Pemerintah Tegaskan Guru Honorer Tetap Boleh Mengajar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Jakarta, Britakini.comDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah tegas isu yang menyebut guru honorer atau non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026.

Tidak Ada Larangan Mengajar

Nunuk menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat larangan bagi guru honorer untuk mengajar. Ia juga memastikan pemerintah tidak akan merumahkan mereka. Justru, SE tersebut memberi kepastian dan jaminan agar guru non-ASN tetap mengajar dan tidak diberhentikan.

Aturan Fokus pada Masa Kerja dan Gaji

Nunuk menjelaskan, SE hanya mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Ia menegaskan, batas waktu itu tidak berarti guru harus berhenti bekerja setelahnya.

Jadi Dasar Hukum bagi Pemda

Kemendikdasmen menerbitkan SE ini untuk memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) agar tetap mempekerjakan guru honorer. Pemerintah juga menggunakan kebijakan ini untuk menjalankan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah honorer. Ke depan, pemerintah hanya akan memakai istilah ASN yang mencakup PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Cara Efektif Membuat Pohon Alpukat Cepat Berbuah Lebat

Pemerintah Sudah Berkoordinasi

Nunuk menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB. Pemerintah awalnya menargetkan kebijakan ini selesai pada akhir 2024. Namun, proses seleksi ASN PPPK 2024 yang berlanjut hingga 2025 membuat pelaksanaannya berjalan bertahap.

Ia menegaskan, pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah selain ASN di satuan pendidikan. Data dapodik saat ini mencatat 237.146 guru masih berstatus non-ASN, dan mereka tetap mengajar.

Skema 2027 Terus Dimatangkan

Nunuk memastikan Pemda tetap bisa menggaji dan mempekerjakan guru non-ASN. Pemerintah juga terus menyusun skema untuk tahun 2027, termasuk kemungkinan melalui seleksi PPPK atau mekanisme lain.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan kejelasan status dan kesejahteraan guru. Jika ada Pemda yang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat akan membantu mencarikan solusi.

Pemerintah Minta Guru Tidak Resah

Nunuk meminta para guru tidak khawatir. Ia memastikan pemerintah akan menjaga agar guru tetap mengajar dan tidak dirumahkan.

Baca Juga :  PLTA Merangin Jelaskan Turunnya Debit Air Danau

Di sisi lain, pemerintah mencatat kebutuhan guru mencapai 480.000 orang. Jika menghitung guru yang akan pensiun, kebutuhan tersebut bisa menembus lebih dari 800.000 orang.

Penjelasan Mendikdasmen

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pemerintah menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah akan menghapus status honorer secara penuh mulai 2027.

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru mendapatkan sertifikasi. Bagi guru yang belum lulus, pemerintah akan menetapkan mereka sebagai PPPK paruh waktu di bawah kewenangan Pemda.

Mu’ti menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan Pemda, terutama jika daerah mengalami kendala anggaran dalam menggaji guru. Ia juga memastikan pemerintah akan terus mengawal proses transisi status guru agar berjalan lancar. (Ven*)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN UNP Hijaukan Wisata Sedingin Salju Kerinci
Cara Menanam Bayam di Keranjang Bekas Mudah Praktis
Peluang Ternak Belut Karung Modal Minim Hasil Melimpah
Cara Mudah Membuat Kebun Kangkung Gantung Rumah
Cara Praktis Mengolah Sampah Sayur Menjadi Pupuk Kompos
ParagonCorp Buka Pendaftaran ILP 2026 untuk Dosen Indonesia
Mengurai Fobia Daring di Balik Momentum Hardiknas 2026
Tips Sederhana Menanam Bunga Indah di Dalam Rumah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa KKN UNP Hijaukan Wisata Sedingin Salju Kerinci

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:00 WIB

Cara Menanam Bayam di Keranjang Bekas Mudah Praktis

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00 WIB

Peluang Ternak Belut Karung Modal Minim Hasil Melimpah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00 WIB

Cara Mudah Membuat Kebun Kangkung Gantung Rumah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00 WIB

Cara Praktis Mengolah Sampah Sayur Menjadi Pupuk Kompos

Berita Terbaru

Toyota bZ4X menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat subsidi hingga 1,3 juta yen di Tokyo.(Foto: Agung Pambudhy/Detik.com)

Teknologi

Harga Toyota bZ4X Turun Drastis Berkat Subsidi Tokyo

Minggu, 16 Agu 2026 - 23:00 WIB

Warga berkumpul di tenda pengungsian pascagempa.(Foto : ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)

Nasional

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:00 WIB

Harga emas perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas kembali menjadi perhatian masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Semumu, Minggu (16/08/2026).

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Renungan Suci Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2026 di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2026).

Sungai Penuh

Hutri Randa Tekankan Disiplin kepada Paskibraka Sungai Penuh

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:00 WIB