Jambi, Britakini.com – Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp85 miliar untuk membantu Provinsi Jambi menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026. Anggaran ini mencakup alokasi untuk pemerintah provinsi dan empat kabupaten.
Pemprov Jambi menerima dana Rp30 miliar. Sementara itu, empat kabupaten penerima meliputi Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Sarolangun.
Namun, Pemprov Jambi belum menggunakan dana tersebut. Saat ini, pemerintah daerah masih menyusun program dan membahas anggaran melalui mekanisme APBD Perubahan.
Daftar 5 Wilayah Penerima Dana Karhutla Jambi
Pemerintah pusat membagi anggaran karhutla kepada lima wilayah di Provinsi Jambi. Setiap wilayah memperoleh alokasi berbeda untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan pada 2026.
Berikut daftar penerima dana karhutla Jambi:
- Provinsi Jambi: Rp30 miliar.
- Kabupaten Batanghari: Rp15 miliar.
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp15 miliar.
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp15 miliar.
- Kabupaten Sarolangun: Rp10 miliar.
Kelima wilayah tersebut menerima total alokasi Rp85 miliar. Pemprov Jambi memperoleh Rp30 miliar, sedangkan Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat masing-masing menerima Rp15 miliar.
Adapun Kabupaten Sarolangun memperoleh anggaran Rp10 miliar.
Pemprov Jambi Bahas Penggunaan Dana Rp30 Miliar
Pemprov Jambi belum menggunakan dana karhutla Rp30 miliar karena pemerintah daerah masih membahas rencana program dan alokasi anggarannya. Selain itu, jajaran terkait menyiapkan pembahasan melalui mekanisme APBD Perubahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengikuti mekanisme pergeseran anggaran untuk memasukkan dana tersebut ke dalam APBD Perubahan.
“Dana dari pemerintah pusat itu masuk terlebih dahulu ke APBD Perubahan melalui mekanisme pergeseran anggaran. Sekarang mekanismenya sedang dibawa ke pembahasan APBD Perubahan,” kata Sudirman, Sabtu (26/9/2026).
Pemprov Jambi perlu menuntaskan pembahasan tersebut sebelum menggunakan dana untuk menjalankan berbagai program penanganan karhutla.
BPBD, Dinkes, dan Dinas Kehutanan Ajukan Usulan
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengajukan rencana penggunaan dana bantuan pusat. Ketiga instansi itu ialah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi.
Masing-masing instansi mengusulkan program sesuai dengan tugasnya. BPBD menangani aspek kebencanaan, Dinkes berfokus pada dampak kesehatan, sedangkan Dinas Kehutanan mendukung perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Meski demikian, jajaran Pemprov Jambi belum memeriksa seluruh rincian usulan karena baru menerima berkas dari sejumlah dinas.
Sudirman menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus membahas seluruh usulan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi sebelum menetapkan alokasi dana.
“Usulannya sudah masuk, tapi belum kami bedah karena baru diterima. Seluruh program ini harus dibawa dan dibahas kembali oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi. Oleh karena itu, alasannya dana tersebut belum bisa disalurkan,” ujar Sudirman.
Selanjutnya, Pemprov Jambi akan menyelesaikan pembahasan bersama DPRD. Setelah itu, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Dana Karhutla untuk Obat, Masker, dan Pemadaman
Pemprov Jambi harus mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menggunakan dana hibah Rp30 miliar. Sudirman menegaskan bahwa setiap dinas wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri agar penggunaan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum.
Untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla, dinas terkait dapat membeli obat-obatan dan masker bagi masyarakat yang terpapar asap.
Selain itu, anggaran tersebut dapat mendukung penanganan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan membiayai operasional pemadaman kebakaran. Pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan dana untuk memulihkan lahan gambut.
“Penggunaannya bisa untuk pembelian obat-obatan, masker, penanganan penyakit ISPA, operasional pemadaman karhutla, hingga pemulihan lahan gambut. Rambu-rambunya sudah jelas dari Kemendagri, kami minta semua dinas mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Sudirman.
Kini, Pemprov Jambi perlu menuntaskan pembahasan anggaran dan memastikan setiap dinas mengikuti aturan. Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah dapat menggunakan dana bantuan pusat secara tepat untuk mendukung penanganan karhutla pada 2026. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: tribunnews.com









