Jakarta, Britakini.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengungkap dua jenis aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah di Indonesia. Kedua jenis tersebut meliputi Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah.
DSN MUI terus mengkaji kriteria aset kripto yang dapat memenuhi ketentuan syariah. Meski belum menetapkan fatwa khusus secara menyeluruh, lembaga ini telah menetapkan sejumlah aspek penting sebagai bahan pertimbangan.
DSN MUI menilai keberadaan aset dasar, kejelasan kepemilikan, dan kesesuaian aktivitas ekonomi dengan prinsip Islam sebagai faktor utama dalam menentukan kelayakan suatu aset digital.
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menyebut RWA dan tokenisasi instrumen keuangan syariah sebagai dua kategori yang paling berpeluang memenuhi prinsip tersebut.
“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan saat menghadiri Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu lalu, sebagaimana dikutip Sabtu (24/10/2026).
1. RWA Mengandalkan Aset Nyata yang Halal
Real World Asset atau RWA merupakan aset digital yang mewakili kepemilikan atau hak atas aset nyata bernilai ekonomi. Kategori ini mencakup emas, properti, dan berbagai aset fisik lainnya yang memenuhi ketentuan syariah.
Gunawan mencontohkan emas dan gedung komersial yang menghasilkan pendapatan sewa. Kedua aset tersebut berpotensi memenuhi prinsip syariah selama pemiliknya menjaga kehalalan aset dan aktivitas usahanya.
Namun, penerbit tidak cukup hanya menciptakan token digital dan menghubungkannya dengan aset tertentu. Penerbit juga harus membuktikan keberadaan aset dasar serta menjelaskan hak yang dimiliki setiap pemegang token.
Kejelasan kepemilikan menjadi aspek penting dalam proses penilaian. Investor perlu mengetahui aset yang mendasari token, hak yang mereka peroleh, dan mekanisme yang melindungi kepemilikan tersebut.
Dengan persyaratan ini, DSN MUI dapat menilai hubungan antara aset digital dan aset nyata secara lebih jelas sebelum mempertimbangkan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
2. Tokenisasi Instrumen Keuangan Syariah
Selain RWA, DSN MUI membuka peluang bagi tokenisasi instrumen keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah. Teknologi ini memungkinkan penerbit merepresentasikan instrumen keuangan dalam bentuk token digital.
Salah satu instrumen yang berpotensi menggunakan mekanisme tersebut ialah Sukuk Negara Valas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tengah mengoordinasikan pembahasan terkait tokenisasi instrumen tersebut.
Gunawan menjelaskan bahwa Sukuk Negara Valas biasanya memiliki nilai nominal yang besar, bahkan mencapai ribuan hingga jutaan dolar AS per unit. Nilai tersebut membuat investor ritel kesulitan membeli instrumen secara langsung.
Tokenisasi dapat membuka akses yang lebih luas dengan membagi representasi instrumen bernilai besar menjadi unit digital yang lebih kecil. Melalui mekanisme ini, masyarakat berpotensi berinvestasi dengan modal yang lebih terjangkau.
Meski demikian, tokenisasi tidak otomatis membuat suatu produk memenuhi prinsip syariah. Penerbit dan pengelola tetap harus memastikan bahwa struktur transaksi, hak investor, serta instrumen dasarnya sesuai dengan ketentuan syariah.
DSN MUI Minta Infrastruktur Perdagangan yang Memadai
DSN MUI menegaskan bahwa pengakuan syariah terhadap aset kripto tidak hanya bergantung pada jenis asetnya. Pelaku industri juga harus membangun infrastruktur perdagangan yang mampu menjaga keamanan aset dan mendukung penyelesaian transaksi.
Karena itu, DSN MUI mendorong penyelenggara perdagangan aset kripto syariah untuk mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO) seperti yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Ekosistem tersebut membutuhkan lembaga kustodian untuk menyimpan dan mengadministrasikan aset investor. Selain itu, pelaku pasar perlu menyediakan mekanisme kliring dan penjaminan agar transaksi berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian kepada para pihak.
Gunawan mencontohkan fungsi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam mendukung kegiatan pasar modal. Menurutnya, infrastruktur dengan fungsi serupa dapat membantu melindungi hak kepemilikan investor dan menjamin penyelesaian transaksi.
“Kalau dua itu, insya Allah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodinya, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia,” tegas Gunawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DSN MUI tidak hanya mempertimbangkan aspek kehalalan aset. Lembaga ini juga memperhatikan tata kelola pasar, keamanan penyimpanan, dan kepastian transaksi sebelum mendorong penerapan aset kripto syariah.
Fatwa Kripto Syariah Menunggu Permohonan Resmi OJK
DSN MUI menyatakan telah menyiapkan draf dan kajian internal mengenai fatwa aset kripto syariah. Namun, lembaga ini masih menunggu permohonan resmi dari OJK sebelum membawa pembahasan tersebut ke tahap pleno.
Pemerintah mengalihkan kewenangan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada awal 2025. Peralihan tersebut menempatkan OJK sebagai otoritas yang berwenang mengawasi kegiatan aset kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan resmi OJK akan menjadi salah satu langkah penting untuk melanjutkan pembahasan fatwa. Setelah menerima permohonan tersebut, DSN MUI dapat memproses pembahasan sesuai dengan mekanisme internalnya.
Pada akhirnya, penerapan aset kripto syariah di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar penetapan jenis aset yang memenuhi prinsip Islam. Para pihak juga harus memastikan kejelasan kepemilikan, kepatuhan terhadap ketentuan syariah, kesiapan infrastruktur perdagangan, dan koordinasi antarlembaga.
Melalui pendekatan tersebut, DSN MUI berpeluang mengembangkan kerangka syariah yang tidak hanya memperhatikan karakteristik aset digital, tetapi juga melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan terhadap ekosistem keuangan syariah. (ven*)
Editor : Vendra
Sumber Berita: cnbcindonesia.com









