Jambi, Britakini.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyepakati empat langkah strategis untuk menyelesaikan konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi. BAM DPR RI membahas kesepakatan tersebut bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait saat menggelar kunjungan kerja di Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi itu membahas aspirasi Forum Masyarakat Tolak Zona Merah Jambi. Melalui musyawarah tersebut, seluruh pihak berupaya mencari solusi yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
Pimpinan dan anggota BAM DPR RI menghadiri pertemuan tersebut bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Kanwil BPN Provinsi Jambi, dan BPN Kota Jambi. Selain itu, DPRD Provinsi dan Kota Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/GAPU, serta perwakilan PT Pertamina turut mengikuti pembahasan.
BAM DPR RI Prioritaskan Musyawarah dan Pemulihan Hak Warga
Dalam pertemuan itu, BAM DPR RI bersama seluruh pihak menyepakati empat langkah utama untuk menangani konflik agraria Zona Merah Kota Jambi.
Pertama, BAM DPR RI mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Melalui pendekatan ini, para pihak berupaya menyelesaikan persoalan tata kelola agraria dan Barang Milik Negara (BMN) tanpa memperuncing konflik.
Kedua, BPN Kota Jambi menyepakati pembatalan pemblokiran tanah milik masyarakat dan pemulihan hak atas tanah warga. BPN Kota Jambi juga akan mendata serta memvalidasi bidang tanah yang berstatus Barang Milik Negara. Dengan langkah tersebut, pihak terkait dapat memeriksa status setiap bidang tanah secara lebih jelas.
Ketiga, seluruh pihak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian konflik. Mereka juga sepakat menahan diri serta menghentikan tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak.
Komitmen ini mencakup penghentian upaya penggusuran dan pengusiran. Sebagai gantinya, seluruh pihak akan mengedepankan pendekatan persuasif, membuka ruang dialog, dan mencari penyelesaian melalui komunikasi yang baik.
Keempat, seluruh pihak berkomitmen menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat. Mereka akan mengutamakan semangat kebersamaan untuk menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, proses penyelesaian diharapkan dapat melindungi hak warga sekaligus memperhatikan ketentuan mengenai aset negara.
BAM DPR RI dan Pemangku Kepentingan Tanda Tangani Kesepakatan
Setelah mencapai kesepakatan, para pihak menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti hasil musyawarah.
Penandatanganan tersebut melibatkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAM DPR RI, Gubernur atau Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Wali Kota Jambi, Kepala Kanwil BPN, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/GAPU, serta perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan.
Melalui penandatanganan ini, seluruh pihak menegaskan komitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, masyarakat mengharapkan proses penyelesaian tersebut memberikan kepastian hukum atas tanah mereka.
Di sisi lain, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan bahwa penyelesaian persoalan aset negara tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses inventarisasi dan validasi tanah menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
Konflik Zona Merah Pertamina Berawal dari Tumpang Tindih Klaim Lahan
Konflik Zona Merah Pertamina di Kota Jambi berawal dari perbedaan klaim kepemilikan dan penguasaan lahan. Pihak terkait mengaitkan sejumlah bidang tanah dengan aset negara yang berhubungan dengan Pertamina. Sementara itu, masyarakat menguasai tanah tersebut dan memiliki dokumen kepemilikan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Persoalan ini mencakup kawasan Kenali Asam dan sejumlah wilayah lain di Kecamatan Kotabaru.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi, sebanyak 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat di tujuh kelurahan terindikasi masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai aset negara.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh sertifikat warga tidak sah. Data itu juga tidak berarti bahwa pihak berwenang telah menetapkan seluruh bidang tanah tersebut sebagai milik Pertamina.
Oleh karena itu, pihak terkait perlu memeriksa dokumen kepemilikan, status hukum, dan riwayat penguasaan setiap bidang tanah. Langkah tersebut penting agar proses penyelesaian berjalan secara transparan dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Rincian 5.506 Bidang Tanah Warga di Kawasan Zona Merah
Pemerintah Kota Jambi mencatat 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat terindikasi masuk dalam kawasan Zona Merah di tujuh kelurahan. Berikut rincian jumlah bidang tanah berdasarkan wilayah:
- Kenali Asam: 1.843 bidang tanah.
- Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang tanah.
- Paal Lima: 918 bidang tanah.
- Suka Karya: 648 bidang tanah.
- Kenali Asam Atas: 645 bidang tanah.
- Simpang III Sipin: 74 bidang tanah.
- Mayang Mangurai: 64 bidang tanah.
Total: 5.506 bidang tanah bersertifikat.
Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk menindaklanjuti persoalan Zona Merah di Kota Jambi. Selanjutnya, pihak terkait perlu melakukan inventarisasi dan validasi agar dapat mengidentifikasi status masing-masing bidang tanah secara akurat.
Warga Harapkan Kepastian Hukum dan Penyelesaian yang Adil
Masyarakat terdampak berharap seluruh pihak segera menjalankan empat poin kesepakatan yang telah mereka tandatangani. Warga juga mengharapkan BPN melakukan inventarisasi dan validasi secara transparan serta memulihkan hak atas tanah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang mereka kuasai. Pemerintah dan pihak terkait perlu membuka ruang komunikasi agar warga dapat menyampaikan dokumen kepemilikan serta memperoleh penjelasan mengenai hasil verifikasi.
Kesepakatan BAM DPR RI bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik agraria Zona Merah Kota Jambi. Melalui dialog, pemeriksaan dokumen, dan penegakan hukum yang adil, seluruh pihak diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai status aset negara. (ven*)
Editor : Vendra
Sumber Berita: jambi.tribunnews.com









