Jakarta, Britakini.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah tegas isu yang menyebut guru honorer atau non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026.
Tidak Ada Larangan Mengajar
Nunuk menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat larangan bagi guru honorer untuk mengajar. Ia juga memastikan pemerintah tidak akan merumahkan mereka. Justru, SE tersebut memberi kepastian dan jaminan agar guru non-ASN tetap mengajar dan tidak diberhentikan.
Aturan Fokus pada Masa Kerja dan Gaji
Nunuk menjelaskan, SE hanya mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Ia menegaskan, batas waktu itu tidak berarti guru harus berhenti bekerja setelahnya.
Jadi Dasar Hukum bagi Pemda
Kemendikdasmen menerbitkan SE ini untuk memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) agar tetap mempekerjakan guru honorer. Pemerintah juga menggunakan kebijakan ini untuk menjalankan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah honorer. Ke depan, pemerintah hanya akan memakai istilah ASN yang mencakup PNS dan PPPK.
Pemerintah Sudah Berkoordinasi
Nunuk menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB. Pemerintah awalnya menargetkan kebijakan ini selesai pada akhir 2024. Namun, proses seleksi ASN PPPK 2024 yang berlanjut hingga 2025 membuat pelaksanaannya berjalan bertahap.
Ia menegaskan, pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah selain ASN di satuan pendidikan. Data dapodik saat ini mencatat 237.146 guru masih berstatus non-ASN, dan mereka tetap mengajar.
Skema 2027 Terus Dimatangkan
Nunuk memastikan Pemda tetap bisa menggaji dan mempekerjakan guru non-ASN. Pemerintah juga terus menyusun skema untuk tahun 2027, termasuk kemungkinan melalui seleksi PPPK atau mekanisme lain.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan kejelasan status dan kesejahteraan guru. Jika ada Pemda yang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat akan membantu mencarikan solusi.
Pemerintah Minta Guru Tidak Resah
Nunuk meminta para guru tidak khawatir. Ia memastikan pemerintah akan menjaga agar guru tetap mengajar dan tidak dirumahkan.
Di sisi lain, pemerintah mencatat kebutuhan guru mencapai 480.000 orang. Jika menghitung guru yang akan pensiun, kebutuhan tersebut bisa menembus lebih dari 800.000 orang.
Penjelasan Mendikdasmen
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pemerintah menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah akan menghapus status honorer secara penuh mulai 2027.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru mendapatkan sertifikasi. Bagi guru yang belum lulus, pemerintah akan menetapkan mereka sebagai PPPK paruh waktu di bawah kewenangan Pemda.
Mu’ti menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan Pemda, terutama jika daerah mengalami kendala anggaran dalam menggaji guru. Ia juga memastikan pemerintah akan terus mengawal proses transisi status guru agar berjalan lancar. (Ven*)









