Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Britakini.com, JAMBI —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (11/8/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang kali ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelum penasihat hukumnya berbicara, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadinya terlebih dahulu. Majelis hakim mengizinkan.

Terdakwa menamai pembelaannya “Kenapa Saya Harus Disidang”. Ia menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya ke meja hijau tanpa bukti kuat. Menurutnya, penyidikan dilakukan pada tahun politik bertepatan dengan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Doa dan Harapan Warnai Perayaan 1 Suro 2025

Dalam pleidoinya, terdakwa juga menyinggung pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara. Ia pernah menjadi guru dan mengaku telah melahirkan banyak sarjana bahkan doktor.

“Di ujung karier, saya pensiun justru menghadapi proses hukum,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Usai pembelaan pribadi, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyampaikan tiga poin utama analisis yuridis.

Pertama, JPU menyebut kerugian negara Rp749.830.676. Namun, fakta sidang menunjukkan kerugian hanya Rp152 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengacu pada putusan perkara Safrida Iryani Cs yang menyatakan kerugian negara melibatkan PPK, Tim Teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Baca Juga :  Desa Talang Lindung Sukses Gelar Upacara HUT RI 80

Kedua, jabatan terdakwa sebagai pengguna anggaran merupakan penugasan regulasi, bukan kemauan pribadi. Keputusan pekerjaan berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Ketiga, yang paling berperan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana. Tidak ada bukti keterlibatan aktif terdakwa.

Berdasarkan tiga poin ini, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Penyuluhan Bela Negara untuk Mahasiswa Pada TMMD 126
Kades Sungai Jernih Menyambut Baik TMMD 2025
Pemerintah Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat
Cekcok Mulut berujung Penusukan Satu Orang Meninggal Dunia
PT KMH Terangi Nusantara di Dirgahayu RI ke-80
Desa Talang Lindung Perwakilan Provinsi Jambi
Ridwan Agus: Wartawan Tidak dibenarkan Menjadi LSM
Doa dan Harapan Warnai Perayaan 1 Suro 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Penyuluhan Bela Negara untuk Mahasiswa Pada TMMD 126

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Kades Sungai Jernih Menyambut Baik TMMD 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pemerintah Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Cekcok Mulut berujung Penusukan Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:38 WIB

PT KMH Terangi Nusantara di Dirgahayu RI ke-80

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto meninjau rencana pembangunan jembatan untuk akses pendidikan di daerah pelosok Indonesia.

Nasional

Komisi X Dukung Prabowo Bangun 300 Ribu Jembatan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:39 WIB

Peserta Bujang Gadis Kota Sungai Penuh berpose bersama jajaran pendamping dan perwakilan pemerintah dalam acara pelepasan menuju ajang tingkat Provinsi Jambi.

Sungai Penuh

Sungai Penuh Lepas Duta Bujang Gadis ke Jambi

Kamis, 27 Nov 2025 - 17:37 WIB

Wako Alfin berdiskusi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, di Kantor Kemendagri terkait usulan peningkatan Dana Transfer Daerah untuk Tahun Anggaran 2026/2027.

Sungai Penuh

Wako Alfin Dorong Peningkatan Dana Transfer Daerah 2026

Selasa, 25 Nov 2025 - 16:22 WIB

Para anak muda menikmati party jamu bersama penjual jamu keliling yang kini viral di kalangan Gen Z.

Kesehatan

Tren Party Jamu Gen Z Ramaikan Media Sosial

Minggu, 23 Nov 2025 - 16:00 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Walikota Azhar Hamzah menghadiri penutupan MTQ ke-54 di Kabupaten Muaro Jambi.

Jambi

Kota Sungai Penuh Raih Empat Besar MTQ Jambi

Sabtu, 22 Nov 2025 - 22:50 WIB