Pemerintah Tegaskan Guru Honorer Tetap Boleh Mengajar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Jakarta, Britakini.comDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah tegas isu yang menyebut guru honorer atau non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026.

Tidak Ada Larangan Mengajar

Nunuk menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat larangan bagi guru honorer untuk mengajar. Ia juga memastikan pemerintah tidak akan merumahkan mereka. Justru, SE tersebut memberi kepastian dan jaminan agar guru non-ASN tetap mengajar dan tidak diberhentikan.

Aturan Fokus pada Masa Kerja dan Gaji

Nunuk menjelaskan, SE hanya mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Ia menegaskan, batas waktu itu tidak berarti guru harus berhenti bekerja setelahnya.

Jadi Dasar Hukum bagi Pemda

Kemendikdasmen menerbitkan SE ini untuk memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) agar tetap mempekerjakan guru honorer. Pemerintah juga menggunakan kebijakan ini untuk menjalankan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah honorer. Ke depan, pemerintah hanya akan memakai istilah ASN yang mencakup PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Wako Alfin Temui ATR/BPN Perjuangkan PKW Sungai Penuh

Pemerintah Sudah Berkoordinasi

Nunuk menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB. Pemerintah awalnya menargetkan kebijakan ini selesai pada akhir 2024. Namun, proses seleksi ASN PPPK 2024 yang berlanjut hingga 2025 membuat pelaksanaannya berjalan bertahap.

Ia menegaskan, pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah selain ASN di satuan pendidikan. Data dapodik saat ini mencatat 237.146 guru masih berstatus non-ASN, dan mereka tetap mengajar.

Skema 2027 Terus Dimatangkan

Nunuk memastikan Pemda tetap bisa menggaji dan mempekerjakan guru non-ASN. Pemerintah juga terus menyusun skema untuk tahun 2027, termasuk kemungkinan melalui seleksi PPPK atau mekanisme lain.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan kejelasan status dan kesejahteraan guru. Jika ada Pemda yang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat akan membantu mencarikan solusi.

Pemerintah Minta Guru Tidak Resah

Nunuk meminta para guru tidak khawatir. Ia memastikan pemerintah akan menjaga agar guru tetap mengajar dan tidak dirumahkan.

Baca Juga :  Tiga Malam Istimewa di Bulan Rajab, Saat Terbaik Berdoa

Di sisi lain, pemerintah mencatat kebutuhan guru mencapai 480.000 orang. Jika menghitung guru yang akan pensiun, kebutuhan tersebut bisa menembus lebih dari 800.000 orang.

Penjelasan Mendikdasmen

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pemerintah menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah akan menghapus status honorer secara penuh mulai 2027.

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru mendapatkan sertifikasi. Bagi guru yang belum lulus, pemerintah akan menetapkan mereka sebagai PPPK paruh waktu di bawah kewenangan Pemda.

Mu’ti menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan Pemda, terutama jika daerah mengalami kendala anggaran dalam menggaji guru. Ia juga memastikan pemerintah akan terus mengawal proses transisi status guru agar berjalan lancar. (Ven*)

Berita Terkait

ParagonCorp Buka Pendaftaran ILP 2026 untuk Dosen Indonesia
Mengurai Fobia Daring di Balik Momentum Hardiknas 2026
Tips Sederhana Menanam Bunga Indah di Dalam Rumah
Rahasia Pemangkasan Kelengkeng agar Buah Cepat dan Lebat
Cara Efektif Membuat Pohon Alpukat Cepat Berbuah Lebat
Panduan Lengkap Doa Yasin untuk Orang Tua Wafat
Astronom Saksikan Tabrakan Dua Planet di Bintang Jauh
Tips Sederhana Menjaga Sepatu Tetap Kering dan Segar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Guru Honorer Tetap Boleh Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

ParagonCorp Buka Pendaftaran ILP 2026 untuk Dosen Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:00 WIB

Mengurai Fobia Daring di Balik Momentum Hardiknas 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:00 WIB

Tips Sederhana Menanam Bunga Indah di Dalam Rumah

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Rahasia Pemangkasan Kelengkeng agar Buah Cepat dan Lebat

Berita Terbaru

Grace Natalie menyampaikan klarifikasi soal unggahan video ceramah Jusuf Kalla dalam konferensi pers di Jakarta.

Nasional

Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kirmanto, anak petani asal Pemalang, kini bekerja di PT Nestlé Indonesia setelah lulus cumlaude dari UNU Yogyakarta.

Nasional

Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

Layar menampilkan pergerakan nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS pada perdagangan terbaru

Ekonomi

Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah ke Rp17.405

Senin, 11 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas Antam hari ini turun menjadi Rp2.819.000 per gram.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20 Ribu

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB