26 Tokoh Wantimpres Dilantik Prabowo, Ini Tugasnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh sebagai anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).(Foto : Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh sebagai anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).(Foto : Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Jakarta, Britakini.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh nasional sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Prabowo menetapkan susunan baru Wantimpres melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan tersebut, Pratikno memimpin Wantimpres sebagai ketua sekaligus anggota. Presiden juga menunjuk sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang sebagai anggota.

Para anggota Wantimpres berasal dari kalangan politik, akademisi, tokoh agama, pengusaha, aktivis, hingga mantan pejabat negara.

Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran Wantimpres antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Budi Gunawan, Anwar Usman, Quraish Shihab, Yahya Cholil Staquf, Rocky Gerung, Margarito, Tahir, Chairul Tanjung, Hatta Rajasa, dan Ignasius Jonan.

Pratikno Ungkap Alasan Pilih Banyak Tokoh

Pratikno menjelaskan bahwa pemerintah memilih tokoh dari berbagai bidang untuk mengisi Wantimpres.

Menurut dia, setiap anggota membawa pengalaman dan pengetahuan yang dapat membantu Presiden menjalankan pemerintahan.

“Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang, dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta,” kata Pratikno setelah pelantikan.

Pratikno juga akan mengoordinasikan seluruh anggota Wantimpres. Ia ingin setiap anggota memberikan masukan sesuai pengalaman dan keahliannya.

Dengan cara itu, Wantimpres dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dalam mendampingi Presiden.

“Kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang,” ujar Pratikno.

Apa Tugas Wantimpres?

Wantimpres memiliki tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Pratikno menegaskan bahwa Presiden menjadi pihak utama yang menerima masukan dari Wantimpres.

“Tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary, yaitu Bapak Presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden,” kata Pratikno.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Ucapkan Selamat kepada Nuzran Joher

Dalam menjalankan tugas tersebut, anggota Wantimpres dapat memberikan masukan mengenai berbagai persoalan pemerintahan.

Setiap anggota dapat menggunakan pengalaman, pengetahuan, dan keahliannya untuk menyusun pertimbangan bagi Presiden.

Masukan tersebut dapat membantu Presiden melihat sebuah persoalan dari berbagai sudut pandang sebelum menentukan kebijakan.

Wantimpres Tidak Mengambil Alih Kekuasaan Presiden

Wantimpres memberikan pertimbangan, tetapi lembaga ini tidak mengambil alih kewenangan Presiden.

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Karena itu, Presiden tetap memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan pemerintahan.

Wantimpres hanya memberikan nasihat, pertimbangan, dan masukan sesuai tugasnya.

Posisi ini juga membedakan Wantimpres dengan kementerian. Anggota Wantimpres tidak memimpin kementerian dan tidak menjalankan urusan pemerintahan sektoral.

UU 64 Tahun 2024 Tambah Tugas Wantimpres

Pemerintah memperkuat peran Wantimpres melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur tugas Wantimpres dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Selain itu, UU tersebut memberikan tugas tambahan kepada Wantimpres untuk memantau dan meninjau pelaksanaan undang-undang.

Perubahan aturan juga mengatur susunan anggota Wantimpres.

Presiden dapat menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan. Dalam menentukan jumlah tersebut, Presiden perlu mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Susunan Wantimpres terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota dan sejumlah anggota lainnya.

UU Nomor 64 Tahun 2024 juga menetapkan anggota Wantimpres sebagai pejabat negara.

Namun, status tersebut tidak membuat anggota Wantimpres memiliki kewenangan yang sama dengan menteri.

Wantimpres tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Apa Bedanya Wantimpres dan Menteri?

Wantimpres dan menteri sama-sama bekerja dalam lingkungan pemerintahan Presiden. Namun, keduanya menjalankan tugas yang berbeda.

Baca Juga :  Profil Nuzran Joher, Putra Sungai Penuh Pimpin Ombudsman

Menteri membantu Presiden menjalankan urusan pemerintahan tertentu. Setiap menteri memimpin kementerian dan mengurus bidang pemerintahan sesuai tugasnya.

Sementara itu, Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Anggota Wantimpres tidak memimpin kementerian. Mereka juga tidak menjalankan urusan pemerintahan sektoral seperti para menteri.

Dengan demikian, menteri menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidangnya. Sementara itu, Wantimpres memberikan masukan kepada Presiden berdasarkan pengalaman dan keahlian para anggotanya.

Wantimpres Merupakan Lembaga Negara

UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut Wantimpres sebagai lembaga negara.

Artinya, Wantimpres bukan sekadar kelompok penasihat informal yang Presiden bentuk untuk memberikan masukan.

Undang-undang mengatur keberadaan, tugas, fungsi, dan kedudukan Wantimpres.

Wantimpres juga memiliki hubungan kelembagaan langsung dengan Presiden. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.

Namun, Wantimpres tidak memegang kekuasaan pemerintahan tersendiri.

Lembaga tersebut membantu Presiden melalui nasihat dan pertimbangan dalam menjalankan pemerintahan.

Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres

Berikut daftar lengkap 26 tokoh yang Prabowo lantik sebagai anggota Wantimpres:

  1. Pratikno – Ketua merangkap anggota
  2. Hatta Rajasa – Wakil ketua
  3. Shinta Nuriyah Wahid
  4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
  5. Bambang Soesatyo
  6. Jenderal TNI Purn. Agum Gumelar
  7. Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan
  8. Chairul Tanjung
  9. Salim Segaf Aljufri
  10. K.H. Anwar Iskandar
  11. K.H. Said Aqil Siradj
  12. K.H. Yahya Cholil Staquf
  13. Philip Kuncoro Wijaya
  14. Budi Tanuwibowo
  15. Letjen TNI Purn. Ida Bagus Purwalaksana
  16. Soekarwo
  17. Jusuf Hamka
  18. Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir
  19. Yusuf Wanandi
  20. Margarito
  21. Rocky Gerung
  22. Mohamad Hatta
  23. Muhammad Qodari
  24. Anwar Usman
  25. Ignasius Jonan
  26. Murdaya Poo

Pelantikan tersebut membentuk susunan baru Wantimpres dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selanjutnya, para anggota akan memberikan nasihat, pertimbangan, dan masukan kepada Presiden sesuai tugas yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. (Ven*)

Penulis : Vendra

Editor : Vendra

Sumber Berita: Liputan6.com

Berita Terkait

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara
Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap
Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap

Berita Terbaru

Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 menunjukkan perbedaan berdasarkan merek dan berat.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24, Mana Termurah?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB