Britakini.com, KERINCI – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci bersama Polda Jambi menyepakati solusi terkait konflik pembangunan pintu air Danau Kerinci. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat koordinasi (Rakor) di Aula Hotel Grand Kerinci, Senin (11/8/2025).
Rakor dihadiri Karo Ops Polda Jambi, Dir Intelkam Polda Jambi, Bupati Kerinci, Kapolres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kodim 0417 Kerinci, Humas PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), serta perwakilan Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan.
Kesepakatan pertama, tuntutan Rp300 juta per kepala keluarga (KK) dari sebagian warga tidak dapat dipenuhi PT KMH. Perusahaan hanya sanggup memberi Rp5 juta per KK. Timdu akan menyalurkan kompensasi tersebut hingga 19 Agustus 2025.
Kesepakatan kedua, PT KMH wajib menjaga lingkungan dari dampak operasional Regulating Weir.
Kesepakatan ketiga, warga Pulau Pandan dan Karang Pandan wajib menjaga keamanan selama pekerjaan pembukaan pintu air.
Ketua Timdu, Monadi yang juga Bupati Kerinci, mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif. “Jangan terprovokasi isu menyesatkan. Mari kita dukung pembangunan demi kemajuan Kerinci,” tegasnya.
Dengan kesepakatan ini, pembangunan pintu air diharapkan berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.