Kapan Wajib Zakat Emas dan Cara Hitungnya Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi emas batangan untuk zakat emas nisab 85 gram (Foto : Pengadaian.co,id )

ilustrasi emas batangan untuk zakat emas nisab 85 gram (Foto : Pengadaian.co,id )

Britakini.comEmas sering menjadi pilihan utama untuk menjaga nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, apakah kamu sudah tahu kapan kamu wajib membayar zakat emas dan berapa gram emas yang terkena kewajiban tersebut?

Banyak orang masih keliru memahami aturan zakat emas dan salah menghitungnya. Kesalahan ini bisa membuat kamu melewatkan kewajiban zakat. Karena itu, kamu perlu memahami ketentuannya dengan benar.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari syarat zakat emas, batas minimalnya, serta cara menghitungnya secara sederhana dan tepat.

Mengenal Zakat Emas

Zakat emas merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki emas, perak, atau logam mulia lainnya, baik dalam bentuk perhiasan maupun simpanan. Zakat ini termasuk zakat maal, yaitu zakat atas harta yang kamu miliki dan berpotensi berkembang.

Kamu wajib membayar zakat emas jika kamu menyimpan emas selama satu tahun (haul) dan jumlahnya sudah mencapai batas minimal (nisab).

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan zakat emas melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Aturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan zakat emas.

Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34 juga menegaskan larangan menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah.

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Kamu tidak otomatis wajib membayar zakat hanya karena memiliki emas. Kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Turun, Antam Naik Tipis

1. Kepemilikan Penuh (Milik Sendiri)
Kamu harus memiliki emas secara sah dan utuh. Kamu tidak boleh memasukkan emas pinjaman, emas milik bersama yang belum terbagi, atau emas yang masih mengandung hak orang lain.

2. Mencapai Haul (1 Tahun)
Kamu harus menyimpan emas selama satu tahun penuh tanpa terputus. Jika belum mencapai satu tahun, kamu belum wajib membayar zakat.

3. Mencapai Nisab (≥ 85 Gram)
Kamu wajib membayar zakat ketika jumlah emas yang kamu miliki mencapai atau melebihi 85 gram emas murni dan telah kamu simpan selama satu tahun.

Agar tidak lupa, kamu sebaiknya mencatat waktu pembelian emas sejak awal.

Cara Menghitung Zakat Emas

Jika emas yang kamu miliki sudah memenuhi syarat, kamu harus membayar zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan. Kamu bisa menghitungnya dengan dua cara berikut:

1. Berdasarkan Berat Emas
Zakat = 2,5% × total emas (gram)

Contoh:
Ibu Rina menyimpan 130 gram emas selama lebih dari satu tahun.
Zakat = 2,5% × 130 gram = 3,25 gram emas.
Artinya, ia harus membayar zakat sebesar 3,25 gram emas.

2. Berdasarkan Nilai Rupiah
Zakat = 2,5% × (total emas × harga per gram saat pembayaran)

Baca Juga :  Sekda Tinjau Penataan Pasar Tanjung Bajure Malam Hari

Contoh:
Pak Andi menyimpan 95 gram emas. Harga emas saat ini Rp1.150.000 per gram.
Total nilai = 95 × Rp1.150.000 = Rp109.250.000
Zakat = 2,5% × Rp109.250.000 = Rp2.731.250

Jadi, ia harus membayar zakat sebesar Rp2.731.250.

Rencanakan Tabungan Emas dari Sekarang

Saat ini, banyak orang mulai menabung emas. Namun, sebagian orang masih menunda karena merasa harus membeli dalam jumlah besar. Padahal, kamu bisa mulai menabung emas dari nominal kecil secara bertahap.

Sekarang, kamu juga bisa membeli emas secara online tanpa harus menyimpan emas fisik sendiri.

Jika kamu menabung emas secara rutin, kamu akan membangun kebiasaan finansial yang lebih disiplin. Kamu juga bisa memantau jumlah emas dengan lebih mudah, termasuk saat mendekati nisab untuk kebutuhan zakat.

Melalui layanan Tabungan Emas Pegadaian, kamu dapat membeli emas secara fleksibel melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Layanan ini memberikan berbagai kemudahan:

  • Menyediakan emas dengan kadar 24 karat
  • Menjamin keamanan penyimpanan
  • Memungkinkan pencetakan menjadi emas fisik
  • Memudahkan pencairan melalui buyback atau gadai
  • Membuka pembelian mulai dari 0,01 gram
  • Memfasilitasi transfer ke sesama pengguna

Dengan kemudahan ini, kamu bisa mengelola investasi emas dengan lebih nyaman sekaligus menyiapkan kebutuhan finansial di masa depan. Jadi, mulai tabung emasmu sekarang juga. (Ven*)

Berita Terkait

Sukses Buah Naga Organik, Petani Kantongi Puluhan Juta
Rupiah Melemah Hari Ini, Cek Kurs Terbaru Bank Nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.962 Tertekan Sentimen Global
Ribuan Pekerja Terancam PHK Imbas Relokasi ke Vietnam
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Galeri24 Naik Tipis
Rupiah Menguat Didukung Kebijakan Keras Bank Indonesia
Ribuan Pencari Kerja Berebut Lowongan Gaji Tinggi di Malaka
BI Resmi Batasi Pembelian Dolar AS Mulai Juli 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:00 WIB

Sukses Buah Naga Organik, Petani Kantongi Puluhan Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.962 Tertekan Sentimen Global

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:00 WIB

Ribuan Pekerja Terancam PHK Imbas Relokasi ke Vietnam

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Galeri24 Naik Tipis

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Menguat Didukung Kebijakan Keras Bank Indonesia

Berita Terbaru

Prosesi penurunan benda pusaka di Rumah Gedang Rio Jayo sebagai rangkaian Kenduri Sko Enam Luhah di Sungai Penuh, Kamis, 2 Juli 2026. ( Foto iNBrita)

Sungai Penuh

Penurunan Pusaka Warnai Kenduri Sko Luhah Rio Jayo

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:00 WIB

Puluhan anak mengikuti Sunatan Massal Gratis yang digelar PT Kerinci Merangin Hidro di kawasan PLTA sebagai bagian dari program CSR perusahaan.

Kerinci

PT KMH Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kerinci

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:00 WIB

Petani Kelompok Tani Sinar Cabe memanen buah naga organik di Sumbermulyo, Banyuwangi, yang berhasil menembus pasar ekspor.(Foto : KOMPAS.com/ Zintan Prihatini)

Ekonomi

Sukses Buah Naga Organik, Petani Kantongi Puluhan Juta

Minggu, 28 Jun 2026 - 01:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menghadiri malam pergelaran seni budaya Kenduri Sko Enam Luhah 2026.( Foto : Diskominfosta Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Hadiri Pergelaran Budaya Kenduri Sko 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 03:00 WIB

New Honda Vario 160 Evo 2026 hadir dengan desain sporty dan pilihan warna terbaru.(Foto : kompas.com/adityo)

Teknologi

Honda Resmi Luncurkan Vario 160 Evo 2026, Ini Harganya

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB