Kemendag Perketat Impor Pangan untuk Jaga Swasembada

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Jakarta, Britakini.comKementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor pangan dan peternakan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 21 April 2026 dan mulai memberlakukannya 14 hari kemudian. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan komoditas yang impornya diatur, seperti beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, dan pakan.

Pada Pasal 2, pemerintah merinci komoditas tersebut, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah. serta memasukkan komoditas ini karena nilainya strategis bagi ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Strategi KDMP Wonokerto Tingkatkan Omzet hingga Rp260 Juta

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendorong swasembada pangan dan mengendalikan arus impor. juga mengatur impor beras berdasarkan peruntukan dan pelaku usaha. Pemerintah menetapkan beras untuk kebutuhan umum oleh BUMN pemilik API-U, serta beras untuk keperluan lain oleh API-P dan BUMN pemilik API-U.

Selain itu, pemerintah mengatur pemasukan barang melalui kawasan tertentu. Dalam Pasal 9, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor dan verifikasi teknis untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Komoditas tersebut mencakup hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Baca Juga :  Harga Toyota Fortuner 2018–2019 Bekas, Segini Pasarannya

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan impor untuk mendukung ekspor. Dalam Pasal 11, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor dan verifikasi teknis dalam skema fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. Kebijakan ini berlaku untuk komoditas seperti hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan kelancaran arus barang untuk kebutuhan industri dan ekspor. (Ven*)

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini
Strategi KDMP Wonokerto Tingkatkan Omzet hingga Rp260 Juta
BCA Luncurkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10.000
Rupiah Tertekan, Ini Prediksi Dolar AS Hari Ini
Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto, Investor Wajib Tahu
Rupiah Tertekan, Dolar AS Pulih, Investor Waspada
Harga Emas Antam Naik, Buyback Tembus Rp2,5 Juta
Rupiah Tertekan, Pasar Nantikan Inflasi AS dan MSCI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Strategi KDMP Wonokerto Tingkatkan Omzet hingga Rp260 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

BCA Luncurkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10.000

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Tertekan, Ini Prediksi Dolar AS Hari Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto, Investor Wajib Tahu

Berita Terbaru

Toyota bZ4X menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat subsidi hingga 1,3 juta yen di Tokyo.(Foto: Agung Pambudhy/Detik.com)

Teknologi

Harga Toyota bZ4X Turun Drastis Berkat Subsidi Tokyo

Minggu, 16 Agu 2026 - 23:00 WIB

Warga berkumpul di tenda pengungsian pascagempa.(Foto : ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)

Nasional

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:00 WIB

Harga emas perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas kembali menjadi perhatian masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Semumu, Minggu (16/08/2026).

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Renungan Suci Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2026 di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2026).

Sungai Penuh

Hutri Randa Tekankan Disiplin kepada Paskibraka Sungai Penuh

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:00 WIB