Tito Usul Naikkan Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Jakarta, Britakini.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemerintah menilai aturan ini perlu penyesuaian karena sudah berlaku selama 26 tahun.

Penyesuaian karena Perubahan Ekonomi

Tito Karnavian menegaskan pemerintah harus menyesuaikan aturan dengan kondisi ekonomi terkini. Ia menyoroti kenaikan harga barang dan perubahan nilai tukar rupiah sebagai faktor utama.

“Peraturan ini dibuat tahun 2000, sekarang sudah 2026. Artinya sudah 26 tahun. Kondisi ekonomi berubah, harga naik, kurs berubah. Karena itu, penyesuaian sangat mungkin dilakukan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rincian Gaji dan Tunjangan

PP Nomor 59 Tahun 2000 menetapkan gaji dan tunjangan kepala daerah. Gubernur menerima gaji pokok Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, serta wakilnya Rp1,8 juta.

Baca Juga :  Honda Resmi Luncurkan Vario 160 Evo 2026, Ini Harganya

Pemerintah menetapkan tunjangan jabatan untuk kepala daerah. Gubernur menerima Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,3 juta, bupati dan wali kota Rp3,7 juta, serta wakil kepala daerah Rp3,2 juta per bulan.

Tito menyatakan banyak masyarakat belum mengetahui besaran gaji tersebut. Ia menilai gaji pokok kepala daerah masih relatif kecil.

Fasilitas Kepala Daerah

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepada kepala daerah. Mereka menerima tunjangan keluarga, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya perawatan, biaya perjalanan dinas, serta layanan kesehatan.

Biaya Operasional dan Celah Aturan

Pemerintah mengatur biaya penunjang operasional (BPO) berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah provinsi menerima BPO sebesar 1,75% hingga 0,15% per tahun, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menerima 3% hingga 0,15% per tahun.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp17.962 Tertekan Sentimen Global

Namun, Tito menilai aturan tersebut belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban secara rinci. Kondisi ini membuat setiap daerah menetapkan aturan berbeda melalui Perda atau Perkada.

Ia menjelaskan sekitar 80% penggunaan dana cukup menggunakan tanda tangan kepala daerah (langsum), sedangkan 20% lainnya memerlukan bukti pengeluaran seperti kuitansi.

Usulan Berbasis Kinerja

Tito menegaskan pemerintah tidak akan memberikan penyesuaian secara otomatis. Ia meminta pemerintah mengaitkan besaran dana operasional dengan kinerja kepala daerah.

Ia juga mengusulkan Kemendagri bekerja sama dengan BPKP untuk menilai kinerja tersebut. Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif berdasarkan hasil evaluasi.

“Penyesuaian bisa dilakukan sesuai kondisi saat ini. Namun, yang berkaitan dengan PAD sebaiknya mempertimbangkan kinerja kepala daerah,” tutup Tito. (Ven)*

Berita Terkait

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi
Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru
Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan
Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Sinyal Bunga The Fed
Harga Emas Antam Turun, Buyback Merosot Lebih Dalam
Harga Emas Turun Saat Dolar AS Menguat dan Minyak Naik
Aplikasi Penghasil Uang 2026, Begini Cara Mengumpulkan Koin
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:00 WIB

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Sinyal Bunga The Fed

Berita Terbaru

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB

Yadea GT80 mengandalkan baterai ganda untuk mengejar jarak tempuh lebih dari 180 km dalam sekali pengisian daya.(Foto : Ist)

Teknologi

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:00 WIB

Saham Bank Mandiri (BMRI) mengalami koreksi 8,54% seiring dengan anjloknya IHSG pada sesi pertama perdagangan Jumat (16/10/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:00 WIB

BMKG mendeteksi sebaran asap karhutla dari Kalimantan hingga wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.(Foto : detik.com)

Nasional

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:00 WIB