Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Batang Ganja di Perladangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britakini.com. Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang tanaman ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan  berdasarkan dari laporan masyarakat curiga  adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Kerinci Amankan dua Pengedar Narkoba

Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan  kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca Juga :  Pemkot Apresiasi Polres Panen Raya Serentak Kuartal III

Lebih lanjut  Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena  denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.

Editor : Eni Syamsir

Berita Terkait

Wako Alfin Hadiri Hari Jadi Kabupaten Kerinci
PT KMH Bantu RSUD Kerinci Untuk Peningkatan Pelayanan
Kebakaran Disiang hari Jum’at Melahap Empat Rumah Warga
Pemkot Apresiasi Polres Panen Raya Serentak Kuartal III
Kasus PJU Kerinci Aldi Ketua LSM Semut Merah Tantang Kejari
Pemkab Kerinci bekerja sama PT EDC Tebar Benih Ikan Semah
Wawako Azhar Menghadiri Pembukaan Jambore BPD se-Jambi
Pelaku Penganiayaan di Koto Keras Ditangkap Satreskrim Kerinci
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 21:04 WIB

Wako Alfin Hadiri Hari Jadi Kabupaten Kerinci

Selasa, 4 November 2025 - 19:28 WIB

PT KMH Bantu RSUD Kerinci Untuk Peningkatan Pelayanan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Kebakaran Disiang hari Jum’at Melahap Empat Rumah Warga

Minggu, 28 September 2025 - 16:06 WIB

Pemkot Apresiasi Polres Panen Raya Serentak Kuartal III

Rabu, 24 September 2025 - 21:26 WIB

Kasus PJU Kerinci Aldi Ketua LSM Semut Merah Tantang Kejari

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto meninjau rencana pembangunan jembatan untuk akses pendidikan di daerah pelosok Indonesia.

Nasional

Komisi X Dukung Prabowo Bangun 300 Ribu Jembatan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:39 WIB

Peserta Bujang Gadis Kota Sungai Penuh berpose bersama jajaran pendamping dan perwakilan pemerintah dalam acara pelepasan menuju ajang tingkat Provinsi Jambi.

Sungai Penuh

Sungai Penuh Lepas Duta Bujang Gadis ke Jambi

Kamis, 27 Nov 2025 - 17:37 WIB

Wako Alfin berdiskusi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, di Kantor Kemendagri terkait usulan peningkatan Dana Transfer Daerah untuk Tahun Anggaran 2026/2027.

Sungai Penuh

Wako Alfin Dorong Peningkatan Dana Transfer Daerah 2026

Selasa, 25 Nov 2025 - 16:22 WIB

Para anak muda menikmati party jamu bersama penjual jamu keliling yang kini viral di kalangan Gen Z.

Kesehatan

Tren Party Jamu Gen Z Ramaikan Media Sosial

Minggu, 23 Nov 2025 - 16:00 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Walikota Azhar Hamzah menghadiri penutupan MTQ ke-54 di Kabupaten Muaro Jambi.

Jambi

Kota Sungai Penuh Raih Empat Besar MTQ Jambi

Sabtu, 22 Nov 2025 - 22:50 WIB