Jakarta, Britakini.com – Pengendara kini dapat menggunakan STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Korlantas Polri menyatakan dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
Korlantas meluncurkan layanan STNK digital pada Jumat (25/9). Inovasi ini melanjutkan digitalisasi layanan kepolisian setelah Polri menghadirkan SIM dalam format digital.
Pengendara Bisa Menunjukkan STNK Digital
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan pengendara tidak perlu khawatir saat lupa membawa STNK fisik.
Pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu, mereka dapat menunjukkan STNK digital kepada petugas saat pemeriksaan.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/9).
Layanan tersebut memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan. Petugas juga dapat memeriksa data kendaraan melalui sistem digital.
Cara Aktivasi STNK Digital
Pemilik kendaraan dapat mengaktifkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Prosesnya membutuhkan beberapa data kendaraan.
Pertama, masukkan nomor pelat kendaraan ke dalam aplikasi. Selanjutnya, masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
Pemilik kendaraan juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Mereka wajib memiliki STNK fisik sebelum mengaktifkan versi digital.
Selain itu, pastikan NIK pada akun Digital Korlantas sama dengan NIK yang tercantum dalam STNK.
Layanan digital ini juga membantu pemilik kendaraan menjaga dokumen administrasi. Pemilik tidak perlu selalu membawa dokumen fisik saat membutuhkan data STNK.
STNK Digital Punya Kekuatan Hukum
Korlantas Polri menjelaskan bahwa STNK digital tidak menggantikan STNK fisik. Layanan tersebut berfungsi sebagai mirroring atau representasi elektronik dari STNK yang berlaku.
Irjen Pol Wibowo menegaskan kesetaraan kekuatan hukum kedua dokumen tersebut.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo.
Karena itu, pengendara dapat menunjukkan STNK digital melalui aplikasi ketika tidak membawa STNK fisik.
Korlantas Hadirkan Empat Layanan Digital
Korlantas Polri meluncurkan STNK digital bersama tiga layanan digital lainnya. Ketiga layanan tersebut mencakup Kios SIM, pembayaran denda tilang, dan aplikasi Siap Jalan.
Kios SIM membantu pemohon memperpanjang dan mencetak SIM A serta SIM C secara mandiri. Pemohon dapat menggunakan fasilitas tersebut melalui aplikasi SINAR di Digital Korlantas.
Selain itu, Digital Korlantas kini menyediakan sistem pembayaran tilang elektronik. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk memproses pembayaran denda tilang secara digital.
Korlantas juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan sebagai bagian dari pengembangan layanan lalu lintas berbasis digital.
Kehadiran berbagai layanan tersebut membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses layanan administrasi kendaraan dan lalu lintas. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: cnnindonesia.com









