Britakini.com. Jakarta – Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, mengadakan audiensi penting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, pada Jumat (16/5).
Dilansir dari laman Pemkot Sungai Penuh Pertemuan membahas terkait perizinan pemanfaatan kawasan hutan produksi sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta tindak lanjut atas sanksi administratif yang sempat dijatuhkan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan RPT.
Dalam dialog tersebut, Wako Alfin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan sampah yang lebih tertib, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Wako Alfin angkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta menyampaikan permohonan resmi penggunaan kawasan hutan produksi yang direncanakan sebagai lokasi TPST.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menilai ini adalah sebagai mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung program nasional pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam audiensi tersebut Pihak kementerian memberikan sejumlah arahan teknis dan strategi kebijakan yang perlu dijalankan Pemkot Sungai Penuh dalam mengurus perizinan dan memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan.
Tidak hanya itu, dukungan dalam bentuk pendampingan juga disiapkan oleh pemerintah pusat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(*