Britakini.com, Kerinci – PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) menegaskan tidak pernah menjanjikan kompensasi Rp 300 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada warga terdampak pembangunan PLTA di Sungai Tanjung Merindu, Kabupaten Kerinci.
Manajer Humas KMH, H. Aslori Ilham, menjelaskan angka Rp 300 juta hanya tuntutan warga, bukan keputusan resmi perusahaan. Ia menegaskan KMH bersama Tim Terpadu (Timdu) menyepakati kompensasi Rp 5 juta per KK dan menargetkan penyaluran selesai paling lambat 19 Agustus 2025.
Data Dukcapil mencatat jumlah keluarga di Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan sebanyak 907 KK. KMH sudah menyalurkan kompensasi kepada 643 KK, sedangkan sisanya masih menunggu penyelesaian. Aslori menolak klaim 500 KK belum menerima kompensasi karena sebagian warga yang sudah dibayar kembali mendaftarkan diri. Ia menegaskan Timdu dan Dukcapil sedang memverifikasi data agar lebih valid.
Aslori memastikan pembangunan PLTA tidak merusak ekosistem sungai maupun debit air. Ia menegaskan pekerjaan di Sungai Tanjung Merindu hanya mencakup 5 persen proyek, sedangkan 95 persen sisanya sudah selesai.
KMH berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai aturan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat, serta masyarakat agar proses berjalan terbuka tanpa menimbulkan salah persepsi.