Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Batang Ganja di Perladangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britakini.com. Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang tanaman ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan  berdasarkan dari laporan masyarakat curiga  adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Truk Masuk jurang di Bedeng 12 Batang Merangin

Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan  kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca Juga :  Wako Alfin Pantau Pemberkasan SKCK di Polres Kerinci

Lebih lanjut  Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena  denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.

Editor : Eni Syamsir

Berita Terkait

Pegawai Rajo Sungai Penuh Telusuri Sejarah Tombak Pusaka
TNKS Minta Pendaki Gunung Kerinci Cegah Kebakaran Hutan
Kualitas Udara Kerinci Memburuk, DLH Minta Warga Waspada
PT KMH Salurkan CSR untuk Kenduri SKO Adat Desa Tamiai
Festival Kopi Kerinci 2026 Dorong Ekonomi Masyarakat
Wali Kota Alfin Dukung Festival Kopi Kerinci 2026
Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh
Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Pegawai Rajo Sungai Penuh Telusuri Sejarah Tombak Pusaka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

TNKS Minta Pendaki Gunung Kerinci Cegah Kebakaran Hutan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kualitas Udara Kerinci Memburuk, DLH Minta Warga Waspada

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

PT KMH Salurkan CSR untuk Kenduri SKO Adat Desa Tamiai

Sabtu, 19 September 2026 - 21:00 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dorong Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB

Yadea GT80 mengandalkan baterai ganda untuk mengejar jarak tempuh lebih dari 180 km dalam sekali pengisian daya.(Foto : Ist)

Teknologi

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:00 WIB