Kemendag Perketat Impor Pangan untuk Jaga Swasembada

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Jakarta, Britakini.comKementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor pangan dan peternakan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 21 April 2026 dan mulai memberlakukannya 14 hari kemudian. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan komoditas yang impornya diatur, seperti beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, dan pakan.

Pada Pasal 2, pemerintah merinci komoditas tersebut, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah. serta memasukkan komoditas ini karena nilainya strategis bagi ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Harga Emas Berpotensi Naik Terbatas Pekan Depan

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendorong swasembada pangan dan mengendalikan arus impor. juga mengatur impor beras berdasarkan peruntukan dan pelaku usaha. Pemerintah menetapkan beras untuk kebutuhan umum oleh BUMN pemilik API-U, serta beras untuk keperluan lain oleh API-P dan BUMN pemilik API-U.

Selain itu, pemerintah mengatur pemasukan barang melalui kawasan tertentu. Dalam Pasal 9, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor dan verifikasi teknis untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Komoditas tersebut mencakup hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Baca Juga :  KMH Tegaskan Kompensasi Sesuai Data Dukcapil Resmi

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan impor untuk mendukung ekspor. Dalam Pasal 11, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor dan verifikasi teknis dalam skema fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. Kebijakan ini berlaku untuk komoditas seperti hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan kelancaran arus barang untuk kebutuhan industri dan ekspor. (Ven*)

Berita Terkait

Harga Emas di Pegadaian Melemah, Ini Rinciannya
Harga Emas Hari Ini Turun, Antam Naik Tipis
Harga Emas Antam Menguat Lagi, Sentuh Rp 2,81 Juta
Harga Perak Antam Bangkit, Naik ke Rp48.850 per Gram
Kurs Rupiah Tertekan, Riyal Menguat Jelang Haji 2026
Rupiah Melemah Tipis di Tengah Tekanan Global
Harga Emas Antam Fluktuatif, Waspadai Koreksi Awal Pekan
Harga Emas Berpotensi Naik Terbatas Pekan Depan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

Kemendag Perketat Impor Pangan untuk Jaga Swasembada

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas di Pegadaian Melemah, Ini Rinciannya

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Menguat Lagi, Sentuh Rp 2,81 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:00 WIB

Harga Perak Antam Bangkit, Naik ke Rp48.850 per Gram

Senin, 27 April 2026 - 11:00 WIB

Kurs Rupiah Tertekan, Riyal Menguat Jelang Haji 2026

Berita Terbaru

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Ekonomi

Kemendag Perketat Impor Pangan untuk Jaga Swasembada

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:00 WIB

Satgas Haji dan Umrah bersama aparat kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre yang ilegal.

Nasional

Satgas Tegaskan Haji Tanpa Antre Ilegal dan Rawan Penipuan

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:00 WIB

Daftar harga emas di Pegadaian pada 30 April 2026 yang menunjukkan penurunan pada berbagai ukuran dan merek.

Ekonomi

Harga Emas di Pegadaian Melemah, Ini Rinciannya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:00 WIB

Petugas aparatur negara melakukan pelaporan LHKAN melalui sistem elektronik yang diawasi oleh APIP untuk memastikan kepatuhan administrasi.

Nasional

APIP Awasi Kepatuhan Pelaporan LHKAN Tahun 2025

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:00 WIB