Jambi, Britakini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyiapkan dana bantuan presiden (Banpres) sebesar Rp30 miliar untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk mendukung operasional petugas, menyediakan obat-obatan, dan memenuhi kebutuhan penanganan kebakaran.
Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa dana Banpres mendukung kerja tim gabungan di lapangan. Selain itu, Pemprov Jambi membagi anggaran kepada sejumlah organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan penanganan karhutla.
BPBD Jambi Mengelola Anggaran Terbesar
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi menerima alokasi dana sebesar Rp18.786.254.000. BPBD menggunakan anggaran tersebut untuk membeli peralatan, menyediakan logistik, dan memenuhi kebutuhan operasional petugas.
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher memperoleh Rp6.569.907.000. Rumah sakit ini menggunakan dana tersebut untuk menyediakan obat-obatan bagi penanganan dampak karhutla.
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi juga menerima anggaran sebesar Rp2.800.409.000. Dinas Kesehatan memanfaatkan dana itu untuk menyediakan obat-obatan bagi masyarakat dan petugas lapangan. Selain itu, instansi tersebut mendukung distribusi bantuan serta memantau kebutuhan kesehatan selama penanganan karhutla.
Berikutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi memperoleh Rp1.843.430.000. Dinas Kehutanan menggunakan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Empat Kabupaten di Jambi Menerima Bantuan
Pemerintah pusat juga menyalurkan dana Banpres kepada empat kabupaten di Provinsi Jambi. Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Rp15 miliar. Pada saat yang sama, Kabupaten Tanjung Jabung Timur memperoleh Rp15 miliar.
Selain kedua daerah tersebut, Kabupaten Sarolangun mendapatkan Rp10 miliar. Sementara itu, Kabupaten Batang Hari menerima Rp15 miliar untuk mendukung upaya penanganan karhutla di wilayahnya.
Pemprov Jambi Mengikuti Aturan Kemendagri
Pemprov Jambi mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ dalam menggunakan dana Banpres. Surat edaran tertanggal 9 September 2026 itu mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain untuk menangani karhutla di sejumlah provinsi, termasuk Jambi.
Melalui alokasi tersebut, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan setiap instansi dalam menangani karhutla. Pemerintah juga mendorong petugas agar dapat menjalankan tugas secara optimal sesuai kebutuhan di lapangan. (**)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: tribunnews.com









