” kata Irpan.
Kuasa Hukum Taufiq, Andika Dian Prasetya mengatakan kliennya masih membuka diri untuk kompromi. Hanya saja pihaknya tetap mengajukan sejumlah syarat yang dianggap penting.
“Tapi kalau dari Pak Jokowi dari kemarin sudah bilang kalau deadlock, dan ingin segera melanjutkan (persidangan pokok perkara),” kata dia.(*)