Britakini.com. Sungai Penuh – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin siang, 2 Juni 2025, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi,
Kepala Satresnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma mengatakan ,dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,84 gram, dua unit handphone, satu sepeda motor, dan beberapa barang lain .
Dua orang yang ditangkap diketahui berperan sebagai kurir. Mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial ALGI untuk meletakkan paket sabu di tempat tertentu. Setelah itu, mereka memberi tahu lokasi tersebut kepada pembeli.
Dari setiap paket yang berhasil ditaruh, mereka mendapat bayaran sebesar Rp15.000.
Kapolres Kerinci melalui IPTU Yandra Kusuma mengatakan, keduanya akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi pelaku bisa berupa pidana penjara.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba, terutama demi menyelamatkan generasi muda dari bahayanya,” ujar IPTU Yandra.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerja sama dari masyarakat sangat penting agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.(Eni Syamsir)