Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Britakini.com, JAMBI —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (11/8/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang kali ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelum penasihat hukumnya berbicara, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadinya terlebih dahulu. Majelis hakim mengizinkan.

Terdakwa menamai pembelaannya “Kenapa Saya Harus Disidang”. Ia menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya ke meja hijau tanpa bukti kuat. Menurutnya, penyidikan dilakukan pada tahun politik bertepatan dengan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wako Alfin Buka Pawai Pembangunan HUT RI Ke 80

Dalam pleidoinya, terdakwa juga menyinggung pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara. Ia pernah menjadi guru dan mengaku telah melahirkan banyak sarjana bahkan doktor.

“Di ujung karier, saya pensiun justru menghadapi proses hukum,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Usai pembelaan pribadi, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyampaikan tiga poin utama analisis yuridis.

Pertama, JPU menyebut kerugian negara Rp749.830.676. Namun, fakta sidang menunjukkan kerugian hanya Rp152 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengacu pada putusan perkara Safrida Iryani Cs yang menyatakan kerugian negara melibatkan PPK, Tim Teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci dan TNKS Koordinasi Jalan Pungut Mudik–Sungai Kuning

Kedua, jabatan terdakwa sebagai pengguna anggaran merupakan penugasan regulasi, bukan kemauan pribadi. Keputusan pekerjaan berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Ketiga, yang paling berperan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana. Tidak ada bukti keterlibatan aktif terdakwa.

Berdasarkan tiga poin ini, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Pemerintah Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat
Cekcok Mulut berujung Penusukan Satu Orang Meninggal Dunia
PT KMH Terangi Nusantara di Dirgahayu RI ke-80
Desa Talang Lindung Perwakilan Provinsi Jambi
Ridwan Agus: Wartawan Tidak dibenarkan Menjadi LSM
Doa dan Harapan Warnai Perayaan 1 Suro 2025
Wawako : Kontes Bonsai Nasional Dorong Ekonomi Kreatif Lokal
Victorianus : Saksi Meringankan Tuduhan Don Fitri Jaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pemerintah Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Cekcok Mulut berujung Penusukan Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:38 WIB

PT KMH Terangi Nusantara di Dirgahayu RI ke-80

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Senin, 30 Juni 2025 - 14:15 WIB

Desa Talang Lindung Perwakilan Provinsi Jambi

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Momen Hari Demensia Sedunia RSUD MH Athalib Beri Penyuluhan

Jumat, 26 Sep 2025 - 08:54 WIB

Pelantikan dan Penyerahan Lencana Pancawarsa dari Ketua Kwarda.

Sungai Penuh

Wako Alfin Resmi dilantik Menjadi Ketua Mabicab Pramuka

Kamis, 25 Sep 2025 - 18:56 WIB

Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama tim meninjau kawasan Renah Kayu Embun (RKE) yang direncanakan sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis T3R modern.

Sungai Penuh

Wako Alfin Atasi Sampah jadikan RKE TPST Modern

Rabu, 24 Sep 2025 - 00:37 WIB

Maya Novefry Handayani bersama PT EDC menabur benih ikan semah di Danau Duo.

Kerinci

Pemkab Kerinci bekerja sama PT EDC Tebar Benih Ikan Semah

Selasa, 23 Sep 2025 - 22:47 WIB