Britakini.com, Kerinci – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci memanas. Pernyataan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang menyebut tidak ada pengembalian fee dari anggota DPRD memicu reaksi keras.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menantang pernyataan itu. Ia menyatakan siap membuktikan adanya pengembalian fee oleh oknum DPRD.
“Kalau Kasi Pidsus bilang tidak ada, saya akan tunjukkan bukti. Pertanyaannya, beranikah Kejari menetapkan tersangka dari kalangan DPRD yang sudah mengembalikan fee?” tegas Aldi.
Aldi menilai pernyataan Kejari membingungkan publik. Ia menekankan bahwa masyarakat menerima informasi berbeda dengan keterangan resmi kejaksaan.
Ia mendesak penegak hukum membuka kasus ini secara transparan. Menurutnya, dugaan korupsi PJU sudah merugikan negara miliaran rupiah.
Aldi juga mengungkap bukti lain. Ia menyebut anggota DPRD memang tidak mengembalikan fee langsung ke Kejari, tetapi melalui pihak keluarga.
Sebelumnya, Yogi Purnomo menegaskan Kejari Sungai Penuh tidak pernah menerima pengembalian fee maupun pemberian apapun dari anggota DPRD Kerinci.(*)