Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Batang Ganja di Perladangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britakini.com. Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang tanaman ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan  berdasarkan dari laporan masyarakat curiga  adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Pasar Kayu Aro, Kapolsek Imbau Waspada

Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan  kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Menahan Tujuh Tersangka Korupsi PJU

Lebih lanjut  Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena  denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.

Editor : Eni Syamsir

Berita Terkait

Puting Beliung Rusak Pasar Kayu Aro, Kapolsek Imbau Waspada
21 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Oleh Tersangka Agus
Truk Masuk jurang di Bedeng 12 Batang Merangin
Orang Tua Korban Sunat Laser Resmi Dilaporkan
Maya Dilantik Sebagai Dewas PDAM Tirta Sakti
Tanggapan Aslori: Semua Proses Sudah Lewat Musyawarah Adat
Kejari Sungai Penuh Menahan Tujuh Tersangka Korupsi PJU
Maya Nofevri Lulus Seleksi Dewas PDAM Tirta Sakti
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Puting Beliung Rusak Pasar Kayu Aro, Kapolsek Imbau Waspada

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:26 WIB

21 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Oleh Tersangka Agus

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:08 WIB

Truk Masuk jurang di Bedeng 12 Batang Merangin

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:38 WIB

Orang Tua Korban Sunat Laser Resmi Dilaporkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:17 WIB

Maya Dilantik Sebagai Dewas PDAM Tirta Sakti

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, secara resmi membuka lomba olahraga tradisional dalam rangka HUT RI ke-80.

Sungai Penuh

Wako Alfin Buka Lomba Tradisional HUT RI ke-80

Minggu, 10 Agu 2025 - 19:05 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh menerima perwakilan massa aksi damai honorer R4 di halaman kantor DPRD, Jumat (8/8/2025).

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Terima Aspirasi Tenaga Honorer R4

Sabtu, 9 Agu 2025 - 22:05 WIB

Wawako Sungai Penuh, Azhar Hamzah, membuka Minilok Lintas Sektor Pencegahan Stunting di Kecamatan Tanah Kampung, Rabu (6/8)

Sungai Penuh

Wawako Azhar Serahkan Bantuan Pangan untuk Cegah Stunting

Kamis, 7 Agu 2025 - 14:01 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin bersama Bunda PAUD Sri Kartini Alfin membuka peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Kota Sungai Penuh, Selasa (5/8).

Sungai Penuh

Walikota dan Bunda PAUD Komitmen Bangun Kota Ramah Anak

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:25 WIB