Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Britakini.com, JAMBI —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (11/8/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang kali ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelum penasihat hukumnya berbicara, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadinya terlebih dahulu. Majelis hakim mengizinkan.

Terdakwa menamai pembelaannya “Kenapa Saya Harus Disidang”. Ia menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya ke meja hijau tanpa bukti kuat. Menurutnya, penyidikan dilakukan pada tahun politik bertepatan dengan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Dampingi Wako Alfin Temui Wamendikdasmen RI

Dalam pleidoinya, terdakwa juga menyinggung pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara. Ia pernah menjadi guru dan mengaku telah melahirkan banyak sarjana bahkan doktor.

“Di ujung karier, saya pensiun justru menghadapi proses hukum,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Usai pembelaan pribadi, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyampaikan tiga poin utama analisis yuridis.

Pertama, JPU menyebut kerugian negara Rp749.830.676. Namun, fakta sidang menunjukkan kerugian hanya Rp152 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengacu pada putusan perkara Safrida Iryani Cs yang menyatakan kerugian negara melibatkan PPK, Tim Teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Buka Rapat Pleno TPAKD

Kedua, jabatan terdakwa sebagai pengguna anggaran merupakan penugasan regulasi, bukan kemauan pribadi. Keputusan pekerjaan berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Ketiga, yang paling berperan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana. Tidak ada bukti keterlibatan aktif terdakwa.

Berdasarkan tiga poin ini, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Desa Talang Lindung Perwakilan Provinsi Jambi
Ridwan Agus: Wartawan Tidak dibenarkan Menjadi LSM
Doa dan Harapan Warnai Perayaan 1 Suro 2025
Wawako : Kontes Bonsai Nasional Dorong Ekonomi Kreatif Lokal
Victorianus : Saksi Meringankan Tuduhan Don Fitri Jaya
Wawako Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Efisiensi Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Senin, 30 Juni 2025 - 14:15 WIB

Desa Talang Lindung Perwakilan Provinsi Jambi

Senin, 30 Juni 2025 - 14:06 WIB

Ridwan Agus: Wartawan Tidak dibenarkan Menjadi LSM

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:25 WIB

Doa dan Harapan Warnai Perayaan 1 Suro 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:01 WIB

Wawako : Kontes Bonsai Nasional Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Berita Terbaru

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Uncategorized

Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Senin, 11 Agu 2025 - 23:54 WIB

Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, secara resmi membuka lomba olahraga tradisional dalam rangka HUT RI ke-80.

Sungai Penuh

Wako Alfin Buka Lomba Tradisional HUT RI ke-80

Minggu, 10 Agu 2025 - 19:05 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh menerima perwakilan massa aksi damai honorer R4 di halaman kantor DPRD, Jumat (8/8/2025).

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Terima Aspirasi Tenaga Honorer R4

Sabtu, 9 Agu 2025 - 22:05 WIB

Wawako Sungai Penuh, Azhar Hamzah, membuka Minilok Lintas Sektor Pencegahan Stunting di Kecamatan Tanah Kampung, Rabu (6/8)

Sungai Penuh

Wawako Azhar Serahkan Bantuan Pangan untuk Cegah Stunting

Kamis, 7 Agu 2025 - 14:01 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin bersama Bunda PAUD Sri Kartini Alfin membuka peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Kota Sungai Penuh, Selasa (5/8).

Sungai Penuh

Walikota dan Bunda PAUD Komitmen Bangun Kota Ramah Anak

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:25 WIB