Britakini.com, Sungai Penuh — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap dua pemuda yang terlibat penyalahgunaan ganja di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma mengatakan, penangkapan berawal dari Laporan Warga.
” Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti laporan itu, kita tim Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan “, ujar Yandra Kusuma.
Menurutnya Saat patroli, petugas menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja di saku celana A.P. (20).
A.P. mengaku membeli ganja seharga Rp50.000 dari seorang berinisial N. melalui sistem cash on delivery (COD) setelah memesan lewat aplikasi pesan singkat. Ia mengklaim barang tersebut untuk konsumsi pribadi.
Sementara rekannya, I., mengakui masih menyimpan ganja di rumah. Polisi langsung mengembangkan kasus dan menyita barang bukti tambahan.
Barang bukti :
±1,65 gram ganja bruto
1 kotak rokok Gudang Garam Surya
5 lembar kertas papir
1 unit ponsel Realme C53 (silver)
1 celana pendek cokelat
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kerinci. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Eni Syamsir
Editor : Vendra
Sumber Berita: Inbrita.com