DPR Bahas Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membahas wacana pemisahan pileg dan pilpres.(Foto: dok. DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membahas wacana pemisahan pileg dan pilpres.(Foto: dok. DPR RI)

Jakarta, Britakini.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut wacana memisahkan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) masih dalam tahap pembahasan awal.

Sejumlah partai politik mulai menyampaikan gagasan tentang perubahan desain pemilu. Namun, DPR belum mencapai kesepakatan mengenai pola pelaksanaan pileg dan pilpres.

NasDem Dorong Pemisahan Pileg dan Pilpres

Saan menyebut Partai NasDem sebagai salah satu partai yang mendorong pemisahan pileg dan pilpres.

NasDem mengusulkan masyarakat memilih anggota legislatif terlebih dahulu. Setelah hasil pileg keluar, masyarakat kemudian memilih presiden dan wakil presiden.

“Ini kan baru wacana ya. Wacana dari partai-partai ya. Ya seperti NasDem-lah ya, NasDem memang menginginkan agar pileg dan pilpres itu dipisah. Jadi pileg dulu, baru pilpres,” kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Selain NasDem, Saan menyebut Partai Golkar juga memiliki gagasan yang sama. Sejumlah partai lain turut mengembangkan wacana pemisahan tersebut.

Meski begitu, setiap fraksi masih menyampaikan pandangannya. DPR belum menentukan desain pemilu yang akan digunakan.

Baca Juga :  Hutri Randa Dorong DWP Perkuat Pembangunan Sungai Penuh

Panja RUU Pemilu Kaji Berbagai Usulan

Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu untuk menyusun draf aturan pemilu.

Panja akan mengumpulkan berbagai gagasan dari setiap partai. Selanjutnya, anggota Panja akan membahas setiap usulan untuk mencari rancangan sistem pemilu yang dapat masuk dalam RUU Pemilu.

Saan menjelaskan proses tersebut akan mempertemukan pandangan dari berbagai partai.

“Nah, nanti di Panja itu pasti akan dibicarakan, akan dipertemukan dari usulan masing-masing partai terkait dengan desain kepemiluan seperti apa,” ujar Saan.

Selain jadwal pileg dan pilpres, Panja juga akan mengkaji sejumlah aturan lain. Pembahasan mencakup ambang batas dan district magnitude atau jumlah kursi dalam satu daerah pemilihan.

Saan kembali menegaskan bahwa DPR masih berada pada tahap menerima berbagai gagasan.

“Kalau sekarang kan baru wacana dari masing-masing partai,” kata Saan.

Doli Usulkan Pileg Lebih Dulu

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pemisahan pileg, pilpres, dan pilkada.

Doli menginginkan masyarakat mengikuti pileg lebih dahulu. Setelah hasil pileg tersedia, partai politik dapat menggunakan hasil tersebut dalam proses pencalonan presiden.

Baca Juga :  Ridwan Agus: Wartawan Tidak dibenarkan Menjadi LSM

Doli menyampaikan gagasan itu sejak awal DPR membahas sistem keserentakan pemilu. Menurut dia, setiap jenis pemilu perlu memiliki jadwal tersendiri.

“Mengenai keserentakan pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Doli Jelaskan Alasan Pemisahan Pemilu

Doli menyebut beberapa alasan di balik gagasan tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan fokus masyarakat saat memberikan suara. Menurut Doli, jadwal yang berbeda dapat membantu masyarakat menentukan pilihan untuk setiap jenis pemilu secara lebih fokus.

Namun, DPR belum mengambil keputusan mengenai gagasan tersebut. Panja RUU Pemilu masih mengumpulkan dan mengkaji berbagai usulan dari partai politik.

Pembahasan Panja nantinya akan menentukan rancangan sistem pemilu yang masuk dalam RUU Pemilu. Karena itu, wacana pemisahan pileg dan pilpres masih menunggu hasil pembahasan DPR.  (Ven*)

Penulis : Vendra

Editor : Vendra

Sumber Berita: detik.com

Berita Terkait

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara
Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap
Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap

Berita Terbaru

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB

Yadea GT80 mengandalkan baterai ganda untuk mengejar jarak tempuh lebih dari 180 km dalam sekali pengisian daya.(Foto : Ist)

Teknologi

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:00 WIB

Saham Bank Mandiri (BMRI) mengalami koreksi 8,54% seiring dengan anjloknya IHSG pada sesi pertama perdagangan Jumat (16/10/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:00 WIB

BMKG mendeteksi sebaran asap karhutla dari Kalimantan hingga wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.(Foto : detik.com)

Nasional

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:00 WIB