Jakarta, Britakini.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemerintah menilai aturan ini perlu penyesuaian karena sudah berlaku selama 26 tahun.
Penyesuaian karena Perubahan Ekonomi
Tito Karnavian menegaskan pemerintah harus menyesuaikan aturan dengan kondisi ekonomi terkini. Ia menyoroti kenaikan harga barang dan perubahan nilai tukar rupiah sebagai faktor utama.
“Peraturan ini dibuat tahun 2000, sekarang sudah 2026. Artinya sudah 26 tahun. Kondisi ekonomi berubah, harga naik, kurs berubah. Karena itu, penyesuaian sangat mungkin dilakukan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rincian Gaji dan Tunjangan
PP Nomor 59 Tahun 2000 menetapkan gaji dan tunjangan kepala daerah. Gubernur menerima gaji pokok Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, serta wakilnya Rp1,8 juta.
Pemerintah menetapkan tunjangan jabatan untuk kepala daerah. Gubernur menerima Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,3 juta, bupati dan wali kota Rp3,7 juta, serta wakil kepala daerah Rp3,2 juta per bulan.
Tito menyatakan banyak masyarakat belum mengetahui besaran gaji tersebut. Ia menilai gaji pokok kepala daerah masih relatif kecil.
Fasilitas Kepala Daerah
Pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepada kepala daerah. Mereka menerima tunjangan keluarga, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya perawatan, biaya perjalanan dinas, serta layanan kesehatan.
Biaya Operasional dan Celah Aturan
Pemerintah mengatur biaya penunjang operasional (BPO) berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah provinsi menerima BPO sebesar 1,75% hingga 0,15% per tahun, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menerima 3% hingga 0,15% per tahun.
Namun, Tito menilai aturan tersebut belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban secara rinci. Kondisi ini membuat setiap daerah menetapkan aturan berbeda melalui Perda atau Perkada.
Ia menjelaskan sekitar 80% penggunaan dana cukup menggunakan tanda tangan kepala daerah (langsum), sedangkan 20% lainnya memerlukan bukti pengeluaran seperti kuitansi.
Usulan Berbasis Kinerja
Tito menegaskan pemerintah tidak akan memberikan penyesuaian secara otomatis. Ia meminta pemerintah mengaitkan besaran dana operasional dengan kinerja kepala daerah.
Ia juga mengusulkan Kemendagri bekerja sama dengan BPKP untuk menilai kinerja tersebut. Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif berdasarkan hasil evaluasi.
“Penyesuaian bisa dilakukan sesuai kondisi saat ini. Namun, yang berkaitan dengan PAD sebaiknya mempertimbangkan kinerja kepala daerah,” tutup Tito. (Ven)*









