21 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Oleh Tersangka Agus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Agus Kurnia saat memeragakan adegan rekonstruksi di lokasi yang menyerupai TKP, Rabu (24/7/2025).

Tersangka Agus Kurnia saat memeragakan adegan rekonstruksi di lokasi yang menyerupai TKP, Rabu (24/7/2025).

Britakini.com, Kerinci – Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka Agus Kurnia Saputra dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Elly Jumini, yang digelar Polres Kerinci pada Rabu, 24 Juli 2025. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara terang dan menyeluruh kronologi pembunuhan yang terjadi pada 3 Desember 2024.

Tersangka, warga Desa Sanggaran Agung, Danau Kerinci, diduga menghabiskan   nyawa korban di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Adegan diperagakan langsung oleh Agus, dengan pemeran pengganti untuk korban.

Dalam proses tersebut, Gerakan Bantuan Hukum Rechsstaat, yang diketuai oleh Pera Candra, S.H., M.H. dan diwakili oleh Don Julian, S.H., hadir sebagai penasihat hukum tersangka. Penunjukan resmi dilakukan melalui surat Polres Kerinci nomor B/315/VII/res.1.7/2025/reskrim, berdasarkan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Amankan Terduga Pengedar Uang Palsu

“Kami menghargai profesionalisme polisi dalam menjalankan rekonstruksi ini,” ujar Don Julian. Ia juga menegaskan bahwa Rechsstaat hadir untuk menjamin hak hukum tersangka tetap dipenuhi, tanpa mengabaikan rasa empati terhadap keluarga korban.

Rekonstruksi dilakukan di tempat pengganti karena TKP asli dinilai rawan. Dalam adegan awal, tersangka memperagakan pertemuan dengan korban di SPBU Pelayang Raya, lalu pertengkaran terjadi akibat permintaan uang Rp2 juta.

Pertengkaran berlanjut hingga ke dalam ruko. Tersangka emosi setelah ditolak dan ditendang korban. Ia lalu memukul wajah korban enam kali, menarik korban yang hendak kabur, memukul kepala dengan kayu, dan terus melukai korban hingga tewas

Baca Juga :  Atasi Stunting, Walikota Alfin Dorong Sinergi Semua Pihak

Setelahnya, tersangka menutup jasad korban dengan kasur, mencuci tangan, lalu meninggalkan lokasi. Keesokan paginya, ia kembali untuk mengambil barang-barang milik korban, lalu melarikan diri ke Jambi dan membuang barang bukti ke sungai.

Tim hukum Rechsstaat menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. “Kami berharap keadilan ditegakkan. Ini penting untuk sedikit mengobati luka yang dirasakan keluarga korban,” tutup Don Julian.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Kasus PJU Kerinci Aldi Ketua LSM Semut Merah Tantang Kejari
Pemkab Kerinci bekerja sama PT EDC Tebar Benih Ikan Semah
Wawako Azhar Menghadiri Pembukaan Jambore BPD se-Jambi
Pelaku Penganiayaan di Koto Keras Ditangkap Satreskrim Kerinci
KMH Tegaskan Kompensasi Sesuai Data Dukcapil Resmi
Bupati Monadi Melakukan Mediasi, Jalan Nasional Kembali Lancar
Bupati Monadi Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana
Kesepakatan Bersama Tim Terpadu dan Polda Jambi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 21:26 WIB

Kasus PJU Kerinci Aldi Ketua LSM Semut Merah Tantang Kejari

Selasa, 23 September 2025 - 22:47 WIB

Pemkab Kerinci bekerja sama PT EDC Tebar Benih Ikan Semah

Jumat, 12 September 2025 - 19:28 WIB

Wawako Azhar Menghadiri Pembukaan Jambore BPD se-Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Pelaku Penganiayaan di Koto Keras Ditangkap Satreskrim Kerinci

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:59 WIB

KMH Tegaskan Kompensasi Sesuai Data Dukcapil Resmi

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Momen Hari Demensia Sedunia RSUD MH Athalib Beri Penyuluhan

Jumat, 26 Sep 2025 - 08:54 WIB

Pelantikan dan Penyerahan Lencana Pancawarsa dari Ketua Kwarda.

Sungai Penuh

Wako Alfin Resmi dilantik Menjadi Ketua Mabicab Pramuka

Kamis, 25 Sep 2025 - 18:56 WIB

Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama tim meninjau kawasan Renah Kayu Embun (RKE) yang direncanakan sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis T3R modern.

Sungai Penuh

Wako Alfin Atasi Sampah jadikan RKE TPST Modern

Rabu, 24 Sep 2025 - 00:37 WIB

Maya Novefry Handayani bersama PT EDC menabur benih ikan semah di Danau Duo.

Kerinci

Pemkab Kerinci bekerja sama PT EDC Tebar Benih Ikan Semah

Selasa, 23 Sep 2025 - 22:47 WIB