Pemerintah Tegaskan Guru Honorer Tetap Boleh Mengajar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Jakarta, Britakini.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah tegas isu yang menyebut guru honorer atau non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026.

Tidak Ada Larangan Mengajar

Nunuk menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat larangan bagi guru honorer untuk mengajar. Ia juga memastikan pemerintah tidak akan merumahkan mereka. Justru, SE tersebut memberi kepastian dan jaminan agar guru non-ASN tetap mengajar dan tidak diberhentikan.

Aturan Fokus pada Masa Kerja dan Gaji

Nunuk menjelaskan, SE hanya mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Ia menegaskan, batas waktu itu tidak berarti guru harus berhenti bekerja setelahnya.

Jadi Dasar Hukum bagi Pemda

Kemendikdasmen menerbitkan SE ini untuk memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) agar tetap mempekerjakan guru honorer. Pemerintah juga menggunakan kebijakan ini untuk menjalankan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah honorer. Ke depan, pemerintah hanya akan memakai istilah ASN yang mencakup PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Lari dan Jogging Jadi Cara Mudah Menjaga Kebugaran

Pemerintah Sudah Berkoordinasi

Nunuk menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB. Pemerintah awalnya menargetkan kebijakan ini selesai pada akhir 2024. Namun, proses seleksi ASN PPPK 2024 yang berlanjut hingga 2025 membuat pelaksanaannya berjalan bertahap.

Ia menegaskan, pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah selain ASN di satuan pendidikan. Data dapodik saat ini mencatat 237.146 guru masih berstatus non-ASN, dan mereka tetap mengajar.

Skema 2027 Terus Dimatangkan

Nunuk memastikan Pemda tetap bisa menggaji dan mempekerjakan guru non-ASN. Pemerintah juga terus menyusun skema untuk tahun 2027, termasuk kemungkinan melalui seleksi PPPK atau mekanisme lain.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan kejelasan status dan kesejahteraan guru. Jika ada Pemda yang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat akan membantu mencarikan solusi.

Pemerintah Minta Guru Tidak Resah

Nunuk meminta para guru tidak khawatir. Ia memastikan pemerintah akan menjaga agar guru tetap mengajar dan tidak dirumahkan.

Baca Juga :  Iran Klaim Hancurkan 22 Drone Hermes

Di sisi lain, pemerintah mencatat kebutuhan guru mencapai 480.000 orang. Jika menghitung guru yang akan pensiun, kebutuhan tersebut bisa menembus lebih dari 800.000 orang.

Penjelasan Mendikdasmen

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pemerintah menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah akan menghapus status honorer secara penuh mulai 2027.

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru mendapatkan sertifikasi. Bagi guru yang belum lulus, pemerintah akan menetapkan mereka sebagai PPPK paruh waktu di bawah kewenangan Pemda.

Mu’ti menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan Pemda, terutama jika daerah mengalami kendala anggaran dalam menggaji guru. Ia juga memastikan pemerintah akan terus mengawal proses transisi status guru agar berjalan lancar. (Ven*)

Berita Terkait

5 Makam Bersejarah yang Mengungkap Jejak Islam Nusantara
5 Dessert Indonesia Terbaik 2026, Pisang Goreng Juara
Batu Prasasti Umar bin Khattab Ditemukan Arab Saudi
BeZakat 2026 Buka Lagi, Mahasiswa Dapat UKT Penuh
Mahasiswa KKN UNP Hijaukan Wisata Sedingin Salju Kerinci
Cara Menanam Bayam di Keranjang Bekas Mudah Praktis
Peluang Ternak Belut Karung Modal Minim Hasil Melimpah
Cara Mudah Membuat Kebun Kangkung Gantung Rumah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:00 WIB

5 Makam Bersejarah yang Mengungkap Jejak Islam Nusantara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

5 Dessert Indonesia Terbaik 2026, Pisang Goreng Juara

Selasa, 29 September 2026 - 23:00 WIB

Batu Prasasti Umar bin Khattab Ditemukan Arab Saudi

Selasa, 15 September 2026 - 23:00 WIB

BeZakat 2026 Buka Lagi, Mahasiswa Dapat UKT Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa KKN UNP Hijaukan Wisata Sedingin Salju Kerinci

Berita Terbaru

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 02:00 WIB

Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 menunjukkan perbedaan berdasarkan merek dan berat.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24, Mana Termurah?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB