STNK Digital Punya Kekuatan Hukum, Cara Menggunakannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK digital yang kini dapat digunakan pengendara melalui aplikasi Digital Korlantas.(Foto : CNNIndonesia /Adhi Wicaksono)

Ilustrasi STNK digital yang kini dapat digunakan pengendara melalui aplikasi Digital Korlantas.(Foto : CNNIndonesia /Adhi Wicaksono)

Jakarta, Britakini.com – Pengendara kini dapat menggunakan STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Korlantas Polri menyatakan dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

Korlantas meluncurkan layanan STNK digital pada Jumat (25/9). Inovasi ini melanjutkan digitalisasi layanan kepolisian setelah Polri menghadirkan SIM dalam format digital.

Pengendara Bisa Menunjukkan STNK Digital

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan pengendara tidak perlu khawatir saat lupa membawa STNK fisik.

Pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu, mereka dapat menunjukkan STNK digital kepada petugas saat pemeriksaan.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/9).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan. Petugas juga dapat memeriksa data kendaraan melalui sistem digital.

Baca Juga :  Alfin Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran

Cara Aktivasi STNK Digital

Pemilik kendaraan dapat mengaktifkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Prosesnya membutuhkan beberapa data kendaraan.

Pertama, masukkan nomor pelat kendaraan ke dalam aplikasi. Selanjutnya, masukkan lima digit terakhir nomor rangka.

Pemilik kendaraan juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Mereka wajib memiliki STNK fisik sebelum mengaktifkan versi digital.

Selain itu, pastikan NIK pada akun Digital Korlantas sama dengan NIK yang tercantum dalam STNK.

Layanan digital ini juga membantu pemilik kendaraan menjaga dokumen administrasi. Pemilik tidak perlu selalu membawa dokumen fisik saat membutuhkan data STNK.

STNK Digital Punya Kekuatan Hukum

Korlantas Polri menjelaskan bahwa STNK digital tidak menggantikan STNK fisik. Layanan tersebut berfungsi sebagai mirroring atau representasi elektronik dari STNK yang berlaku.

Irjen Pol Wibowo menegaskan kesetaraan kekuatan hukum kedua dokumen tersebut.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo.

Baca Juga :  SMPN 8 Sungai Penuh Dukung Program 3S Cegah Stunting

Karena itu, pengendara dapat menunjukkan STNK digital melalui aplikasi ketika tidak membawa STNK fisik.

Korlantas Hadirkan Empat Layanan Digital

Korlantas Polri meluncurkan STNK digital bersama tiga layanan digital lainnya. Ketiga layanan tersebut mencakup Kios SIM, pembayaran denda tilang, dan aplikasi Siap Jalan.

Kios SIM membantu pemohon memperpanjang dan mencetak SIM A serta SIM C secara mandiri. Pemohon dapat menggunakan fasilitas tersebut melalui aplikasi SINAR di Digital Korlantas.

Selain itu, Digital Korlantas kini menyediakan sistem pembayaran tilang elektronik. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk memproses pembayaran denda tilang secara digital.

Korlantas juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan sebagai bagian dari pengembangan layanan lalu lintas berbasis digital.

Kehadiran berbagai layanan tersebut membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses layanan administrasi kendaraan dan lalu lintas. (Ven*)

Penulis : Vendra

Editor : Vendra

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Berita Terkait

Riset Ungkap Usia Pakai Baterai Mobil Listrik Terbaru
Mitsubishi New Xforce ICE Cocok untuk SUV Pertama
Aplikasi Penghasil Uang 2026, Begini Cara Mengumpulkan Koin
BYD Atto 1 Terbaru Diprediksi Berharga Rp260 Juta
5 Aplikasi Penghasil Uang Bisa Cair ke DANA
Umur Mobil Listrik 10 Tahun? Cek Biaya Baterainya
BYD Sealion 7 Bekas Mulai Rp495 Juta Oktober
Maung Garuda Resmi Jadi Mobil Dinas Menteri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Riset Ungkap Usia Pakai Baterai Mobil Listrik Terbaru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Mitsubishi New Xforce ICE Cocok untuk SUV Pertama

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Aplikasi Penghasil Uang 2026, Begini Cara Mengumpulkan Koin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:00 WIB

BYD Atto 1 Terbaru Diprediksi Berharga Rp260 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:00 WIB

5 Aplikasi Penghasil Uang Bisa Cair ke DANA

Berita Terbaru

DLH Kerinci mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara masuk kategori tidak sehat.

Kerinci

Kualitas Udara Kerinci Memburuk, DLH Minta Warga Waspada

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:00 WIB

Pemilik mengisi daya mobil listrik menggunakan perangkat pengisian daya di rumah.(Foto : Liputan6.com/Fery Pradolo)

Teknologi

Riset Ungkap Usia Pakai Baterai Mobil Listrik Terbaru

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:00 WIB

Mitsubishi New Xforce ICE menawarkan mesin 1.5L MIVEC, transmisi CVT, serta fitur keselamatan dan kenyamanan untuk menunjang aktivitas harian. (Foto : Liputan6.com/Septian Pamungkas)

Teknologi

Mitsubishi New Xforce ICE Cocok untuk SUV Pertama

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:00 WIB

Prabowo meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Nasional

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:00 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera Selatan menyisakan titik panas serta memicu sebaran asap yang mengancam kualitas udara. (Foto : MUDA SAGALA/AFP)

Nasional

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:00 WIB