Kemendag Perketat Impor Pangan untuk Jaga Swasembada

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Jakarta, Britakini.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor pangan dan peternakan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 21 April 2026 dan mulai memberlakukannya 14 hari kemudian. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan komoditas yang impornya diatur, seperti beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, dan pakan.

Pada Pasal 2, pemerintah merinci komoditas tersebut, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah. serta memasukkan komoditas ini karena nilainya strategis bagi ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Dorong Harga Pangan dan Biaya Produksi

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendorong swasembada pangan dan mengendalikan arus impor. juga mengatur impor beras berdasarkan peruntukan dan pelaku usaha. Pemerintah menetapkan beras untuk kebutuhan umum oleh BUMN pemilik API-U, serta beras untuk keperluan lain oleh API-P dan BUMN pemilik API-U.

Selain itu, pemerintah mengatur pemasukan barang melalui kawasan tertentu. Dalam Pasal 9, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor dan verifikasi teknis untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Komoditas tersebut mencakup hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Baca Juga :  Iran Ungkap Dugaan Serangan Siber AS ke Jaringan

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan impor untuk mendukung ekspor. Dalam Pasal 11, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor dan verifikasi teknis dalam skema fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. Kebijakan ini berlaku untuk komoditas seperti hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan kelancaran arus barang untuk kebutuhan industri dan ekspor. (Ven*)

Berita Terkait

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi
Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru
Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan
Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Sinyal Bunga The Fed
Harga Emas Antam Turun, Buyback Merosot Lebih Dalam
Harga Emas Turun Saat Dolar AS Menguat dan Minyak Naik
Aplikasi Penghasil Uang 2026, Begini Cara Mengumpulkan Koin
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:00 WIB

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Sinyal Bunga The Fed

Berita Terbaru

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB

Yadea GT80 mengandalkan baterai ganda untuk mengejar jarak tempuh lebih dari 180 km dalam sekali pengisian daya.(Foto : Ist)

Teknologi

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:00 WIB

Saham Bank Mandiri (BMRI) mengalami koreksi 8,54% seiring dengan anjloknya IHSG pada sesi pertama perdagangan Jumat (16/10/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:00 WIB

BMKG mendeteksi sebaran asap karhutla dari Kalimantan hingga wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.(Foto : detik.com)

Nasional

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:00 WIB