Jakarta, Britakini.com – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengajak negara-negara ASEAN memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Ia menilai perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menuntut aturan yang lebih tegas.
Selain itu, dominasi platform digital global turut menimbulkan tantangan bagi industri pers. Sebab, perusahaan media membutuhkan perlindungan agar dapat terus menghasilkan berita berkualitas.
Komaruddin menyampaikan pandangan tersebut dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era 2026 di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Forum ini mempertemukan perwakilan Dewan Pers dan Dewan Media se-ASEAN, regulator, pimpinan organisasi media, jurnalis, serta pemangku kepentingan lainnya. Para peserta membahas langkah strategis untuk melindungi karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital.
Platform Digital dan AI Tantang Industri Pers
Komaruddin menilai platform digital dan teknologi AI menghadirkan tantangan serius bagi industri pers. Pasalnya, sejumlah pihak memanfaatkan karya jurnalistik tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik hak.
Teknologi AI generatif juga membuka persoalan baru. Pengembang dapat menggunakan konten berita untuk melatih sistem kecerdasan buatan. Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan tentang hak pencipta dan pembagian manfaat ekonomi.
Komaruddin menegaskan bahwa jurnalisme berkualitas membutuhkan investasi yang besar. Jurnalis harus mencurahkan waktu, kemampuan intelektual, dan tenaga untuk menghasilkan berita. Mereka juga menghadapi risiko keselamatan serta memikul tanggung jawab etis.
“Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya,” ujar Komaruddin.
Oleh karena itu, Komaruddin meminta pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat aturan hukum. Langkah ini perlu melindungi karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlanjutan industri pers.
Komaruddin Paparkan Lima Agenda Strategis
Komaruddin mengusulkan lima agenda strategis untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik di kawasan ASEAN. Agenda tersebut mencakup kejelasan hak cipta, pengaturan penggunaan konten oleh AI, pembagian manfaat ekonomi, pengembangan hak terkait, dan kerja sama regional.
Pertama, memperjelas status hukum karya jurnalistik.
Pemerintah perlu memperjelas aturan hak cipta, terutama mengenai hubungan hukum antara jurnalis sebagai pencipta dan perusahaan pers sebagai penerbit. Aturan yang jelas akan membantu kedua pihak memahami hak serta tanggung jawab masing-masing.
Kedua, mengatur penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan AI.
Komaruddin mendorong pemerintah menetapkan batasan hukum dan etika untuk praktik text and data mining. Aturan ini perlu mencakup penggunaan konten jurnalistik dalam proses pelatihan AI generatif.
Dengan demikian, pengembang teknologi dapat memahami batas penggunaan karya jurnalistik. Pada saat yang sama, jurnalis dan perusahaan pers memperoleh perlindungan atas karya mereka.
Ketiga, menjamin atribusi dan remunerasi yang adil.
Komaruddin menekankan pentingnya pengakuan terhadap pencipta karya jurnalistik. Ia juga mendorong mekanisme pembayaran yang adil ketika platform digital dan teknologi AI memperoleh manfaat ekonomi dari konten berita.
“Kita harus mengeksplorasi mekanisme terbaik agar ada atribusi yang tepat dan remunerasi yang adil ketika karya jurnalistik memberikan nilai ekonomi bagi platform digital dan teknologi AI,” tegasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemilik hak dapat memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi secara proporsional. Sebaliknya, pemanfaatan karya jurnalistik tetap dapat berkembang melalui aturan yang jelas.
Keempat, mengembangkan perlindungan melalui hak terkait.
Komaruddin mengajak para pemangku kepentingan mengkaji penerapan neighbouring rights atau hak terkait. Mekanisme ini menjadi salah satu opsi kebijakan untuk memperkuat perlindungan kepentingan industri pers.
Ia juga menyoroti pentingnya forum ASEAN bagi Indonesia. Saat ini, pembahasan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta menjadi salah satu konteks penting dalam merumuskan kebijakan perlindungan karya jurnalistik.
Karena itu, Indonesia dapat memanfaatkan pengalaman negara lain sebagai bahan pertimbangan. Pertukaran praktik terbaik juga dapat membantu pemerintah merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan industri pers nasional.
Kelima, memperkuat kerja sama regional ASEAN.
Komaruddin mengajak negara-negara ASEAN menyusun pendekatan bersama untuk menghadapi tantangan industri pers. Menurutnya, setiap negara perlu bekerja sama karena perusahaan teknologi global menjalankan bisnis lintas batas.
Melalui koordinasi regional, negara-negara ASEAN dapat menyelaraskan kebijakan dan memperkuat posisi industri pers. Kerja sama tersebut juga dapat membantu mereka menghadapi persoalan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan pengembang AI.
ASEAN Perlu Menyamakan Arah Kebijakan
Komaruddin menyebut Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan negara ASEAN lainnya menghadapi tantangan serupa. Mereka perlu memastikan platform digital tidak mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik tanpa memperhatikan hak pemiliknya.
Untuk itu, ia mendorong negara-negara ASEAN membangun kesamaan pemahaman. Mereka juga perlu menyelaraskan kebijakan agar dapat memperjuangkan perlindungan hak cipta jurnalistik secara lebih efektif.
“Big Tech dan pengembang AI beroperasi lintas negara. Maka, respons kita pun harus bersifat regional,” katanya.
Komaruddin menilai kerja sama regional dapat memperkuat posisi perusahaan pers saat bernegosiasi dengan platform teknologi global. Selain itu, kolaborasi ASEAN dapat mendorong pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi pihak yang memiliki hak atas karya jurnalistik.
Forum tersebut juga memberikan momentum bagi Indonesia untuk memperkuat pembahasan regulasi hak cipta. Pemerintah perlu mempertimbangkan perlindungan karya jurnalistik, mekanisme remunerasi, dan penerapan hak terkait ketika menyusun kebijakan.
Perlindungan Hak Cipta Menjaga Masa Depan Pers
Komaruddin berharap pemerintah mampu menyeimbangkan inovasi teknologi, pertumbuhan ekonomi digital, dan perlindungan hak pencipta. Ketiga aspek tersebut perlu berjalan beriringan agar perkembangan teknologi tidak merugikan industri pers.
Pemerintah juga perlu melindungi hak ekonomi dan hak moral atas karya jurnalistik. Dengan perlindungan yang memadai, jurnalis dan perusahaan media dapat terus menyajikan informasi yang akurat, berkualitas, dan independen.
Menutup sambutannya, Komaruddin mengajak seluruh peserta forum menyusun langkah konkret. Ia mendorong mereka memperkuat advokasi kebijakan dan menyatukan sikap untuk menghadapi perubahan teknologi digital.
Ia berharap ASEAN Journalistic Forum 2026 menghasilkan peta jalan bersama. Dengan demikian, forum ini tidak hanya menjadi tempat bertukar gagasan, tetapi juga mendorong tindakan nyata untuk melindungi karya jurnalistik di Asia Tenggara.
“Kita harus memastikan bahwa jurnalisme tetap hidup, tetap independen, dan tetap dihargai secara adil demi keberlangsungan demokrasi di kawasan Asia Tenggara,” pungkasnya. (**)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: Liputan6.com









